Pulau-pulau kecil di Indonesia terus alami ancaman dampak begitu banyak industri ekstraktif dari emas, timah, sampai nikel yang kini terusung sebagai bagian dari transisi energi karena jadi bahan baku baterai kendaraan listrik. Begitu banyak sudah pulau-pulau kecil di Indonesia jadi korban, antara lain, Pulau Wawonii, Kabaena (Sulawesi Tenggara), Pulau Sangihe (Sulawesi Utara), Pulau Gebe (Halmahera Tengah), Pulau Gag Raja Ampat Papua Barat Daya, maupun Pulau Bintan (Kepulauan Riau) dan banyak lagi. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengidentifikasi ada 226 izin usaha pertambangan (IUP) beroperasi di 477 pulau kecil di 21 kabupaten/kota di Indonesia. Padahal, izin tambang melanggar UU Nomor 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Regulasi ini tegas melarang di pulau dengan luas kurang dari 2.000 km persegi. Argo Tarigan, Tim Kampanye Mineral Kritis Trend Asia tegaskan, tak ada masa depan cerah bagi pulau kecil di Indonesia jika industri ekstraktif tak berhenti. “Indonesia sekaligus akan menerima dampak ganda dari industri ini,” ujarnya. Pulau yang sudah tereksploitasi, katanya, sudah jelas akan hancur dan tidak bisa kembali seperti semula. Kemudian, beban kesehatan akibat kerusakan lingkungan. “Misalnya, di smelter. Mereka (warga) berpenyakit, gunakan BPJS dan akan kembali ke negara, kita juga pajak yang menanggung. Kita sedang membuat kiamat yang akan datang dan bencana yang akan datang,” katanya. Berdasarkan UU 1/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Penyelamatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tegas menyebut bahwa prioritas pulau kecil untuk konservasi, perikanan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat. “Sehingga pertambangan (industri ekstraktif) dilarang karena risiko ekologisnya.” Sayangnya, mayoritas warga tidak memiliki…This article was originally published on Mongabay
Dalam Bayang Tambang, Pulau Kecil Kian Terancam
Dalam Bayang Tambang, Pulau Kecil Kian Terancam





Comments are closed.