Lamongan (beritajatim.com) – Hukuman penjara tak membuat BK, pemuda asal Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, menjauhi narkoba. Dia kembali berurusan dengan hukum setelah kedapatan mengedarkan sabu dan ekstasi.
Pemuda berusia 28 tahun itu diringkus Satresnarkoba Polres Lamongan di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Raya Babat-Bojonegoro, Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.
Penangkapan dilakukan setelah petugas Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan tindakan represif berupa pengungkapan terhadap tersangka BK di depan rumah kontrakannya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lamongan, AKP Tulus Haryanto, Selasa (12/5/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor total sekitar 50,79 gram.
“Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip berisi empat butir diduga ekstasi logo Moncler warna oranye dengan berat kotor sekitar 2,30 gram, serta satu bungkus plastik klip berisi lima butir diduga ekstasi logo Transformer warna hijau dengan berat kotor sekitar 2,63 gram,” tuturnya.
Selain itu, petugas turut menyita satu unit timbangan digital, satu skrop dari sedotan plastik, satu kotak warna hitam, lima bendel plastik klip kosong, satu tas selempang warna hijau, satu tas warna hitam, serta satu unit handphone.
“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah disita di Mapolres Lamongan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Tulus mengungkapkan, tersangka BK bukan pemain baru dalam dunia peredaran narkoba. BK merupakan seorang residivis kasus yang sama dan baru satu tahun bebas dari hukuman. “BK merupakan residivis kasus yang sama, yang ditangani Polda Jatim dan telah menjalani hukuman dari tahun 2022 sampai 2025,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman. “Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini,” pungkasnya. (fak/kun)




Comments are closed.