Dividen yang kamu terima wajib dilaporkan dalam SPT. Namun sesuai PP 9/2021 dan PMK 18/2021, ada pengecualian pajak yang bisa kamu manfaatkan dengan cara mereinvestasikan dividen tersebut minimum 3 tahun ke instrumen investasi yang memenuhi syarat, seperti SR024, dan melaporkannya sebagai realisasi hasil investasi.
Ini berlaku untuk dividen dari hasil investasi dan dividen kegiatan usaha yang diperoleh dari dalam negeri, sehingga relevan untuk investor & pebisnis.
Momentum Reinvestasi di SR024-T3
SR024-T3 bisa menjadi pilihan aset untuk kamu reinvestasi dividen supaya bisa bebas pajak:
✓ Tenor 3 tahun, cocok untuk periode reinvestasi dividen.
✓ Memudahkan pelaporan pajak untuk realisasi reinvestasi dividen selama 3 tahun.
✓ Fixed-rate return: pasti stabil dan anti turun hingga jatuh tempo.
✓ Pilihan aset rendah risiko yang aman dijamin undang-undang.
✓ Return cair tiap bulan, jadi sumber passive income pasti.
SBN SR024 bisa dibeli di aplikasi Bibit hingga 15 April 2026. Tersedia pilihan tenor 3 tahun dan juga 5 tahun:
Disclaimer: Konten ini bukan merupakan saran atau nasihat terkait konsultasi perpajakan, hanya dibuat untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan rekomendasi untuk membeli/menjual produk tertentu. Pengguna bisa mendapatkan nasihat profesional dari konsultan pajak atau ahlinya sebelum mengambil tindakan terkait perpajakan.





Comments are closed.