Gajah Sumatera di Bentang Alam Seblat Kini Dipantau Teknologi Canggih Drone Thermal
Kementerian Kehutanan mulai menerapkan teknologi drone thermal untuk memantau kawanan Gajah Sumatera liar di kawasan Bentang Alam Seblat, Bengkulu. Teknologi pemindaian suhu tersebut menjadi yang pertama digunakan di kawasan itu sebagai bagian dari penguatan upaya perlindungan satwa yang kini berstatus terancam punah di habitat alaminya.
Pemantauan menggunakan drone thermal dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu bersama tim konservasi di Bentang Alam Seblat. Teknologi ini memungkinkan petugas mendeteksi keberadaan satwa dari udara melalui pancaran suhu tubuh, termasuk pada area hutan yang sulit dijangkau secara langsung. Penggunaan metode ini dinilai lebih efektif karena dapat meminimalkan gangguan terhadap perilaku alami gajah liar sekaligus menghasilkan data populasi yang lebih akurat.
Dari hasil monitoring terbaru, tim berhasil mengidentifikasi satu kelompok gajah liar berjumlah 17 ekor. Kawanan tersebut terdiri dari empat ekor anakan dan 13 ekor gajah remaja hingga dewasa. Temuan anak gajah di dalam kelompok itu menjadi indikator penting bahwa proses reproduksi dan regenerasi populasi masih berlangsung di habitat alami Bentang Alam Seblat.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu, Agung Nugroho, mengatakan penggunaan drone thermal membantu petugas memantau kondisi populasi gajah tanpa memberikan tekanan berlebih terhadap satwa liar.
“Dari hasil pemantauan ini, kita dapat mengetahui secara langsung keberadaan kelompok gajah beserta struktur populasinya tanpa memberikan gangguan yang signifikan terhadap satwa. Ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian Kehutanan melalui BKSDA Bengkulu dalam memperkuat perlindungan dan pelestarian gajah sumatera,” ujar Agung Nugroho dalam siaran pers Kementerian Kehutanan, dikutip Senin (11/5/2026).
Pentingnya Monitoring Setelah Kematian Gajah Liar
Kegiatan pemantauan ini menjadi semakin penting setelah ditemukannya dua ekor gajah liar mati di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, pada akhir April 2026. Peristiwa tersebut kembali menyoroti ancaman yang masih dihadapi Gajah Sumatera di alam liar, mulai dari konflik manusia dan satwa, kerusakan habitat, hingga aktivitas ilegal di kawasan hutan.
Bentang Alam Seblat selama ini dikenal sebagai salah satu koridor penting bagi populasi gajah sumatera di Bengkulu. Kawasan ini menjadi jalur pergerakan alami beberapa kelompok gajah liar yang hidup di bentang hutan Bengkulu Utara dan sekitarnya. Karena itu, pemantauan populasi secara berkala dianggap penting untuk memastikan seluruh kelompok tetap terlindungi.
Selain mendeteksi keberadaan satwa, penggunaan drone thermal juga memungkinkan pengumpulan data mengenai struktur populasi, pola pergerakan, hingga kondisi habitat. Data tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar penyusunan langkah perlindungan dan pengelolaan habitat yang lebih tepat sasaran.
Agung Nugroho menyebut kegiatan monitoring dan pengamanan habitat di Bentang Alam Seblat akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Menurutnya, keberhasilan konservasi tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga memerlukan dukungan masyarakat dan berbagai pihak terkait.
“Kami berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga habitat gajah sumatera dan mendukung upaya konservasi yang sedang dilakukan. Keberadaan gajah sumatera merupakan bagian penting dari ekosistem hutan yang harus kita jaga bersama,” katanya.
Penertiban Kebun Sawit Ilegal di Koridor Gajah
Di tengah upaya perlindungan satwa, aparat gabungan juga terus melakukan penertiban aktivitas ilegal di kawasan Bentang Alam Seblat. Tim Operasi Gabungan Merah Putih Bentang Alam Seblat kembali mengamankan seorang pemilik kebun kelapa sawit liar berinisial D (40) yang membuka lahan di dalam kawasan koridor Gajah Sumatera.
Pada 20 April 2026, D resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Cabang Polda Bengkulu. Ia diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan pelestarian alam di kawasan Hutan Taman Wisata Alam Seblat, Kabupaten Bengkulu Utara.
Kasus tersebut dijerat menggunakan Pasal 40B ayat (1) huruf e juncto Pasal 33 ayat (2) huruf e Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan penangkapan dilakukan saat tim gabungan menertibkan kawasan hutan di Taman Wisata Alam Seblat pada 19 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Operasi tersebut melibatkan Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, BKSDA Bengkulu, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, Polres Bengkulu Utara, dan Kodim 0423/Bengkulu Utara.
Langkah pengawasan habitat dan penindakan hukum ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keberlangsungan populasi Gajah Sumatera yang terus menghadapi tekanan di habitat alaminya.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News





Comments are closed.