Jakarta, Arina.id—Sebanyak empat anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Andrie Yunus Wakil Koordinator KontraS, masing-masing dituntut pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun).
Keempat terdakwa tersebut, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya serta Lettu Sami Lakka.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara terhadap empat prajurit TNI tidak mencerminkan rasa keadilan.
“2,5 tahun penjara bukanlah tuntutan yang ingin mendekati keadilan. Tapi arogansi penyangkalan. Jadi jauh dari proporsionalitas,” ujar Usman kepada Arina.id, Rabu (3/6).
Usman menilai perkara ini menjadi bukti perlunya evaluasi terhadap mekanisme peradilan militer dalam menangani anggota TNI yang terlibat pelanggaran hak asasi manusia.
“Sudah saatnya peradilan militer atas anggota militer yang terlibat kejahatan HAM diakhiri,” tegasnya.
Sebelumnya, Letnan Kolonel TNI Corps Hukum (Chk) Muhammad Iswadi, Oditur Militer dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026) tindakan keempat terdakwa merupakan delik yang dikualifikasikan karena adanya unsur rencana sehingga meningkatkan derajat pemidanaan.
Oleh karena itu, perbuatan keempat personel TNI diyakini sebagai bentuk extra legal revenge atau balas dendam di luar hukum yang mengakibatkan penderitaan fisik bagi korban dan kerugian reputasi yang sangat sulit dipulihkan bagi institusi TNI di mata nasional maupun internasional.
Sebelum mengajukan tuntutan, Oditur Militer mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Keadaan memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI.
Selain itu, perbuatan para terdakwa juga telah merusak nama baik TNI dan mengakibatkan luka berat bagi korban.
“Sementara hal yang meringankan yang dipertimbangkan, yaitu para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, jujur dan berterus terang dalam persidangan, serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” kata Oditur dilansir Antara.




Comments are closed.