Bojonegoro (beritajatim.com) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro memperkuat penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan kerja dan lembaga di bawah naungannya. Tak hanya melakukan sosialisasi, Kemenag juga telah membentuk Satgas KTR untuk mengawal penerapannya.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Bojonegoro Nomor 005/3312/412.202/2026 tentang Penilaian Daerah Program Kabupaten/Kota Percontohan Kawasan Tanpa Rokok.
Sebagai tindak lanjut, Kemenag Bojonegoro menerbitkan surat bernomor B-626/Kk.13.16/HM.00/08/2026 tentang sosialisasi Perda Nomor 15 Tahun 2025 dan penyiapan tanda larangan merokok. Surat tersebut ditandatangani Kepala Kemenag Bojonegoro, H. Amanulloh.
Surat itu ditujukan kepada kepala KUA, kepala madrasah, pimpinan pondok pesantren, serta Ketua DMI kecamatan se-Kabupaten Bojonegoro. Sosialisasi KTR juga dilakukan di lingkungan kantor, madrasah, pondok pesantren, KUA hingga tempat ibadah.
Kepala Kemenag Bojonegoro, H. Amanulloh mengatakan, sosialisasi penerapan KTR telah dilakukan di sejumlah lembaga yang berada di bawah naungan Kemenag.
Menurutnya, penerapan KTR merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok. Namun, pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan. “Intinya dari Kemenag sudah menjalankan. Kalau memang ada yang merokok, ya sudah dibuat tempat atau area tersendiri,” ujar Amanulloh, Selasa (18/8/2026).
Ia menjelaskan, masyarakat yang masih memiliki kebiasaan merokok diarahkan untuk tidak merokok di area publik yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok. “Kalau di area publik, jangan merokok. Kita tidak bisa memutus langsung. Jadi dibuat tempat tersendiri,” jelasnya.
Selain sosialisasi, Kemenag juga mendorong pemasangan tanda larangan merokok di lokasi yang ditetapkan sebagai KTR. Edukasi dilakukan melalui media sosial maupun secara langsung.
Sementara itu, Plt. Kasubag TU Kemenag Bojonegoro, H. Sholihul Hadi menambahkan, sosialisasi telah dilakukan di seluruh lembaga yang berada di bawah naungan Kemenag. “Sudah kita lakukan sosialisasi di semua lembaga naungan Kemenag, mulai madrasah, pondok pesantren, KUA, dan satker lainnya untuk diterapkan,” kata Sholihul Hadi.
Ia menambahkan, Satgas Kawasan Tanpa Rokok telah dibentuk. Namun, untuk mengetahui hasil penerapan di lapangan masih diperlukan regulasi khusus. “Sudah kita bentuk satgasnya, namun untuk hasil bagaimana regulasi khususnya belum final,” ujarnya.
Menurut Sholihul Hadi, satgas tersebut nantinya bertugas mengawal penerapan KTR di lingkungan kerja, lembaga pendidikan maupun keagamaan di bawah naungan Kemenag. “Insya Allah ada evaluasi, ada orang yang kita tunjuk. Kita berikhtiar untuk mengimplementasikan itu dengan baik,” pungkasnya. (fif/kun)





Comments are closed.