Mubadalah.id – Pengasuhan anak tidak selalu berlangsung dalam situasi ideal. Dalam kondisi tertentu, seperti ketika terjadi bencana alam atau saat orang tua menghadapi perceraian, kebutuhan anak terhadap rasa aman, perhatian, dan pendampingan justru menjadi semakin besar.
Pada situasi-situasi seperti ini, orang tua dan keluarga perlu memahami langkah-langkah pengasuhan yang tepat agar hak-hak anak tetap terpenuhi, kondisi psikologisnya terjaga, dan tumbuh kembangnya tidak terganggu oleh keadaan yang sulit.
Pengasuhan Anak dalam Situasi Bencana Alam
Pertama, menempatkan anak di tempat yang paling aman/terlindungi.
Kedua, menempatkan anak di lingkungan yang mereka kenal, di antara orang-orang yang ia kenal agar ia merasa aman dan nyaman. Ketika anak berada di lingkungan yang asing, maka anak akan semakin cemas. Maka dari itu, hindari anak dipisahkan dari keluarga, kerabat, atau komunitasnya.
Ketiga, situasi bencana sangat mungkin membuat anak trauma. Anak membutuhkan perhatian, kasih sayang, hiburan, serta kegiatan-kegiatan yang menyenangkan agar mereka cepat melupakan pengalaman traumanya.
Keempat, perlu memperhatikan dan mengukur sejauh mana trauma dan dampak buruk yang ia alami. Segala upaya perlu dilakukan untuk memulihkan kondisi kejiwaan anak. Jika diperlukan, bantuan para ahli (dokter/psikolog/pendamping anak) akan sangat membantu.
Ketika Suami dan Istri Bercerai
Perceraian sudah pasti akan berdampak buruk pada anak. Dalam hal ini, anak akan selalu menjadi korban. Namun, seandainya memang cerai adalah keputusan yang orang tua pilih, maka anak tetap memiliki hak-hak yang sama yang harus tetap terpenuhi sepenuhnya.
Islam mengatur hak asuh anak agar mereka tetap mendapatkan perhatian, kasih sayang, dan tetap mendapatkan kebaikan. Jika anak ia biarkan tanpa ada penanggung jawab, maka anak akan terabaikan dan dapat terancam bahaya tanpa ada yang melindungi.
Tanggung jawab terhadap pemenuhan hak-hak anak ketika orang tua bercerai tetap harus menjadi tanggung jawah dari kedua orang tuanya serta kerabat/keluarga besar yang masih memiliki hubungan darah. []
*)Sumber Tulisan: Buku Fondasi Keluarga Sakinah hlm 111





Comments are closed.