Tidak ada asap yang mengepul di halaman sekolah. Tidak ada siswa yang terang-terangan mengonsumsi vape di kelas. Tapi, jangan buru-buru menyimpulkan sekolah telah terbebas dari racun adiksi.
Program Penguatan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Sekolah yang dilaksanakan Lentera Anak di 10 SMA di Jakarta pada April–Mei 2026 justru menemukan fakta sebaliknya. Di tujuh dari sepuluh sekolah yang dipantau, siswa kedapatan memiliki rokok elektronik beserta liquid di dalam tas mereka.
Produk yang paling banyak ditemukan adalah pod dengan varian rasa buah. Mereka tidak menggunakannya di kelas, tetapi menyimpannya untuk siap dipakai di luar sekolah.
Temuan ini menunjukkan untuk sebagian pelajar, rokok elektronik telah bertransformasi menjadi bagian dari keseharian mereka. Di sekolah produk ini tidak hadir sebagai perilaku yang tampak, melainkan sebagai kebiasaan tersembunyi. Situasi ini jauh lebih mengkhawatirkan karena sulit dideteksi, sementara proses adiksi berlangsung dengan aktif.
Yang lebih memprihatinkan, sejumlah siswa mengakui mulai menggunakan rokok elektronik sejak usia 12 tahun. Sebagian lainnya mulai mencoba di usia 16 tahun. Fakta lapangan ini sejalan dengan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang menunjukkan usia perokok pemula semakin muda. Sebanyak 44,7 persen anak mulai merokok di usia 10-14 tahun, sementara lebih dari separuh lainnya (52,8 persen) memulai di usia 15–19 tahun.
Artinya, persoalan rokok di sekolah bukan lagi sekadar pelanggaran tata tertib. Ini adalah kegagalan sistem perlindungan anak. Sekolah yang semestinya menjadi ruang paling aman bagi anak, justru tidak mampu sepenuhnya membendung masifnya produk adiktif.
Padahal, Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 telah menetapkan sekolah sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Namun, fakta bahwa rokok elektronik ditemukan di 70 persen sekolah yang dipantau memperlihatkan adanya kesenjangan besar antara regulasi dan implementasi.
Guru hanya mampu mengawasi perilaku merokok di lingkungan sekolah. Tapi tidak memiliki instrumen yang cukup untuk mencegah siswa membeli rokok elektronik di toko sekitar sekolah maupun melalui platform digital.
Kemudahan akses inilah yang menjadi akar persoalan. Sejumlah siswa mengaku membeli pod bekas dengan harga lebih murah, memesan liquid secara daring tanpa verifikasi usia, bahkan memanfaatkan sistem pembayaran tunai saat barang diterima (cash on delivery).
Sebagian lainnya bisa membeli produk di toko vape yang berlokasi tidak jauh dari sekolah, selama tidak mengenakan seragam. Betapa kontradiktifnya, mengakses rokok elektronik bagi sebagian anak ternyata jauh lebih mudah ketimbang memperoleh perlindungan kesehatan dari negara.
Narasi palsu vape aman dan daya tarik perisa
Situasi ini diperparah oleh strategi industri yang membungkus rokok elektronik dengan citra modern, keren, dan lebih aman. Narasi harm reduction terus dipromosikan tanpa menjelaskan bahwa produk ini mengandung nikotin yang bersifat adiktif.
Pada saat yang sama, berbagai varian rasa buah, minuman, hingga pencuci mulut membuat rokok elektronik kehilangan citra sebagai produk berbahaya. Bagi sebagian remaja, vape tidak lagi dipersepsikan sebagai produk tembakau, melainkan bagian dari gaya hidup.
Padahal, berbagai penelitian menunjukkan bahwa bahan tambahan perisa merupakan salah satu faktor utama yang mendorong anak mencoba rokok elektronik. Perisa menurunkan persepsi risiko sekaligus meningkatkan daya tarik produk bagi remaja. Karena itu, desakan pelarangan bahan tambahan perisa menjadi sangat penting, sebagai strategi untuk menekan perokok pemula.
Ironisnya, Indonesia sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang memadai. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (PP Kesehatan) telah mengamanatkan pelarangan penjualan rokok kepada anak di bawah usia 21 tahun, pelarangan penjualan rokok di sekitar satuan pendidikan dan tempat bermain, pelarangan iklan rokok di sekitar satuan pendidikan, dan pelarangan bahan tambahan perisa pada produk tembakau dan rokok elektronik. Tapi, hingga menjelang tenggat implementasi PP Kesehatan pada 26 Juli, sebagian regulasi turunannya belum juga diterbitkan.
Penundaan regulasi bukan persoalan administratif. Jika setiap hari proses penyelesaian aturan pelaksanaan PP Kesehatan tertunda, maka setiap hari pula anak masih leluasa membeli rokok batangan, memperoleh vape tanpa verifikasi usia, serta terus menjadi target pemasaran industri melalui serbuan liqud varian rasa penuh sensasi yang memberikan pengalaman menyenangkan.
Momentum Hari Anak Nasional pada 23 Juli seharusnya menjadi pengingat bahwa perlindungan anak tidak cukup diwujudkan melalui slogan atau seremoni. Negara harus menunjukkan keberpihakannya melalui kebijakan yang dapat ditegakkan.
Kementerian Kesehatan tidak memiliki alasan lagi untuk menunda penerbitan aturan pelaksana PP Kesehatan. Regulasi harus secara tegas mengatur terkait Pictorial Health Warning (PHW), standarisasi kemasan, pelarangan penjualan produk tembakau kepada anak di bawah usia 21 tahun, melarang penjualan rokok batangan dan penjualan rokok di sekitar sekolah, melarang penggunaan bahan tambahan perisa pada produk tembakau dan rokok elektronik.
Koordinasi lintas sektor juga mutlak diperlukan karena tanggung jawab melindungi anak dari zat adiktif bukan semata tugas Kementerian Kesehatan. Di saat yang sama pemerintah daerah perlu menertibkan toko vape di sekitar sekolah, Kementerian Komunikasi dan Digital harus memastikan verifikasi usia pada setiap transaksi daring, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga perlu memperkuat penegakan Kawasan Tanpa Rokok di sekolah melalui pedoman operasional yang baku dan tegas. Sebab melindungi anak dari adiksi tidak cukup hanya sekedar memasang papan bertuliskan “Kawasan Tanpa Rokok” di sekolah.
Hari Anak Nasional tahun ini harus menjadi momentum untuk pemerintah mempercepat regulasi. Pengesahan aturan pelaksanaan PP Kesehatan tak bisa ditunda lagi. Kekosongan regulasi hanya menguntungkan industri rokok, bukan melindungi anak.
Perlindungan baru benar-benar hadir di saat negara menutup seluruh celah yang memungkinkan anak terpapar iklan rokok, mencoba merokok, membeli setiap hari, dan akhirnya teradiksi. Dari setiap regulasi yang terlambat diterbitkan, ada jutaan anak Indonesia yang masa depannya dipertaruhkan.
Rama Tantra, Project Officer Lentera Anak, Pegiat Pengendalian Tembakau





Comments are closed.