Wed,19 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Bacakan Eksepsi, Gus Yaqut Nilai Dakwaan Campuradukkan Kebijakan Menteri dan Bantah Perintahkan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Bacakan Eksepsi, Gus Yaqut Nilai Dakwaan Campuradukkan Kebijakan Menteri dan Bantah Perintahkan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

bacakan-eksepsi,-gus-yaqut-nilai-dakwaan-campuradukkan-kebijakan-menteri-dan-bantah-perintahkan-korupsi-kuota-haji-2023-2024
Bacakan Eksepsi, Gus Yaqut Nilai Dakwaan Campuradukkan Kebijakan Menteri dan Bantah Perintahkan Korupsi Kuota Haji 2023-2024
service

Jakarta, NU Online

Eks Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menilai bahwa surat dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencampuradukkan kebijakan yang menjadi kewenangan Menteri dengan kebijakan teknis di tingkat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU).

Gus Yaqut menyampaikan hal tersebut seusai sidang dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa Perkara Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst kasus kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Selasa (18/8/2026). 

“Perlawanan yang tadi kami sampaikan, kami pertama menilai bahwa surat dakwaan yang disampaikan oleh penuntut umum tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap. Itu yang kami sampaikan karena salah satunya yang jelas terang benderang,” katanya.

Menurut Gus Yaqut, kebijakan teknis yang berada dalam kewenangan direktorat jenderal tidak seharusnya kemudian dibebankan sebagai kesalahan Menteri.

“Kebijakan teknis yang seharusnya menjadi ranah direktorat jenderal, tapi itu diarahkan menjadi kebijakan, menjadi kesalahan menteri, gitu ya. Padahal seharusnya tidak begitu,” katanya.

Gus Yaqut Bantah Perintahkan Korupsi Kuota Haji

Lebih lanjut, Gus Yaqut juga membantah pernah menginstruksikan bawahannya untuk melakukan korupsi, memperdagangkan kuota, maupun melonggarkan ketentuan dalam penyelenggaraan ibadah haji. 

Sebaliknya, ia mengaku selalu mengingatkan jajarannya agar tidak melakukan korupsi serta memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan nyaman, aman, dan selamat.

“Jadi tidak boleh ada tindakan korupsi dan setiap pelaksanaan ibadah haji, persiapan ibadah haji itu harus didasarkan pada kenyamanan dan keselamatan jiwa jemaah. Titik. Tidak ada alasan dan itu tercapai,” jelasnya.

Perkara Kebijakan Bukan Ranah Pengadilan Tipikor

Selain itu, Gus Yaqut menilai bahwa persoalan tersebut berada dalam ranah kebijakan yang seharusnya diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Tipikor.

“Seharusnya ini, locus-nya di soal kebijakan. Soal kebijakannya yang harus dipersoalkan,” katanya.

Senada, Kuasa Hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini mengatakan bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang mengadili perkara tersebut. 

Ia menegaskan bahwa pembagian kuota haji 2023 dan 2024 yang dipersoalkan KPK merupakan kebijakan Menteri Agama berdasarkan kewenangan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Sah atau tidaknya keputusan serta ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan administratif, pengujiannya berada dalam kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara,” terangnya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.