Sun,23 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Curi Uang Rp5 Ribu, Ganti Rugi Rp1 Juta, Terdakwa Tetap Divonis 4 Bulan Penjara

Curi Uang Rp5 Ribu, Ganti Rugi Rp1 Juta, Terdakwa Tetap Divonis 4 Bulan Penjara

curi-uang-rp5-ribu,-ganti-rugi-rp1-juta,-terdakwa-tetap-divonis-4-bulan-penjara
Curi Uang Rp5 Ribu, Ganti Rugi Rp1 Juta, Terdakwa Tetap Divonis 4 Bulan Penjara
service

Surabaya (beritajatim.com) – Muhammad Syifa’ bin Muksi divonis empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya, meski kerugian yang ditimbulkan hanya Rp5 ribu dan keluarganya sudah mengganti rugi sebesar Rp1 juta. Putusan itu dibacakan majelis hakim setelah menilai seluruh unsur pencurian dalam keadaan memberatkan terpenuhi secara sah dan meyakinkan.

Perkara bermula Sabtu dini hari, 11 April 2026, di area parkir Shopee Express. Korban Diki Prastya memarkir sepeda motornya dengan tas hitam merek Eiger berisi dompet dan uang tunai Rp5 ribu tersimpan di bagasi.

Tas itu kemudian diambil terdakwa dengan cara memaksa memasukkan tangan ke jok motor hingga menyebabkan kerusakan, meski masih bisa diperbaiki. Barang bukti ditemukan dalam penguasaan terdakwa saat diamankan petugas keamanan.

Penasihat hukum sempat mengajukan penyelesaian lewat keadilan restoratif, namun ditolak majelis. Hakim menilai pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun, sehingga tidak memenuhi syarat penerapan mekanisme tersebut.

Keberatan soal kesalahan pasal juga ditolak karena seluruh unsur tindak pidana telah terbukti.

Tetapi dalam pertimbangan, majelis mempertimbangkan hal meringankan. “Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan, berjanji tidak mengulangi, memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, serta sudah mengganti rugi. Namun perbuatannya dinilai tetap meresahkan masyarakat,” ujar hakim.

Selain pidana penjara yang masa tahanannya dikurangi seluruhnya, majelis memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada korban. Terdakwa juga dibebani biaya perkara Rp2 ribu. [uci/but]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.