Mon,4 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Environment
  3. Dalam Bayang Tambang, Pulau Kecil Kian Terancam

Dalam Bayang Tambang, Pulau Kecil Kian Terancam

dalam-bayang-tambang,-pulau-kecil-kian-terancam
Dalam Bayang Tambang, Pulau Kecil Kian Terancam
service

Pulau-pulau kecil di Indonesia terus alami ancaman dampak begitu banyak industri ekstraktif   dari emas, timah, sampai nikel yang kini terusung sebagai bagian dari transisi energi karena jadi bahan baku baterai kendaraan listrik. Begitu banyak sudah pulau-pulau kecil di Indonesia jadi korban, antara lain, Pulau Wawonii,  Kabaena (Sulawesi Tenggara), Pulau Sangihe (Sulawesi Utara), Pulau Gebe (Halmahera Tengah), Pulau Gag Raja Ampat Papua Barat Daya, maupun Pulau Bintan (Kepulauan Riau) dan banyak lagi. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengidentifikasi ada 226 izin usaha pertambangan (IUP) beroperasi di 477 pulau kecil di 21 kabupaten/kota di Indonesia. Padahal, izin tambang melanggar UU  Nomor 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Regulasi ini tegas melarang di pulau dengan luas kurang dari 2.000 km persegi. Argo Tarigan, Tim Kampanye Mineral Kritis Trend Asia tegaskan,  tak ada masa depan cerah bagi pulau kecil di Indonesia jika industri ekstraktif tak berhenti. “Indonesia sekaligus akan menerima dampak ganda dari industri ini,” ujarnya.  Pulau yang sudah tereksploitasi, katanya,  sudah jelas akan hancur dan  tidak bisa kembali seperti semula. Kemudian,  beban kesehatan akibat kerusakan lingkungan. “Misalnya, di smelter. Mereka (warga) berpenyakit, gunakan BPJS dan akan kembali ke negara, kita juga pajak yang menanggung. Kita sedang membuat kiamat yang akan datang dan bencana yang akan datang,” katanya. Berdasarkan UU 1/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Penyelamatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tegas menyebut bahwa prioritas pulau kecil untuk konservasi, perikanan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat. “Sehingga pertambangan (industri ekstraktif) dilarang karena risiko ekologisnya.” Sayangnya, mayoritas warga tidak memiliki…This article was originally published on Mongabay

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.