Mon,27 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lentera
  3. Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

hadis-ummu-sulaim-dan-hak-perempuan-melindungi-diri
Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri
service

Mubadalah.id – Sebuah hadis riwayat Imam Muslim mencatat peristiwa yang menunjukkan pengakuan Islam terhadap hak perempuan untuk melindungi diri. Hadis tersebut mengisahkan Ummu Sulaim yang membawa belati saat Perang Hunain sebagai langkah berjaga-jaga jika terjadi serangan musuh.

Riwayat ini disampaikan oleh Anas bin Malik ra. Ia menuturkan bahwa Ummu Sulaim terlihat membawa sebilah belati di tengah situasi perang. Abu Thalhah kemudian melaporkan hal tersebut kepada Nabi Muhammad saw. Menanggapi laporan itu, Nabi bertanya langsung kepada Ummu Sulaim mengenai alasan membawa senjata.

Ummu Sulaim menjelaskan bahwa belati tersebut ia bawa untuk melindungi diri jika ada musuh yang mendekat. Mendengar penjelasan itu, Nabi Muhammad saw. justru tertawa dan tidak memberikan larangan atau teguran. Hadis ini diriwayatkan dalam Shahih Muslim dan juga dicatat oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya.

Riwayat tersebut menunjukkan bahwa Nabi Muhammad saw. tidak mempersoalkan perempuan membawa alat perlindungan diri, bahkan dalam konteks yang sangat sensitif seperti peperangan. Nabi memandang tindakan Ummu Sulaim sebagai respons wajar terhadap situasi darurat.

Dalam konteks sejarah, perempuan sering kita posisikan sebagai pihak yang hanya kita lindungi, bukan pelindung. Namun hadis ini memperlihatkan bahwa pada masa Nabi Muhammad saw., perempuan memiliki ruang untuk mengambil tindakan perlindungan diri sesuai kebutuhan.

Cara Nabi merespons peristiwa ini juga penting kita catat. Alih-alih menegur atau melarang, Nabi memilih bertanya dan mendengarkan penjelasan langsung dari perempuan yang bersangkutan. Hal ini menunjukkan pendekatan dialogis dan penghormatan terhadap nalar serta pengalaman perempuan.

Dengan demikian, hadis Ummu Sulaim menjadi catatan penting bahwa hak melindungi diri tercatat dalam Islam, tanpa pembedaan berdasarkan jenis kelamin. []

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Redaksi

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.