Tanya:
Halo, saya Clara. Apakah kritik terhadap presiden di media sosial dapat dipidana sebagai penghasutan atau membuat kegaduhan? Bagaimana hukum melindungi kebebasan berekspresi, dan apa dampaknya bagi perempuan ketika kritik justru berujung kriminalisasi?
Jawab:
Halo, Clara. Terima kasih telah berkonsultasi dengan Klinik Hukum Perempuan. Penangkapan dua warga Jawa Barat terkait unggahan dan komentar mengenai pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang program senjata nuklir Iran kembali menempatkan kebebasan berekspresi dalam perdebatan publik.
Menurut keterangan kepolisian yang diberitakan media, keduanya diproses terkait konten di media sosial yang dinilai mengandung unsur provokasi atau hasutan sehingga menimbulkan kegaduhan. Apakah unggahan dan komentar tersebut merupakan kritik yang dilindungi hukum atau telah memenuhi unsur tindak pidana?
Menurut keterangan Amnesty International Indonesia pada 7 Agustus 2026, AYP diduga membuat, mengedit, dan mentransmisikan konten melalui Threads. Sementara AF diduga memberikan komentar yang dinilai mengandung hasutan. Keduanya kemudian dikenakan sejumlah pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan KUHP.
Amnesty menilai penangkapan tersebut sebagai kriminalisasi kebebasan berekspresi dan meminta agar keduanya dibebaskan. Sejauh mana hukum pidana boleh digunakan untuk merespons ekspresi warga di ruang digital?
Pertanyaan itu penting karena kebebasan berpendapat dan berekspresi bukan sekadar hak untuk mengatakan sesuatu yang menyenangkan pemerintah. Kebebasan berekspresi justru diuji ketika warga menyampaikan kritik, ketidaksetujuan, atau kemarahan terhadap kekuasaan. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat. Sementara Pasal 28F menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran.
Hak tersebut memang dapat dibatasi berdasarkan Pasal 28J UUD 1945, tetapi pembatasan bukan berarti negara bebas menentukan ekspresi mana yang boleh dan tidak boleh didengar. Pembatasan harus memiliki dasar hukum dan memenuhi tujuan serta ukuran yang dapat dibenarkan dalam negara demokratis.
Dalam konteks inilah penggunaan UU ITE perlu dibaca hati-hati. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 telah memberikan batas penting terhadap Pasal 27A UU ITE. MK menyatakan frasa “orang lain” dalam pasal tersebut tidak mencakup lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan. Dengan demikian, jabatan presiden tidak dapat diposisikan sebagai “orang lain” yang menjadi korban pencemaran nama baik berdasarkan ketentuan tersebut
Hal ini bukan berarti presiden sebagai manusia kehilangan hak atas kehormatan dan nama baik. Presiden tetap merupakan individu yang memiliki hak tersebut. Namun, jabatan Presiden tidak boleh berubah menjadi tameng dari kritik publik.
Ketika seorang presiden berbicara dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik, masyarakat berhak membahas, mempertanyakan, bahkan mengkritik pernyataannya. MK sendiri dalam pertimbangannya menekankan pentingnya diskursus publik mengenai pejabat publik karena aktivitas mereka berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Persoalan dalam kasus AYP dan AF tidak cukup dijelaskan dengan mengatakan bahwa unggahan atau komentar tersebut “merugikan” atau “menimbulkan kegaduhan”. Polisi juga menggunakan pasal-pasal mengenai penghasutan. Di titik inilah batas antara kritik dan tindak pidana harus dijelaskan secara terang.
Kritik yang keras tidak otomatis menjadi hasutan. Ungkapan marah tidak otomatis menjadi ajakan melakukan tindak pidana. Begitu juga komentar yang dianggap provokatif tidak dengan sendirinya memenuhi unsur delik. Yang perlu dibuktikan adalah apa isi ekspresinya, kepada siapa ditujukan, apa tindakan yang dihasutkan, serta apakah seluruh unsur pidana benar-benar terpenuhi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU-XXII/2024 juga penting dibaca dalam konteks ini. MK menegaskan bahwa “kerusuhan” atau “kegaduhan” dalam ketentuan UU ITE tidak dapat sekadar dimaknai sebagai keributan yang terjadi di ruang digital, melainkan harus berkaitan dengan kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik.
Putusan ini bukan berarti seluruh ekspresi di internet kebal hukum. Ancaman kekerasan atau ajakan melakukan tindak pidana tetap dapat diproses. Namun negara harus mampu menunjukkan batas yang jelas antara ekspresi yang dilindungi dengan ekspresi yang benar-benar memenuhi unsur tindak pidana.
Pembedaan ini penting karena hukum pidana tidak seharusnya bekerja berdasarkan perasaan bahwa sebuah unggahan membuat masyarakat gaduh. Putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024 bahkan telah memberikan tafsir penting mengenai istilah “kerusuhan” dalam UU ITE. MK menyatakan bahwa kerusuhan yang dimaksud adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan sekadar keributan yang terjadi di ruang digital atau siber.
Persoalan lain yang perlu diperiksa adalah mengapa penangkapan diperlukan. Dampak penangkapan tidak berhenti pada orang yang ditangkap. Ada efek yang lebih luas yang sering tidak terlihat dalam berita yaitu orang lain mulai takut berbicara.
Seseorang yang membaca kasus ini mungkin menghapus komentarnya, membatalkan unggahannya, atau memilih tidak mengkritik pemerintah. Pendapatnya tidak berubah, tetapi ia takut dengan konsekuensinya.
Inilah yang disebut chilling effect. Ketika orang mulai melakukan sensor terhadap dirinya sendiri karena takut berhadapan dengan hukum, kebebasan berekspresi menyusut bahkan tanpa perlu ada larangan resmi. Satu kasus dapat membuat banyak orang belajar bahwa diam mungkin lebih aman daripada berbicara.
Kasus AYP dan AF dalam Perspektif Gender, Bagaimana Jika Terjadi pada Perempuan?
Kasus AYP dan AF berdasarkan informasi yang tersedia bukan kasus kekerasan terhadap perempuan. Namun, penting membayangkan apa yang terjadi ketika orang yang dikriminalisasi karena ekspresinya adalah perempuan, terutama perempuan pembela HAM, aktivis, jurnalis, pendamping korban, atau perempuan yang aktif mengkritik kebijakan publik.
Perempuan yang masuk ke ruang publik sering menghadapi serangan yang tidak hanya menyasar gagasannya. Ketika argumennya tidak dapat dibantah, tubuh dan kehidupan pribadinya rentan dijadikan sasaran. Perempuan yang marah dianggap emosional. Perempuan yang tegas disebut agresif. Dan perempuan yang mengkritik pejabat dapat diserang moralitasnya, status perkawinannya, bahkan keluarganya.
Di ruang digital, serangan tersebut dapat berkembang menjadi pelecehan seksual, ancaman pemerkosaan, ancaman pembunuhan, doxing, penyebaran data pribadi, manipulasi foto, dan serangan terhadap orang-orang terdekat.
Komnas Perempuan telah mendokumentasikan kerentanan perempuan pembela HAM terhadap intimidasi, kriminalisasi, pengawasan digital, dan kekerasan berbasis gender. Komnas Perempuan juga menegaskan bahwa keamanan digital, perlindungan data pribadi, kebebasan berekspresi, dan mekanisme pemulihan merupakan bagian penting dari perlindungan perempuan pembela HAM.
Karena itu, ketika seorang perempuan dikriminalisasi karena ekspresinya, dampaknya dapat berlapis. Ia mungkin kehilangan kebebasan, pekerjaan, pendapatan, atau kesempatan beraktivitas. Jika ia merupakan pengasuh utama, penahanan juga dapat berdampak langsung pada anak dan anggota keluarga yang bergantung kepadanya.
Pada saat yang sama, ia dapat menghadapi serangan seksual dan stigma di ruang digital. Perempuan akhirnya tidak hanya bertanya, “Apakah saya akan ditangkap?”, tetapi juga, “Apa yang akan terjadi pada anak saya?”, “Apakah alamat rumah saya akan disebarkan?”, atau “Apakah saya akan mendapat ancaman seksual?”
Di sinilah muncul apa yang dapat disebut sebagai gendered chilling effect. Ketakutan terhadap kriminalisasi bertemu dengan kekerasan berbasis gender, sehingga perempuan memiliki risiko yang lebih besar untuk menarik diri dari ruang publik. Padahal, ketika perempuan diam, yang hilang bukan hanya satu suara. Yang hilang adalah pengalaman dan perspektif perempuan dalam perdebatan mengenai kebijakan dan kekuasaan.
Komnas Perempuan sebelumnya juga telah mengingatkan bahwa kriminalisasi dan stigmatisasi dapat menjadi ancaman bagi Perempuan Pembela HAM, termasuk melalui tuduhan penghasutan dan penggunaan UU ITE.
Karena itu, negara mempunyai dua kewajiban yang harus berjalan bersamaanyaitu melindungi warga dari kekerasan dan menghormati kebebasan berekspresi. Ancaman kekerasan, ancaman seksual, doxing, atau ajakan melakukan tindak pidana tentu bukan kritik yang harus dilindungi. Tetapi alasan menjaga keamanan juga tidak boleh digunakan untuk membungkam kritik yang sah.
Kasus AYP dan AF pada akhirnya bukan hanya tentang dua orang yang sedang berhadapan dengan proses hukum. Kasus ini menjadi ujian bagi bagaimana negara menggunakan UU ITE dan KUHP di ruang digital setelah Mahkamah Konstitusi memberikan batas-batas baru terhadap sejumlah ketentuannya.
Aparat perlu mampu membedakan kritik dari penghasutan, ekspresi dari ancaman, dan kegaduhan digital dari kerusuhan. Jika memang terdapat tindak pidana, unsur-unsurnya harus dibuktikan. Jika tidak, hukum pidana tidak semestinya digunakan hanya karena suatu pendapat dianggap mengganggu atau tidak menyenangkan.
Sebab persoalannya bukan sekadar siapa yang ditangkap hari ini. Pertanyaannya adalah apa yang dipelajari masyarakat dari penangkapan itu. Apakah kita belajar bahwa kritik tetap boleh disampaikan selama tidak memenuhi unsur tindak pidana? Atau kita justru belajar bahwa lebih aman untuk diam?
Bagi perempuan, pertanyaan tersebut menjadi semakin penting. Demokrasi tidak cukup hanya menyediakan ruang bagi perempuan untuk berbicara. Negara juga harus memastikan bahwa ketika perempuan menggunakan ruang tersebut, mereka tidak menghadapi kriminalisasi, intimidasi, kekerasan seksual, maupun serangan berbasis gender.
Konde.co dan Koran Tempo punya rubrik ‘Klinik Hukum Perempuan’ yang tayang setiap Kamis secara dwimingguan. Bekerja sama dengan LBH APIK Jakarta, Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender, Perempuan Mahardhika, dan JALA PRT. Di klinik ini akan ada tanya jawab persoalan hukum perempuan.
Jika kamu mau berkonsultasi hukum perempuan secara pro bono, kamu bisa menghubungi Tim Kolektif Advokat Keadilan Gender (KAKG) melalui bit.ly/FormAduanKAKG atau email: konsultasi@advokatgender.org.
(Editor: Anita Dhewy)





Comments are closed.