Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia (FSPMKI) mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk memastikan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru memberikan pengakuan dan perlindungan hukum yang tegas bagi seluruh tenaga kesehatan. Termasuk Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Dokter Internship, serta Pekerja Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum FSPMKI dalam rapat audiensi antara Pimpinan DPR RI, Panja RUU Ketenagakerjaan, dan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja.
Ketua Umum FSPMKI Roy Tanda Anugrah Sihotang menyatakan saat ini masih banyak kelompok pekerja kesehatan yang berada dalam “ruang abu-abu” secara hukum. PPDS dan dokter internship misalnya, secara nyata menjalankan fungsi pelayanan medis di rumah sakit, memiliki jam kerja, beban tanggung jawab, dan risiko kerja yang sama dengan dokter lainnya, namun belum diakui sebagai pekerja.
“PPDS dan dokter internship itu bekerja, bukan magang biasa. Mereka melayani pasien, jaga malam, menangani kasus gawat darurat. Karena itu negara wajib mengakui mereka sebagai pekerja dengan hak atas upah layak, jaminan sosial, jam kerja manusiawi, dan perlindungan K3,” katanya.
Selain itu, FSPMKI menyoroti ribuan pekerja kesehatan dengan status BLU/BLUD yang hingga kini belum memiliki kepastian status kepegawaian. Meskipun mengabdi di fasilitas layanan publik, mereka tidak mendapat hak yang setara dengan ASN maupun perlindungan penuh sebagai pekerja swasta.
Tuntutan FSPMKI dalam UU Ketenagakerjaan Baru:
1. Pengakuan Status Pekerja: Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis, Dokter Internship, dan Dokter Gigi Internship (PIDI/PIDGI) harus diakui sebagai pekerja, bukan sekadar peserta didik.
2. Upah Layak: Pemberian gaji/insentif yang manusiawi dan sesuai beban kerja, bukan sekadar uang saku.
3. Jaminan Sosial Wajib: Diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan: JKK, JKM, JHT, JP, dan BPJS Kesehatan sebagai Penerima Upah.
4. Perlindungan Kerja: Batas jam kerja yang jelas, hak cuti, hak berserikat, serta perlindungan dari kekerasan dan perundungan di tempat kerja.
5. Kepastian Status BLU/BLUD: Pengangkatan atau skema kontrak kerja yang menjamin hak ketenagakerjaan penuh bagi pekerja BLU/BLUD di sektor kesehatan.
FSPMKI bersama Koalisi Rakyat untuk Kerja Layak telah menyampaikan naskah akademik dan usulan pasal kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Komisi IX DPR RI. FSPMKI menegaskan bahwa revisi UU Ketenagakerjaan adalah momentum untuk mengakhiri eksploitasi terselubung di sektor kesehatan.
“UU Ketenagakerjaan Baru harus menjadi UU yang melindungi semua yang bekerja untuk rakyat, termasuk mereka yang menjaga nyawa rakyat. Tidak boleh ada lagi tenaga kesehatan yang bekerja tanpa status, tanpa upah layak, dan tanpa jaminan sosial,” tutur Ketua Umum FSPMKI.






Comments are closed.