Arina.id – Menjadi penghafal Al-Qur’an memang sebuah pencapaian tinggi bagi seorang Muslim. Penghafal Qur’an akan memberikan manfaat dan syafaat, tidak hanya kepada dirinya sendiri, tetapi juga kepada kedua orang tua dan keluarganya kelak di akhirat. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh al-Tirmidzi dalam sunan-nya no. 3129 dari Ali bin Abi Thalib berikut:
قال رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: “من قَرأ القُرآنَ فاستظْهَرَهُ، فأحَلَّ حَلالَهُ، وحَرَّمَ حَرامَهُ، أدْخَلهُ اللهُ بهِ الجنَّةَ وَشَفّعهُ في عَشْرةٍ من أْهلِ بَيْتِه، كلُّهُمْ قد وَجَبتْ لهُ النَّارُ”
Artinya: “Rasulullah SAW bersabda “barang siapa yang membaca Al-Qur’an kemudian hafal di luar kepala dan dia menghalalkan yang dihalalkan Al-Qur’an dan mengharamkan yang diharamkan, maka Allah akan memasukkannya ke surga sebab Al-Qur’an dan memberi syafaat sepuluh orang dari keluarganya, meskipun kesepuluh itu sudah divonis neraka.”
Penghafal Al-Qur’an juga mempunyai keistimewaan yang dipercaya oleh banyak umat Islam, yaitu jasadnya tetap utuh di dalam kubur. Mereka adalah penghafal Qur’an yang menjaga dirinya dari kemaksiatan dan dosa-dosa, penghafal Qur’an yang mengimplementasikan ajaran Qur’an dalam kehidupannya. Sebagaimana hadits riwayat al-Dailami dalam al-Firdaus bi Ma’tsuril Khitab no. 1112 dari Jabir berikut:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إِذا مَاتَ حَامِل الْقُرْآن أوحى الله عز وجل إِلَى الأَرْض إِلَّا تأكلي لَحْمه قَالَت ألهي فَكيف آكل لَحْمه وكلامك فِي جَوْفه
Artinya: “Rasulullah SAW bersabda “ketika penghafal Qur’an meninggal dunia, Allah berwahyu kepada bumi untuk tidak memakan jasadnya. Bumi menjawab, bagaimana aku bisa memakan jasadnya sedangkan kalam-Mu ada di dalam dirinya.”
Akan tetapi kelebihan dan keutamaan penghafal Qur’an tersebut akan didapatkan jika dia mempertahankan dan menjaga hafalan serta akhlaknya hingga akhir hayat. Bagaimana jika seseorang lupa hafalan Qur’annya?
Pendapat umum menegaskan bahwa melupakan hafalan Al-Qur’an dianggap sebagai dosa besar. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh beberapa perawi seperti al-Tirmidzi dalam Sunan-nya no. 2916 dari Anas bin Malik berikut:
قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: عُرِضَتْ عَلَيَّ أُجُورُ أُمَّتِي، حَتَّى الْقَذَاةُ يُخْرِجُهَا الرَّجُلُ مِنَ الْمَسْجِدِ، وَعُرِضَتْ عَلَيَّ ذُنُوبُ أُمَّتِي، فَلَمْ أَرَ ذَنْبًا أَعْظَمَ مِنْ سُورَةٍ مِنَ الْقُرْآنِ أَوْ آيَةٍ أُوتِيهَا رَجُلٌ ثُمَّ نَسِيَهَا.
Artinya: “Rasulullah SAW bersabda “aku diperlihatkan pahala umatku hingga pahala seorang pria yang membersihkan kotoran dari masjid. Aku juga diperlihatkan dosa umatku dan aku tidak melihat dosa yang paling besar dari dosa satu surat Al-Qur’an atau satu ayat yang dihafalkan oleh seorang pria lalu dia melupakannya.”
Pendapat dosa besar tersebut menimbulkan polemik tersendiri bagi sebagian para pakar tafsir hadits dan juga pakar fikih Islam. Pendapat tersebut seakan menyamakan melupakan hafalan Qur’an dengan dosa besar lainnya seperti tindak pidana perzinahan, pembunuhan, dan pencurian. Padahal lupa adalah salah satu ciri khas manusia dan seolah tidak adil jika lupa hafalan Qur’an disamakan dengan tindakan kriminal berat.
Para pakar fikih Islam seperti madzhab Syafi’i lebih cenderung menghukumi haram, jika level lupanya membutuhkan usaha keras untuk mengingatnya kembali. Sebagaimana catatan Ibnu Hajar al-Haitami berikut:
أَنَّ الْمُرَادَ بِالنِّسْيَانِ الْمُحَرَّمِ أَنْ يَكُونَ بِحَيْثُ لَا يُمْكِنُهُ مُعَاوَدَةُ حِفْظِهِ الْأَوَّلِ إلَّا بَعْدَ مَزِيدِ كُلْفَةٍ وَتَعَبٍ لِذَهَابِهِ عَنْ حَافِظَتِهِ بِالْكُلِّيَّةِ، وَأَمَّا النِّسْيَانُ الَّذِي يُمْكِنُ مَعَهُ التَّذَكُّرُ بِمُجَرَّدِ السَّمَاعِ أَوْ إعْمَالِ الْفِكْرِ فَهَذَا سَهْوٌ لَا نِسْيَانٌ فِي الْحَقِيقَةِ فَلَا يَكُونُ مُحَرَّمًا
Artinya: “Maksud lupa yang haram adalah lupa yang sekiranya tidak bisa kembali seperti hafalan semula kecuali dengan usaha dan jerih payah berlebih, sebab hilangnya hafalan secara total. Apabila lupa yang masih mungkin ingat hanya dengan mendengar atau berfikir mengingat-ingat, maka pada kenyataannya ini adalah sahwu (lalai) bukan nisyan (lupa total), dan tentunya tidak haram.” (Ahmad bin Hajar al-Haitami, Al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra, [Al-Maktabah al-Islamiyah], vol. 1, hlm. 37.).
Al-Haitami menitikberatkan lupa yang haram adalah lupa tanpa uzur, atau lupa karena teledor (taqshir) tidak dijaga dengan baik dan benar, tidak murajaah hafalan, dan tidak menjadikan Al-Qur’an sebagai wirid harian. Berbeda dengan lupa total yang disebabkan penyakit seperti serangan alzheimer sebab penuaan usia.
Jika lupa karena ceroboh, maka murajaah dan menjadikan Al-Qur’an sebagai wirid harian merupakan upaya yang sangat dianjurkan untuk dilakukan oleh para penghafal. Ikhtiar tersebut merupakan bentuk seorang penghafal dalam menjaga hafalannya. Ibnu Hajar Al-Asqalani ketika menjelaskan hadits terkait lupa hafalan Al-Qur’an mencatat sebagai berikut:
وقد قال به من الشافعية أبو المكارم، والروياني، واحتج بأن الإعراض عن التلاوة يتسبب عنه نسيان القرآن، ونسيانه يدل على عدم الاعتناء به والتهاون بأمره
Artinya: “Abu al-Makarim dan al-Rauyani berpendapat demikian (dosa besar) dengan argumentasi bahwa berpaling dari pembacaan Al-Qur’an menyebabkan lupa terhadap hafalan Qur’an, dan melupakannya menunjukkan terhadap tidak adanya perhatian dan cenderung meremehkan terhadap urusan Al-Qur’an.” (Ahmad bin Ali bin Hajar al-Asqalani, Fathul Bari bi Syarhil Bukhari, [Mesir: Maktabah al-Salafiyah], vol. 9, hlm. 86.).
Lupa hafalan Qur’an yang dinilai sebagai dosa bukan berarti menjadi argumentasi yang kontradiktif dengan lupa yang menjadi faktor dispensasi hukum. Contohnya, orang yang makan di siang hari Ramadhan sebab lupa sedang berpuasa maka ia masih diberi dispensasi untuk meneruskan puasanya ketika tersadarkan.
Al-Suyuthi mencatat sebagai berikut:
فإن قلت: كيف يكون النسيان ذنبًا وهو مرفوع عن هذه الأمة؟ قلتُ: المعدود ذنبًا هو التفريط في محفوظه من القرآن بترك تعاهده ودرسه، فإنه سبب ظاهر للنسيان”
Artinya: “Jika kau katakan “bagaimana lupa bisa menjadi dosa, sedangkan lupa menjadi dispensasi hukum untuk umat ini?” Aku jawab “yang terhitung dosa adalah lupa sebab teledor atas hafalan Qur’annya, dengan tidak menjaganya dan tidak membacanya secara berulang (murajaah), sebab keteledoran itu yang sangat jelas menyebabkan lupa total.” (Abdurrahman bin Abi Bakr al-Suyuthi, Qutul Mughtazi ala Jami’i al-Tirmidzi, [Makkah Mukarramah: Ummul Qura University] hlm. Vol. 1, 736.).
Kesimpulan
Lupa hafalan Al-Qur’an tanpa udzur hukumnya haram dan termasuk dosa besar sebagaimana menurut madzab Syafi’iyah. Lupa yang dimaksud adalah lupa hafalan secara total dan butuh usaha seperti waktu sebelum hafal untuk mengembalikan hafalan itu. Bukan sekedar lupa yang lebih kepada lalai yang hanya butuh mendengarkan bacaan atau mengingat-ingat sejenak.
Catatan penting terkait ketentuan keharaman ini adalah adanya kelalaian dan keteledoran untuk tidak menjaga hafalan, tidak melakukan murajaah, dan tidak membaca Al-Qur’an layaknya wirid harian, yang menjadikan lupa hafalan secara total. Oleh karena itu, murajaah atau nderes (bahasa jawa) setiap hari sangat penting sebagai upaya untuk tidak terjrumus kepada tindak keharaman yakni melupakan hafalan. Wallahu a’lam.



Comments are closed.