Tue,18 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Bentuk Satgas KTR, Kemenag Bojonegoro Mulai Perketat Larangan Merokok

Bentuk Satgas KTR, Kemenag Bojonegoro Mulai Perketat Larangan Merokok

bentuk-satgas-ktr,-kemenag-bojonegoro-mulai-perketat-larangan-merokok
Bentuk Satgas KTR, Kemenag Bojonegoro Mulai Perketat Larangan Merokok
service

Bojonegoro (beritajatim.com) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro memperkuat penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan kerja dan lembaga di bawah naungannya. Tak hanya melakukan sosialisasi, Kemenag juga telah membentuk Satgas KTR untuk mengawal penerapannya.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Bojonegoro Nomor 005/3312/412.202/2026 tentang Penilaian Daerah Program Kabupaten/Kota Percontohan Kawasan Tanpa Rokok.

Sebagai tindak lanjut, Kemenag Bojonegoro menerbitkan surat bernomor B-626/Kk.13.16/HM.00/08/2026 tentang sosialisasi Perda Nomor 15 Tahun 2025 dan penyiapan tanda larangan merokok. Surat tersebut ditandatangani Kepala Kemenag Bojonegoro, H. Amanulloh.

Surat itu ditujukan kepada kepala KUA, kepala madrasah, pimpinan pondok pesantren, serta Ketua DMI kecamatan se-Kabupaten Bojonegoro. Sosialisasi KTR juga dilakukan di lingkungan kantor, madrasah, pondok pesantren, KUA hingga tempat ibadah.

Kepala Kemenag Bojonegoro, H. Amanulloh mengatakan, sosialisasi penerapan KTR telah dilakukan di sejumlah lembaga yang berada di bawah naungan Kemenag.

Menurutnya, penerapan KTR merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok. Namun, pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan. “Intinya dari Kemenag sudah menjalankan. Kalau memang ada yang merokok, ya sudah dibuat tempat atau area tersendiri,” ujar Amanulloh, Selasa (18/8/2026).

Ia menjelaskan, masyarakat yang masih memiliki kebiasaan merokok diarahkan untuk tidak merokok di area publik yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok. “Kalau di area publik, jangan merokok. Kita tidak bisa memutus langsung. Jadi dibuat tempat tersendiri,” jelasnya.

Selain sosialisasi, Kemenag juga mendorong pemasangan tanda larangan merokok di lokasi yang ditetapkan sebagai KTR. Edukasi dilakukan melalui media sosial maupun secara langsung.

Sementara itu, Plt. Kasubag TU Kemenag Bojonegoro, H. Sholihul Hadi menambahkan, sosialisasi telah dilakukan di seluruh lembaga yang berada di bawah naungan Kemenag. “Sudah kita lakukan sosialisasi di semua lembaga naungan Kemenag, mulai madrasah, pondok pesantren, KUA, dan satker lainnya untuk diterapkan,” kata Sholihul Hadi.

Ia menambahkan, Satgas Kawasan Tanpa Rokok telah dibentuk. Namun, untuk mengetahui hasil penerapan di lapangan masih diperlukan regulasi khusus. “Sudah kita bentuk satgasnya, namun untuk hasil bagaimana regulasi khususnya belum final,” ujarnya.

Menurut Sholihul Hadi, satgas tersebut nantinya bertugas mengawal penerapan KTR di lingkungan kerja, lembaga pendidikan maupun keagamaan di bawah naungan Kemenag. “Insya Allah ada evaluasi, ada orang yang kita tunjuk. Kita berikhtiar untuk mengimplementasikan itu dengan baik,” pungkasnya. (fif/kun)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.