Thu,13 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Health
  3. AJI Jakarta dan LBH Pers: Usut dan Hukum Penghalang Liputan Jurnalis di Cilincing

AJI Jakarta dan LBH Pers: Usut dan Hukum Penghalang Liputan Jurnalis di Cilincing

aji-jakarta-dan-lbh-pers:-usut-dan-hukum-penghalang-liputan-jurnalis-di-cilincing
AJI Jakarta dan LBH Pers: Usut dan Hukum Penghalang Liputan Jurnalis di Cilincing
service

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers mengecam dugaan pelarangan peliputan oleh sejumlah orang di kawasan tempat pembuangan sampah ilegal di Cilincing, Jakarta Utara pada Selasa dan Rabu, 12 Agustus 2026. Selama dua hari itu, sejumlah orang di kawasan TPS tersebut melarang jurnalis televisi dari Beritasatu TV, TV One, Kompas TV, dan MD TV meliput aktivitas pembuangan sampah ilegal di kawasan ini.

Kasus kekerasan ini bermula ketika para jurnalis dari berbagai media tersebut ingin meliput aktivitas TPS yang sekarang menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, juga telah meminta anak buahnya menindak pembuang sampah ilegal di kawasan Cilincing ini. TPS ini memang disinyalir dikelola swasta sebagai tempat pembuangan sampah, limbah, hingga barang bekas oleh sejumlah pelaku usaha.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun AJI Jakarta dan LBH Pers, masyarakat juga mengeluh atas aktivitas TPS ini. Selain memicu aroma tak sedap, TPS ini mencemari air masyarakat di sekitarnya. Mereka juga meminta pemerintah provinsi menghentikan aktivitas TPS ini. Kondisi inilah yang membuat sejumlah media ingin meliput dan menyiarkan sengkarut TPS yang merugikan masyarakat di sana.

Kehadiran sejumlah media di lokasi TPS itu merupakan bagian dari pelaksanaan peran pers untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, dan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, sebagaimana diamanatkan UU Pers.

Namun, sejumlah orang yang diduga mengelola TPS malah menghalangi dan melarang media meliput aktivitas mereka. Salah satu dari pelaku mengatakan kepada para media bahwa seorang yang dijuluki “Ketua Blok” tak ingin ada pemberitaan miring tentang TPS ini.

Selain itu, penjaga kawasan ini sempat meminta para awak media yang meliput TPS melapor terlebih dahulu di pos mereka. Alih-alih berdialog dan mengizinkan, penjaga kukuh melarang. Yang jelas, tak boleh ada media yang meliput aktivitas di TPS ini. Penjaga pun menutup kamera awak media yang merekam aktivitas TPS.

Jurnalis adalah profesi yang dilindungi konstitusi, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 UU Pers antara lain menyatakan terhadap Pers Nasional tidak diperkenankan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran; Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh; dan dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Sehingga tindakan penjaga TPS yang menghalangi jurnalis meliput ini adalah perbuatan melawan hukum yang dapat dikategorikan sebagai tindakan penyensoran, menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak pers dan kerja jurnalistik.

Pasal 18 UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Kejadian di Cilincing ini menambah jumlah kasus yang mengancam kebebasan pers. Aliansi Jurnalis Independen mencatat ancaman kebebasan pers ini terus meningkat. Pada 2023, ada 99 kasus kekerasan jurnalis di Indonesia, 73 kasus pada 2024, dan meningkat menjadi 89 kasus pada 2025. Hingga Agustus 2026, AJI mencatat sudah ada 26 kasus kekerasan jurnalis.

Kondisi kekerasan ini berkelindan dengan menurunnya Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) yang dirilis setiap tahun oleh Dewan Pers. Pada 2022, IKP tercatat di posisi 77, turun menjadi 71 pada 2023, 69 pada 2024, dan tetap bertahan pada 2025.

Atas kondisi ini, AJI Jakarta dan LBH Pers menyatakan sikap sebagai berikut.

1. Mengecam dan mengutuk setiap perbuatan yang mengarah pada penghalangan kerja jurnalistik. Sebab, perilaku ini bertentangan dengan spirit, nilai-nilai, dan prinsip kebebasan pers.
2. Meminta Kepolisian Daerah Metro Jaya mengusut dan menghukum pelaku yang menghalangi liputan di Cilincing dengan UU Pers.
3. Meminta semua pihak menghormati kebebasan pers sebagai penghormatan atas kerja jurnalistik sebagai pilar keempat dari demokrasi di Indonesia.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.