Wed,20 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Baru Bebas Penjara, Residivis Narkoba di Lamongan Kembali Edarkan Sabu dan Ekstasi

Baru Bebas Penjara, Residivis Narkoba di Lamongan Kembali Edarkan Sabu dan Ekstasi

baru-bebas-penjara,-residivis-narkoba-di-lamongan-kembali-edarkan-sabu-dan-ekstasi
Baru Bebas Penjara, Residivis Narkoba di Lamongan Kembali Edarkan Sabu dan Ekstasi
service

Lamongan (beritajatim.com) – Hukuman penjara tak membuat BK, pemuda asal Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, menjauhi narkoba. Dia kembali berurusan dengan hukum setelah kedapatan mengedarkan sabu dan ekstasi.

Pemuda berusia 28 tahun itu diringkus Satresnarkoba Polres Lamongan di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Raya Babat-Bojonegoro, Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.

Penangkapan dilakukan setelah petugas Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan tindakan represif berupa pengungkapan terhadap tersangka BK di depan rumah kontrakannya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lamongan, AKP Tulus Haryanto, Selasa (12/5/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor total sekitar 50,79 gram.

“Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip berisi empat butir diduga ekstasi logo Moncler warna oranye dengan berat kotor sekitar 2,30 gram, serta satu bungkus plastik klip berisi lima butir diduga ekstasi logo Transformer warna hijau dengan berat kotor sekitar 2,63 gram,” tuturnya.

Selain itu, petugas turut menyita satu unit timbangan digital, satu skrop dari sedotan plastik, satu kotak warna hitam, lima bendel plastik klip kosong, satu tas selempang warna hijau, satu tas warna hitam, serta satu unit handphone.

“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah disita di Mapolres Lamongan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Tulus mengungkapkan, tersangka BK bukan pemain baru dalam dunia peredaran narkoba. BK merupakan seorang residivis kasus yang sama dan baru satu tahun bebas dari hukuman. “BK merupakan residivis kasus yang sama, yang ditangani Polda Jatim dan telah menjalani hukuman dari tahun 2022 sampai 2025,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman. “Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini,” pungkasnya. (fak/kun)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.