Bincangperempuan.com- Ketika aliran listrik di Sumatra dan Jawa mendadak terputus baru-baru ini, jutaan warga dipaksa berhadapan dengan pemadaman massal (blackout) yang melumpuhkan aktivitas harian. Dampak paling fatal langsung menghantam sektor ekonomi akar rumput.
Dampaknya pun melumpuhkan pelaku UMKM, mematikan mesin pendingin komoditas, mengganggu transaksi digital, hingga melonjakkan biaya operasional rumah sakit yang terpaksa mengandalkan generator diesel.
Kerugian materiil ini sepenuhnya ditanggung oleh masyarakat, sementara mekanisme kompensasi dari otoritas masih berjalan timpang. Di tengah gelap yang menyergap tiba-tiba, publik mulai mempertanyakan ke mana arah tata kelola infrastruktur energi kita sebenarnya bermuara.
Baca juga: Ketika Laut Diberi Jeda: Cara Nelayan Bengkulu Memulihkan Gurita dan Menghemat Energi Melaut
Oversupply dan Rapuhnya Jaringan Sentralistik
Dalam media briefing evaluasi kelistrikan nasional yang diadakan LaporIklim pada Kamis (25/6), Raditya Wiranegara, peneliti dari Institute for Essential Services Reform (IESR), mengungkapkan bahwa kejadian ini membuktikan menambah pembangkit saja tidak cukup. “Terdapat mismatch antara lokasi potensi sumber energi terbarukan dengan lokasi konsumsi listrik terbesar, sehingga pekerjaan rumah utamanya adalah membangun jaringan transmisi,” papar Raditya.
Pertumbuhan infrastruktur jaringan saat ini tertinggal jauh dibanding laju konsumsi listrik. Akibatnya, gangguan tunggal akibat sambaran petir pada jaringan transmisi di Sumatera seketika memicu efek domino padam massal akibat minimnya jalur cadangan yang terpisah secara geografis.
Raditya juga menyoroti kondisi oversupply (kelebihan pasokan) listrik masif, tapi sistemnya tetap rentan kolaps. Saat ini, bauran energi nasional masih didominasi fosil sekitar 85 persen. Akibatnya, target Kebijakan Energi Nasional (KEN) PP No. 79/2014 untuk mencapai 23 persen porsi Energi Baru Terbarukan (EBT) pada tahun 2025 gagal dicapai, yang menjadi akar kontribusi krisis energi saat ini.
“Batu bara dari Sumatera harus diangkut dengan kereta api atau kapal untuk menghidupkan listrik di Jawa dan Kalimantan. Proses logistik ini sangat rentan terhadap dinamika geopolitik global. Saat harga dunia melonjak, batubara domestik rawan diekspor sehingga menipiskan cadangan PLTU dalam negeri,” terangnya. Oleh karena itu ia menegaskan percepatan transisi energi demi memperpendek rantai pasok fosil yang panjang dan kompleks.
Jerat Monopoli UU Ketenagalistrikan
Akar dari tata kelola yang tidak sehat ini bermuara pada regulasi hilir monopolistik. Berly Martawardaya, Ekonom Senior INDEF dan Dosen FEB UI, mengkritik Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang dinilai mengunci ruang gerak inisiatif energi bersih komunitas karena mewajibkan seluruh pasokan tersentralisasi melalui PLN.
“UU 30/2009 harus direvisi karena melarang penjualan langsung dari produsen independen kepada masyarakat. Listrik harus dijual dulu ke PLN baru bisa didistribusikan,” tegas Berly.
Aturan proteksionis ini membuat inisiatif energi terbarukan lokal swadaya di tingkat pedesaan dianggap ilegal selama belum mendapatkan izin atau diintegrasikan oleh PLN. Akibat tiadanya kompetisi sehat di sektor distribusi, inovasi beralih ke energi terbarukan mandiri menjadi mati suri dan masyarakat tidak memiliki alternatif energi saat terjadi gangguan jaringan pusat.
Beban Ganda, Polusi, dan Dampak Gender PLTU
Beyrra Triasdian, Juru Kampanye Energi Terbarukan Trend Asia, menegaskan bahwa pemadaman listrik yang berulang di Sumatra dan Jawa adalah tanda bahaya nyata. “Ini adalah sebuah peringatan kalau sistem energi kita rapuh, sebab sistem masih terlalu tersentralisasi dan bergantung pada pembangkit besar,” ungkap Beyrra.
Beyrra juga membongkar ironi klaim kelebihan pasokan batubara yang kerap digandungkan sejak tahun 2023, padahal masyarakat tidak pernah meminta pembangunan PLTU skala besar terus dipaksakan. “Nyatanya kita tidak bisa bergantung pada PLTU saja, oversupply pun yang kita rasakan malah mati-mati. Kesalahan ini justru dipakai untuk membatasi PLTS Atap. Pada akhirnya kita melihat dari sudut pandang masyarakat malah jadi susah,” kritiknya. Akibat penguncian sistem pada fosil ini, potensi 100 gigawatt PLTS bersih terhambat masuk ke jaringan nasional.
Biaya tinggi dari operasi PLTU yang keliru ini dipaksa bayar oleh masyarakat lewat tarif, sementara ruang hidup mereka rusak. Beyrra menyoroti bagaimana industri berbasis batubara ini mematikan masa depan kelompok rentan di sekitar tapak proyek. “Yang paling menyakitkan adalah masyarakat tidak terbantu sama sekali oleh pembangunan PLTU, misalnya gangguan ISPA di Cirebon terutama anak-anak dan lansia. Jadi keuntungannya tidak dirasakan, malah rugi,” kata Beyrra.
Polusi ini merembet pada kerusakan lingkungan yang sistemik pada air dan tanah, yang secara langsung berdampak pada krisis kesehatan domestik. “Perubahan air dan tanah bikin semua saat saya bertemu dengan komunitas, begitu banyak anak-anak itu stunting, tentu langsung berpengaruh ke perempuan,” jelasnya. Beban merawat anak yang sakit dan mengalami stunting ini secara kultural jatuh sepenuhnya pada perempuan, memperpanjang durasi kerja domestik tak berbayar (unpaid care work).
Baca juga: Dipidanakan Hingga Sulit Mengakses Sumber Daya
Desentralisasi EBT sebagai Solusi Emansipatif
Sektor PLTU dirancang sangat maskulin sehingga menutup ruang bagi perempuan untuk masuk dalam pusaran ekonominya.
Sedangkan, transisi menuju energi terbarukan non-fosil menawarkan masa depan yang inklusif bagi perempuan dan ekonomi lokal jika dikelola secara adil. Beyrra memaparkan contoh nyata gerakan di tingkat tapak yang berhasil mandiri secara energi tanpa merusak ekosistem sekitar mereka. “Kalau misalnya pakai EBT kayak biogas, malah perempuan yang bisa main di situ, ekonomi bisa terbangun. Di Lombok membuktikan masyarakat menunjukkan perempuan bisa kontribusi ke EBT, sedangkan PLTU yang kerjanya maskulin susah perempuan masuk,” beber Beyrra.
Energi terbarukan jauh lebih emansipatif karena karakternya yang dekat dengan wilayah domestik dan dikelola bersama komunitas tanpa metode pembakaran langsung yang merusak kesehatan reproduksi dan lingkungan. Namun, Beyrra mengingatkan bahwa potensi ruang gerak ini masih terbentur tembok tebal sentralisasi. “Kapasitas EBT sama energi fosil ini tidak apple to apple karena kita masih tersentralisasi dan bergantung dengan fosil. Oleh karena itu, perlu desentralisasi ke komunitas-komunitas atau unit distribusi diperbanyak,” tambahnya.
Pada akhirnya, ketahanan energi nasional hanya dapat menjamin perlindungan nyata bagi kelompok rentan jika tidak lagi dikelola dengan cara monopoli. Reformasi kebijakan kelistrikan—melalui revisi UU Ketenagalistrikan serta membuka keran pendanaan hijau bagi pengelolaan energi berbasis komunitas—adalah langkah mutlak untuk mengembalikan hak atas energi yang bersih, andal, dan berkeadilan gender.




Comments are closed.