Hari Olahraga Nasional (Haornas) atau kira-kira begitulah nama yang disematkan untuk menjadi pengingat akan pentingnya hidup sehat dan bugar – terutama sebagai yang merasakan tingkat kesulitan hidup di level WNI. Peringatan Haornas yang jatuh setiap tanggal 9 September merujuk pada pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) pertama yang digelar di Solo, pada 9 September 1948.
Semangat kebangsaan melalui olahraga inilah yang memprakarsai pagelaran hari olahraga nasional, sebagai bukti bahwa bangsa yang besar merupakan bangsa yang sehat pula. Namun, yang terus menjadi ironi jika menyoal tentang olahraga di tanah air adalah tata kelola dan apresiasi bagi para atlet dan penggiat olahraga yang menjadi tuntutan masalah setiap tahunnya.
Ketimpangan tata kelola dan apresiasi inilah yang menjadi celah bagi industri komersil untuk terlibat dalam pengadaan pertandingan dan pembugaran komunitas wilayah. Namun, alih-alih diisi oleh industri produk kesehatan atau negara yang memiliki tanggung jawab untuk memberdayakan para penggiat olahraga. Hal ini justru dimanfaatkan oleh industri rokok dalam membentuk citra positif perusahaan adiksi tersebut di mata masyarakat.
Data dari Badan Pusat Statistik menyebutkan, tingkat partisipasi penduduk yang berolahraga berada pada persentase 37,7 persen. Sedangkan prevalensi perokok di Indonesia berada pada angka 70 juta jiwa, dengan 56,5 persen yang mulai merokok ada usia 15-19 tahun.
Hal ini mengindikasikan adanya fenomena perokok yang makin bertambah, serta disertai kurangnya aktivitas fisik yang dapat memperburuk dampaknya bagi kebugaran tubuh. Namun yang terus menjadi ironi dari tahun ke tahun di Indonesia adalah pagelaran olahraga yang justru disponsori oleh perusahaan rokok, sebuah entitas kontras dari denotasi olahraga yang berorientasi pada kesehatan.
Setidaknya, kehadiran dan aroma industri tembakau dapat diendus pada kegiatan-kegiatan olahraga sepakbola dan bulu tangkis. Puncaknya adalah pagelaran PON Aceh-Sumut tahun 2024 yang menjadikan sponsor rokok sebagai sponsor utama pada kegiatan expo di bawah rangkaian PON XXI kala itu. Tidak cukup dengan logo brand rokok sebagai tampilan utama dalam dekorasi panggung, booth penjualan rokok yang berada di tengah venue juga menjadi sorot perhatian, bahwa sekali lagi produk rokok mudah diakses oleh anak-anak.
Begitu pelik dan ironi ketika membahas langkah strategis industri rokok dalam mencari target marketing barunya melalui berbagai pendekatan kepada anak-anak. Ini dimulai dari kontroversi audisi bulu tangkis yang sempat menjadi sorotan pada 2019. KPAI menganggap audisi atlet bulu tangkis yang diselenggarakan oleh brand rokok Djarum ini mengeksploitasi anak dengan memasukkan muatan logo dan brand rokok ini ke dalam jersey dan pelbagai ornamen pendukung bagi atlet cilik.
Tren ini mengalami pergeseran sejak 2025 yang berfokus pada promosi brand image perusahaan rokok menggunakan unit perusahaan turunan, seperti Super Soccer dan Soccerphoria. Eksistensi iklan rokok pada kegiatan olahraga ini membuat kita bertanya, apakah ketergantungan dunia olahraga Indonesia pada kucuran dana produk rokok adalah bentuk kemerdekaan?
Kita tentu masih sering mendengar berita mengenai masalah keterlambatan pemberian bonus pada atlet yang masih marak terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Atau barangkali kita mendengar kabar tentang atlet tunarungu yang menggalang dana sendiri untuk bertanding pada kejuaraan internasional di Malaysia tahun ini.
Adanya masalah apresiasi dan pemenuhan sarana kebutuhan atlet kadang menjadi masalah yang ditanggapi dengan ungkapan ketidaksediaan anggaran oleh lembaga negara di bidang olahraga, seperti contoh Kemenpora. Sehingga, masalah kekurangan anggaran inilah yang kadang membuka celah dan peluang bagi industri rokok untuk terlibat dan memberikan kucuran dana, yang bahkan sering dapat 2-3 kali lebih besar dari perusahaan biasa.
Tidak main-main, narasi mengenai ketergantungan ini dapat ditemui di beberapa literatur di media massa, yang menyebutkan hengkangnya industri rokok dalam kancah olahraga akan memengaruhi kualitas dan perkembangan olahraga tenis meja dan bulu tangkis.
Timbulnya narasi yang demikian bukan hanya disebabkan oleh “ekosistem” pendanaan yang telah dibangun oleh industri rokok dalam dunia olahraga, tapi bentuk lepas tangan pemerintah akan potensi atlet mudanya dengan alasan anggaran. Sehingga, narasi “ayah angkat” dalam pemberdayaan para atlet tidak lebih dari ketidakberdayaan pemerintah dalam menampung berbagai bibit-bibit unggul atlet yang dapat menjadi investasi masa depan negara di bidang olahraga.
Apabila kita menyoroti, DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) Indonesia menyentuh angka 200 triliun pada tahun 2025. Apabila dijabarkan lebih runut akan menjadi alokasi 50 persen untuk kesejahteraan rakyat, 40 persen untuk kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum dengan jumlah transfer DBHCHT ke daerah berkisar pada angka 6,39 triliun.
Sementara itu, pagu anggaran Kemenpora pada 2026 setelah mengalami efisiensi berada di angka Rp1,15 triliun. Jumlah yang harusnya cukup masuk akal untuk mendapat alokasi DBHCHT untuk pengembangan atlet muda daerah ketimbang harus ketergantungan dengan sponsor rokok.
Secara lebih luas, Kemenpora telah berkomitmen dalam mendukung larangan iklan rokok dalam kegiatan olahraga secara normative. Namun tidak dapat dimungkiri, Kemenpora juga masih membiarkan federasi-federasi cabang olahraga untuk menerima dana industri rokok.
Padahal gerbang masuk audisi dan tempat menjaring potensi muda bidang olahraga adalah federasi-federasi olahraga di daerah, yang harusnya menjadi perhatian sebagai hulu dari investasi masa depan olahraga Indonesia. Oleh karenanya, untuk tetap menjamin pemberdayaan atlet muda dapat terus berjalan tanpa intervensi dan paparan dari industri rokok, terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan oleh Kemenpora.
Yang pertama adalah mengadopsi sistem dana perwalian olahraga independen (sport endowment fund) yang mengintegrasikan pengelolaan lintas kementerian, seperti Kemenpora, Kemenkeu, dan Kemenkes, dengan sumber dari APBN, PNBP olahraga, dan potensi cukai minuman berpemanis atau produk berisiko kesehatan lainnya. Dan menarik sponsor swasta dengan sistem pemberian insentif keringanan pajak bagi perusahaan yang dapat menggantikan pendaaan yang sebelumnya dijalankan secara sentralistis di bawah manajemen perusahaan rokok.
Harapannya, dengan adanya pengoptimalan DBHCHT untuk bidang pemberdayaan atlet dan adopsi sistem perwalian independen dapat menjadi langkah holistik pemerintah untuk bebas dari kecanduan dana sponsor rokok. Selain itu, sebagai cara negara membebaskan para atlet muda, penggiat olahraga nasional dari sistem gadai sponsor rokok dengan masa depan generasi muda. Selamat Hari Olahraga Nasional dan salam olahraga!
Mhd. Hafiz Daniel, Koordinator Umum Komunitas Youth Action on Tactical Transformation (YATTA)




Comments are closed.