Jakarta –
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Saya Mineral (ESDM) akan mengeluarkan aturan baru terkait penyaluran LPG 3 kilogram. Harapannya, aturan baru bisa membuat distribusi elpiji 3 kg bisa tersalurkan dengan tepat, Bunda.
Hal itu diungkap Direktur Jendral Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, yang menyampaikan jika sampai saat ini pemakaian gas LPG 3 kg terus meningkat. Bahkan, jumlahnya sudah melebihi kuota yang ditetapkan di tahun 2026.
“Kita melihat bahwa pendistribusian LPG ini masih bersifat terbuka. Jadi, ini nanti yang akan kita atur. Yang dimaksud dengan bersifat terbuka bahwa pada hari ini sebenarnya LPG 3 kg itu masih bisa digunakan oleh semua kelas masyarakat. Ini nanti yang akan kita lakukan pengaturan,” ujar Laode dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR RI, Jakarta Pusat, dikutip dari detikcom, Kamis (27/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, menurut laporan data Kementerian ESDM, pemakaian LPG 3 kg melampaui kuota APBN sebesar 8,17 metrik ton. Sedangkan pada 2026, kuota LPG 3 kg ditetapkan sebesar 8 juta metrik ton.
Penyaluran LPG 3 kg berdasarkan desil
Laode menyebut nantinya penerima LPG 3 kg akan merujuk pada data desil di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“(Masyarakat) kelas yang mendapatkannya diatur agar lebih tepat sasaran, seperti desil-desil-nya nanti akan diatur tuh yang LPG. Bukan hanya yang BBM ya, LPG juga. Kita kan sudah ada data DTSEN,” lanjutnya.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(rap/rap)





Comments are closed.