Jombang (beritajatim.com) – Mantan Ketua PN (Pengadilan Negeri) Jombang Sri Sutatiek, menyampaikan klaim bahwa hingga kini Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum dapat menemukan Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor 625 yang tercatat atas nama dr. Sonny Susanto Wirawan.
Klaim ini disampaikan dalam persidangan sengketa tanah yang melibatkan Sri Sutatiek sebagai Tergugat dan dr Sonny sebagai Penggugat yang mempertanyakan status kepemilikan tanah yang berada di Jl Raden Wijaya Kelurahan Kepanjen Jombang.
Dalam sidang PS (pemeriksaan setempat), Kamis (15/1/2026), Sri Sutatiek menjelaskan bahwa tanah yang kini sengketa awalnya tercatat dalam SHM 424 dab 425 dan kemudian digabung. Menurutnya, tanah tersebut memiliki batas-batas yang jelas, namun BPN mengaku belum menemukan letak pasti dari SHM 625 tersebut.
Sri Sutatiek, dalam penjelasannya di depan Majelis Hakim, mengungkapkan bahwa tanah yang kini menjadi objek sengketa telah dibeli secara sah dan dibangun rumah di atasnya sekitar tahun 1985 atau 1986. Ia menegaskan bahwa tidak perlu izin dari pihak lain, termasuk Penggugat, karena tanah tersebut adalah miliknya yang sah.
Lebih lanjut, Tergugat mengungkapkan bahwa pada tanggal 19 Januari 2012, Penggugat bersama orang-orangnya memasuki pekarangan rumahnya tanpa izin untuk mematok dan mengukur tanah. Baru pada akhir 2022, Penggugat mulai memasang banner dan menggembok pintu pagar bangunan Tergugat, yang menandakan eskalasi sengketa tersebut.
Sri menambahkan bahwa perwakilan dari BPN yang turut serta dalam persidangan menyatakan bahwa hingga saat ini mereka belum dapat menemukan lokasi pasti dari SHM 625. “Meskipun BPN mencatatkan batas-batas tanah sesuai dengan yang tertera di sertifikat, pihak BPN mengakui ketidakpastian mengenai posisi tanah yang dimaksud,” klaim Sri, Minggu (18/1/2026).
“Meskipun batas-batas yang disebutkan dalam sertifikat sesuai dengan yang terdaftar, namun hal tersebut belum cukup untuk menunjuk lokasi letak tanah SHM 625 secara pasti,” lanjutnya.
Dalam sidang tersebut antara penggugat (dr Sonny) dengan tergugat I (Sri Sutatiek) berbeda versi soal batas lahan yang disengketakan. Versi Sri, tanah miliknya berasal dari SHM 425 sebelum SHM digabung. Batas-batas tanah itu, sebelah utara adalah Jalan, sebelah timur Siti Nafiah Tokit, sebelah selatan tanah gogolan, dan sebelah barat milik Slamet.
“Sebelah timurnya SHM No 424 (sebelum digabung), batas-batasnya sebalah utara adalah jalan, sebelah timur milik Priyanto, sebelah selatan tanah gogolan dan sebelah barat Tokit. Jadi dapat disimpulkan SHM 424 ‘jejer’ dengan SHM 425,” lanjut Sri.
Versi dr Sonny, batas-batas lahan yang menjadi objek sengketa adalah sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Sudaryono, sebelah timur dengan tanah milik Edy Purnomo, sebelah utara adalah jalan desa, serta sebelah selatan lahan milik Nugroho.
“SHM 625 terbit tgl 28-10-1982, yang menyebut nama Edy Purnomo adalah salah. Karena saat itu SHM 424 masih atas nama Siti Nafiah Tokit bukan atas nama Edy Purnomo. Nama Edy Purnomo dan Sri Sutatiek baru muncul di SHM 424 setelah ada jual beli PPAT Camat Jombang tanggal 15-9-1986 dengan Akte Jual Beli No. 141/IX/1986,” pungas Sri.
Sidang pemeriksaan setempat dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Satrio Budiono, didampingi dua hakim anggota, Luki Eko Andrianto dan Putu Wahyudi. Pemeriksaan setempat dilakukan untuk memverifikasi batas-batas lokasi yang menjadi objek sengketa. [suf]


Comments are closed.