Surabaya (beritajatim.com) – Muhammad Syifa’ bin Muksi divonis empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya, meski kerugian yang ditimbulkan hanya Rp5 ribu dan keluarganya sudah mengganti rugi sebesar Rp1 juta. Putusan itu dibacakan majelis hakim setelah menilai seluruh unsur pencurian dalam keadaan memberatkan terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
Perkara bermula Sabtu dini hari, 11 April 2026, di area parkir Shopee Express. Korban Diki Prastya memarkir sepeda motornya dengan tas hitam merek Eiger berisi dompet dan uang tunai Rp5 ribu tersimpan di bagasi.
Tas itu kemudian diambil terdakwa dengan cara memaksa memasukkan tangan ke jok motor hingga menyebabkan kerusakan, meski masih bisa diperbaiki. Barang bukti ditemukan dalam penguasaan terdakwa saat diamankan petugas keamanan.
Penasihat hukum sempat mengajukan penyelesaian lewat keadilan restoratif, namun ditolak majelis. Hakim menilai pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun, sehingga tidak memenuhi syarat penerapan mekanisme tersebut.
Keberatan soal kesalahan pasal juga ditolak karena seluruh unsur tindak pidana telah terbukti.
Tetapi dalam pertimbangan, majelis mempertimbangkan hal meringankan. “Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan, berjanji tidak mengulangi, memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, serta sudah mengganti rugi. Namun perbuatannya dinilai tetap meresahkan masyarakat,” ujar hakim.
Selain pidana penjara yang masa tahanannya dikurangi seluruhnya, majelis memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada korban. Terdakwa juga dibebani biaya perkara Rp2 ribu. [uci/but]





Comments are closed.