Fri,21 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Eks Pegawai Bank di Pamekasan Ditangkap Polisi Pasca Buron 6 Tahun

Eks Pegawai Bank di Pamekasan Ditangkap Polisi Pasca Buron 6 Tahun

eks-pegawai-bank-di-pamekasan-ditangkap-polisi-pasca-buron-6-tahun
Eks Pegawai Bank di Pamekasan Ditangkap Polisi Pasca Buron 6 Tahun
service

Pamekasan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pamekasan, menangkap salah satu mantan pegawai bank pelat merah cabang Pamekasan, berinisial MLA setelah dinyatakan buron dan tercatat dalam daftar pencarian orang alias DPO sejak 2020 lalu.

MLA diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah dengan modus menawarkan program bagi hasil, serta program lelang yang mengatasnamakan bank pelat merah di Pamekasan.

Dengan modus tersebut, sebanyak 17 korban mengaku mengalami kerugian mencapai sekitar Rp7,8 miliar. Namun pada akhirnya MLA ditangkap di lokasi persembunyiannya di Surabaya, Sabtu (25/7/1026). Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Pamekasan, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Selama enam tahun terakhir, pelaku sudah masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO dan pada akhirnya berhasil kami amankan setelah ditangkap di Surabaya,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, Senin (27/7/2026).

Sebelumnya sejumlah korban penipuan yang dilakukan MLA mendatangi Mapolres Pamekasan, 8 Juli 2026. Mereka mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang mereka laporkan sejak 2020, terlebih proses hukum dinilai berjalan terlalu lama, sementara pelaku belum juga berhasil ditangkap.

Bahkan sebagai bentuk upaya mencari kendaraan pelaku, para korban sempat berencana membuka sayembara berhadiah Rp20 juta bagi publik yang memberikan informasi valid valid hingga MLA berhasil ditangkap aparat penegak hukum.

Menurut para korban, laporan polisi telah dibuat sejak 8 Juli 2020. Namun, proses hukum yang berjalan selama bertahun-tahun dinilai belum memberikan kepastian hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan.

Kasus ini bermula dari dugaan penipuan berkedok investasi dan program lelang dengan mengatasnamakan bank pelat merah. Para korban mengaku tergiur dengan janji keuntungan dari program bagi hasil, sehingga menyerahkan dana kepada pelaku. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp7,8 miliar.

Dengan tertangkapnya MLA, para korban berharap proses penyidikan segera dituntaskan dan perkara dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar mereka memperoleh kepastian hukum dan keadilan atas kerugian yang dialami. [pin/ian]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.