Arina.id – Khutbah Jumat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan sholat Jumat. Bahkan, tanpa adanya khutbah, sholat Jumat tidak dianggap sah. Selain itu, keberadaan minimal empat puluh jamaah yang hadir dan mendengarkan khutbah juga menjadi syarat penting dalam pelaksanaannya menurut sebagian pendapat ulama.
Oleh karena itu, sebelum khatib naik mimbar, biasanya bilal mengingatkan para jamaah agar menyimak khutbah dengan penuh perhatian. Imbauan ini sekaligus menjadi peringatan agar tidak berbicara saat khutbah berlangsung, karena hal tersebut dapat mengurangi nilai ibadah Jumat.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِي سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibn Sihab ia berkata, Said bin Musayyab telah bercerita kepadaku bahwa Abi Hurairah mengabarkan sesungguhnya Rasulullah bersabda, apabila engkau berkata kepada temanmu di hari Jumat, diamlah, padahal imam sedang khutbah, maka engkau telah berbuat sia-sia” (HR. Bukhari)
Makna “sia-sia” dalam hadits ini dipahami oleh sebagian ulama sebagai berkurangnya pahala Jumat, meskipun tidak sampai membatalkan sholatnya. Karena itu, menjaga ketenangan dan fokus saat khutbah menjadi bagian dari adab yang sangat dianjurkan.
Namun dalam praktiknya, sering dijumpai sebagian jamaah yang tertidur saat khutbah berlangsung. Kondisi ini tentu manusiawi, mengingat rasa kantuk bisa datang kapan saja. Lalu muncul pertanyaan, apakah hal tersebut mempengaruhi keabsahan sholat Jumat?
Dalam literatur fikih, seperti dalam kitab Syarqawi, dijelaskan bahwa khutbah Jumat harus disampaikan dengan suara yang dapat didengar oleh jamaah yang menjadi syarat sahnya Jumat (minimal empat puluh orang).
Artinya, kewajiban utama ada pada khatib untuk menyampaikan khutbah dengan jelas dan terdengar. Adapun jamaah, idealnya memang mendengarkan, namun jika ada yang tidak mendengar karena faktor tertentu seperti jauh, tuli, atau bahkan tertidur, hal itu tidak serta-merta membatalkan pelaksanaan Jumat secara keseluruhan.
و سادسها تقدم خطبتين على الصلاة_بسماع هو أولى من قوله بحضور من تنعقد بهم الجمعة أى من يتوقف إنعقادها عليهم وهم أربعون أو تسعة وثلاثون سواه فيرفع الخطيب صوته بأركانهما حتى يسمعها تسعة وثلاثون سواه بالقوة لا بالفعل فلا تكفي الإسرار ولا إسماع دون من ذكر ولا من لا تنعقد بهم ولا الحضور مع صمم أو بعد أو نوم على ما مر. الشرقاوي ١/٢٦٥
Artinya: “Syarat nomor enam adalah dua khutbah Jumat didahulukan atas sholat Jumat, dengan diperdengarkan kepada jamaah Jumat”. Perkataan ini lebih utama ketimbang perkataan musonif dengan redaksi “ harus dihadiri oleh seseorang yang menjadikan sholat Jumat itu sah, yakni yang melengkapi 40 orang atau 39 orang selain imam. Oleh karena itu, wajib bagi khatib untuk meninggikan suara khutbahnya dengan sungguh-sungguh agar didengarkan oleh 39 jamaah. Jadi, tidaklah cukup jika menyampaikan khutbah dengan lirih dan disampaikan kepada selain 39 jamaah tersebut, juga kepada orang yang tidak menjadikan Jumat itu sah, maupun jamaah yang tuli, jauh, tertidur.“
Sebagian ulama memang berpendapat bahwa dua khutbah Jumat berfungsi sebagai pengganti dua rakaat sholat Zuhur. Namun pendapat yang lebih kuat (mu’tamad) menyatakan bahwa sholat Jumat bukanlah pengganti Zuhur, melainkan ibadah tersendiri yang memiliki ketentuan khusus.
Pandangan ini dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-Haitami yang menegaskan bahwa sholat Jumat adalah ibadah yang berdiri sendiri, bukan sekadar bentuk ringkasan dari sholat Zuhur.
وَالْجَدِيْدُ أَنَّهَا لَيْسَتْ ظُهْرًا مَقْصُوْرَةً… بَلْ صَلَاةٌ مُسْتَقِلَّةٌ
Artinya: “Qaul jadid menegaskan bahwa sholat Jumat bukan sholat dzuhur yang diringkas, tetapi merupakan sholat yang mandiri,” (Tuhfatul Muhtaj, Hawasyi Tuhfatil Muhtaj bi Syarhil Minhaj, [Tanpa keterangan kota, Mathba’ah Mushthafa Muhammad: tanpa catatan tahun], juz II, halaman 404-405).
Dari penjelasan ini dapat dipahami bahwa keabsahan sholat Jumat tidak secara langsung bergantung pada apakah setiap individu jamaah mendengarkan khutbah secara sempurna atau tidak. Selama rukun dan syarat sah khutbah serta sholat Jumat telah terpenuhi, termasuk jumlah jamaah, pelaksanaan khutbah, dan pelaksanaan sholat, maka sholat Jumat tetap sah.
Dengan demikian, seseorang yang tertidur saat khutbah berlangsung, selama tidak membatalkan wudhunya dan tetap mengikuti sholat Jumat, maka sholatnya tetap sah. Meski begitu, tentu yang lebih utama adalah berusaha menjaga kesadaran dan perhatian selama khutbah, agar tidak kehilangan keutamaan dan pahala yang terkandung di dalamnya. Wallahu a’lam bish shawab.





Comments are closed.