Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD pada pemilu mendatang.
Eka Widodo atau yang akrab disapa Edo menilai putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia. Politikus Fraksi PKB ini juga menegaskan bahwa putusan MK tersebut akan menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu mendatang.
“Putusan MK tentu akan menjadi bagian dalam revisi UU Pemilu nantinya. Fraksi PKB siap membahas revisi UU Pemilu,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Jumat, 29 Mei 2026.
Ia menambahkan, revisi UU Pemilu sebaiknya tetap menjadi RUU inisiatif DPR agar pembahasannya dapat dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Revisi UU harus tetap menjadi RUU inisiatif DPR sehingga proses pembahasannya dapat berjalan optimal demi memperkuat kualitas demokrasi dan sistem pemilu kita,” tutur Edo.
Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pada Senin, 25 Mei 2026 menyatakan partai politik dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilu di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia. Para pemohon meminta MK menegaskan sanksi terhadap partai politik yang melanggar ketentuan keterwakilan perempuan sebagaimana diatur dalam Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Anggota DPR RI, Anis Byarwati menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait kewajiban pemenuhan kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota DPR/DPRD merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi perempuan dalam politik nasional.
Menurut Anis, putusan MK yang memberikan sanksi tegas berupa pengguguran partai politik di daerah pemilihan yang tidak memenuhi kuota caleg perempuan, harus dipahami sebagai upaya mendorong keseriusan partai politik dalam melakukan kaderisasi perempuan.
Ia menyatakan putusan MK ini patut dihormati sebagai upaya memperkuat keterwakilan perempuan dalam politik. Saya melihat semangatnya baik, yakni mendorong partai politik tidak lagi menjadikan kuota 30 persen perempuan sebagai sekadar syarat administratif menjelang pemilu.
“Putusan ini bagian dari proses kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan,” ujar Anis dalam keterangan di Jakarta, Jumat, 29 Meei 2026.
Politikus Fraksi PKS itu menegaskan demokrasi tidak cukup hanya diukur dari terpenuhinya angka keterwakilan perempuan secara formal. Menurutnya, yang jauh lebih penting adalah memastikan hadirnya perempuan-perempuan yang memiliki kualitas kepemimpinan, kapasitas, dan integritas dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Menurut dia, yang dibutuhkan demokrasi adalah keterwakilan yang substantif. Yaitu hadirnya perempuan-perempuan yang memiliki kapasitas, integritas, dan kesempatan yang setara untuk berkontribusi dalam pengambilan kebijakan publik.
Anis menilai tantangan utama saat ini bukan sekadar memenuhi kuota 30 persen, tetapi membangun ekosistem politik yang mampu melahirkan lebih banyak pemimpin perempuan yang kompeten dan berdaya saing.
Karena itu, kata dia, tantangan yang sesungguhnya bukan sekadar memenuhi kuota 30 persen, melainkan membangun ekosistem politik yang mampu melahirkan lebih banyak pemimpin perempuan yang berkualitas. Jika itu tercapai, maka putusan ini akan menjadi instrumen penguatan demokrasi, bukan sekadar penegakan aturan administratif.
Perihal sanksi pengguguran partai politik di daerah pemilihan, Anis memahami pertimbangan MK bahwa sebuah aturan membutuhkan konsekuensi yang tegas agar dapat berjalan efektif. Namun demikian, ia mengingatkan agar penerapan sanksi tetap dilakukan secara proporsional dan tidak mengurangi kualitas demokrasi elektoral.
“Saya memahami logika MK bahwa sebuah aturan akan sulit efektif jika tidak disertai konsekuensi yang tegas. Selama ini ketentuan afirmasi perempuan sering dipandang sebagai kewajiban administratif yang dapat dinegosiasikan,” ujarnya.
Namun, kata dia, sanksi itu juga perlu dilihat secara proporsional. Jangan sampai tujuan meningkatkan keterwakilan perempuan justru berujung pada berkurangnya pilihan politik masyarakat akibat gugurnya peserta pemilu di suatu dapil.
Ia menekankan fokus utama ke depan harus diarahkan pada penguatan kaderisasi politik perempuan secara konsisten dan berkelanjutan, bukan sekadar pemenuhan syarat administratif menjelang pendaftaran calon legislatif.
Yang harus menjadi fokus utama, ucap dia, adalah memastikan partai memiliki waktu dan dukungan yang cukup untuk melakukan kaderisasi perempuan secara berkelanjutan, bukan hanya memenuhi syarat menjelang pendaftaran calon.
Anis berharap putusan MK dapat menjadi momentum perbaikan kualitas demokrasi dan penguatan kepemimpinan perempuan di Indonesia. “Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini tidak diukur dari berapa banyak partai yang terkena sanksi, tetapi dari sejauh mana partai politik benar-benar berhasil melahirkan lebih banyak pemimpin perempuan yang berkualitas dan kompetitif,” tutur Anis.





Comments are closed.