Thu,13 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Health
  3. Tuntaskan Kesepakatan Penyelesaian Konflik dan Pastikan Long Isun & Long Pahangai I Terlindungi

Tuntaskan Kesepakatan Penyelesaian Konflik dan Pastikan Long Isun & Long Pahangai I Terlindungi

tuntaskan-kesepakatan-penyelesaian-konflik-dan-pastikan-long-isun-&-long-pahangai-i-terlindungi
Tuntaskan Kesepakatan Penyelesaian Konflik dan Pastikan Long Isun & Long Pahangai I Terlindungi
service

Masyarakat Adat Bahau Umaq Suling dari Kampung Long Isun dan Long Pahangai I, Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, pada 10 Agustus 2026 mengajukan usulan penetapan Hutan Adat kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Pengajuan ini menjadi tahapan penting setelah kedua komunitas memperoleh pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) melalui Keputusan Bupati Mahakam Ulu pada November 2025.

Kedatangan masyarakat adat diawali dengan ritual adat sebagai penghormatan kepada Menteri Kehutanan sekaligus penegasan bahwa hutan yang mereka perjuangkan bukan sekadar kawasan dalam peta kehutanan. Bagi masyarakat Bahau Umaq Suling, hutan adalah ruang hidup, sumber penghidupan, identitas, dan warisan leluhur yang telah dijaga lintas generasi.

Wilayah adat yang telah memperoleh pengakuan tersebut mencakup 80.429 hektare di Long Isun dan 28.021 hektare di Long Pahangai I, atau sekitar 108.450 hektare secara keseluruhan.

Perjuangan Long Isun mempertahankan wilayah adat telah berlangsung lebih dari satu dekade. Konflik yang mengemuka pada 2014 bahkan berujung pada kriminalisasi terhadap Theodorus Tekwan Ajat, yang saat itu menjalankan mandat masyarakat adat dalam mempertahankan wilayah Long Isun.

Lebih dari satu dekade kemudian, Tekwan bersama masyarakat datang ke Jakarta membawa perjuangan tersebut menuju penetapan Hutan Adat.

Theodorus Tekwan Ajat, Masyarakat Adat Bahau Umaq Suling, Long Isun yang juga Ketua Lembaga Pengelola Hutan Adat (LPHA) mengatakan pengajuan hutan adat bagi kami adalah sesuatu yang luar bisa, jika dikabulkan. Tidak ada tawar-menawar, itu memang hak kami yang harus dikembalikan kepada kami.

“Dulu kami dikriminalisasi karena menjaga hutan ini, hari ini kami datang meminta negara memastikan perjuangan itu tidak terulang kepada anak-anak kami,” kata Theodorus Tekwan Ajat.

Perjalanan ini kemudian menghasilkan kesepakatan penyelesaian konflik pada 2018. Salah satu poin pentingnya menyatakan wilayah konsesi PT Kemakmuran Berkah Timber (KBT) yang masuk wilayah Kampung Long Isun berstatus quo dan akan diproses menjadi Hutan Adat.

Kini prasyarat penting itu telah bergerak maju: masyarakat telah memperoleh pengakuan MHA dan usulan Hutan Adat telah disampaikan kepada Kementerian Kehutanan.

Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Timur, Fathur Roziqin Fen, menegaskan penyelamatan Lanskap Mahakam harus dimulai dengan menuntaskan apa yang sudah disepakati. Pada 2018, wilayah konsesi PT KBT yang masuk Long Isun telah disepakati berstatus quo dan diproses menjadi Hutan Adat.

“Korporasi harus tunduk pada kesepakatan dan menghormati hak masyarakat adat. Negara sekarang harus menuntaskannya dengan memberikan perlindungan hukum yang nyata bagi masyarakat dan hutannya.”

Penetapan Hutan Adat Long Isun dan Long Pahangai I bukan hanya menyangkut kepastian hak masyarakat adat. Kedua wilayah berada di bagian hulu DAS Mahakam dan menjadi bagian penting dari bentang alam yang menopang kehidupan masyarakat di sepanjang Sungai Mahakam.

Bagi perempuan adat, mempertahankan hutan juga berarti memastikan tanah, pangan, air, pengetahuan, kebudayaan, dan ruang hidup tetap tersedia bagi generasi berikutnya.

Pandangan tersebut selama ini disuarakan Ngayang Ding, sebagai Ketua Badan Perwakilan Kampung (BPK) Long Isun dan perempuan adat yang aktif dalam pengorganisasian perempuan di Long Isun, berpesan bahwa perempuan Bahau bisa melahirkan anak namun tidak bisa melahirkan tanah.

“Kalau tanah kami dirampas, kita tidak bisa meminta (tanah) ke orang lain, kami tidak bisa hidup, kami menanam dan hasilnya untuk kebutuhan hidup kami,” kata Ngayang Ding, Ketua BPK Long Isun/Perempuan Adat Bahau Umaq Suling.

Pesan itu terus disampaikan kepada anak dan cucunya bahwa manusia akan terus bertambah, tetapi tanah dan hutan tidak akan bertambah. Karena itu, hutan harus dijaga bersama, sebab di sanalah kehidupan, budaya, pengetahuan dan ritual adat diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

WALHI menegaskan pengakuan Hutan Adat tidak boleh dipandang sebagai pemberian negara kepada masyarakat. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 telah menegaskan hutan adat berada dalam wilayah masyarakat hukum adat dan bukan lagi bagian dari hutan negara.

Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, mengatakan hutan adat bukan hadiah pemerintah. Ia adalah hak masyarakat adat yang selama ini mereka jaga. Setelah pengakuan Masyarakat Hukum Adat diberikan, negara tidak boleh kembali membuat masyarakat menunggu.

“Kementerian Kehutanan harus segera menetapkan Hutan Adat Long Isun dan Long Pahangai I serta memastikan wilayah tersebut terlindungi dari izin dan kepentingan ekonomi yang mengancamnya.”

Menurut WALHI, penetapan Hutan Adat harus memberikan kepastian bahwa wilayah masyarakat tidak kembali menjadi ruang bagi konsesi, proyek ekstraktif, maupun kebijakan pembangunan yang mengabaikan hak masyarakat adat. Pengakuan juga harus menjadi bagian dari penyelesaian konflik tenurial dan perlindungan hutan alam, bukan sekadar pencapaian target luasan administratif.

Perkumpulan Nurani Perempuan (PNP) yang selama ini mendampingi masyarakat dalam proses penguatan komunitas dan pengakuan wilayah adat menegaskan bahwa masyarakat harus tetap menjadi pengambil keputusan utama atas wilayahnya.

Direktur Perkumpulan Nurani Perempuan, Martha Doq, mengatakan masyarakat Long Isun dan Long Pahangai datang bukan untuk meminta negara memberikan hutan kepada mereka. Mereka datang membawa bukti bahwa hutan itu sudah mereka jaga dan kelola jauh sebelum negara hadir dengan berbagai aturan.

“Yang mereka minta sederhana: jangan lagi ambil ruang hidup mereka. Akui wilayahnya, lindungi hutannya, dan biarkan mereka terus menjaganya.”

WALHI mendesak Kementerian Kehutanan untuk:

1. Segera menuntaskan proses penetapan Hutan Adat Long Isun dan Long Pahangai I berdasarkan pengakuan MHA yang telah diterbitkan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu;

2. Menjamin wilayah adat bebas dari tumpang tindih izin, konsesi, proyek ekstraktif, dan kebijakan pembangunan yang mengancam hak masyarakat;

3. Memastikan kesepakatan penyelesaian konflik Long Isun tahun 2018 dihormati, termasuk status quo wilayah konsesi yang masuk wilayah masyarakat adat;

4. Menempatkan penyelesaian konflik tenurial dan pemulihan hak masyarakat adat sebagai bagian dari perlindungan Lanskap Mahakam; dan.

5. Mempercepat pengakuan Hutan Adat lainnya di Mahakam Ulu, sebagai bagian dari perlindungan hutan dan ruang hidup masyarakat adat di hulu Mahakam.

Perjalanan Long Isun menunjukkan bahwa masyarakat telah menempuh jalan panjang: mempertahankan wilayahnya, menghadapi konflik, mencapai kesepakatan penyelesaian, memperoleh pengakuan MHA, hingga akhirnya mengajukan Hutan Adat Kini tanggung jawab berada di tangan negara.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.