Keberhasilan Inggris menyusun Undang-Undang Tembakau dan Rokok Elektrik adalah sukses negara kedua di dunia yang memberlakukan larangan tembakau berdasarkan generasi. Kalau Inggris mengesahkan undang-undang itu pada pekan ini, Maladewa atau Maldives telah memulainya sejak 1 November 2025.
Indonesia kapan? Itu pertanyaan besar yang entah kapan bakal terjawab. Sebab, gangguan dari indsutri tembakau internasional atau global sangat kuat di negeri ini. Plus, politikus Indonesia masih banyak yang bergantung secara politik dan ekonomi pada industri tembakau.
Maladewa adalah negara kepulauan berpenduduk 500.000 jiwa. Sejak tahun lalu, Maladewa melarang siapa pun yang lahir pada atau setelah 1 Januari 2007 untuk menggunakan, membeli, atau menjual produk tembakau.
Negara di Kepulauan Samudra Hindia melarang rokok dengan tujuan ‘mendorong generasi bebas tembakau’. Sebelum Inggris, Maladewa adalah satu- satunya negara dengan larangan tembakau berdasarkan generasi.
Langkah ini diprakarsai Presiden Mohamed Muizzu. Ia memulai pada awal tahun 2025 dengan janji melindungi kesehatan masyarakat dan mempromosikan generasi bebas tembakau.
“Berdasarkan ketentuan baru ini, individu yang lahir pada atau setelah 1 Januari 2007 dilarang membeli, menggunakan, atau menerima penjualan produk tembakau di Maladewa,” kata pejabat Kementerian Kesehatan Maladewa.
Lebih dari 1.200 pemimpin kesehatan menyerukan pengesahan cepat RUU tembakau dan rokok elektrik Inggris.
“Larangan ini berlaku untuk semua bentuk tembakau, dan pengecer wajib memverifikasi usia sebelum penjualan.”
Ketentuan ini juga berlaku bagi pengunjung negara yang terdiri dari 1.191 pulau karang kecil yang tersebar sekitar 800 km (500 mil) di sepanjang garis khatulistiwa dan dikenal dengan pariwisata mewahnya.
Kementerian Kesehatan negara itu menyatakan mereka juga mempertahankan larangan komprehensif terhadap impor, penjualan, distribusi, kepemilikan, dan penggunaan rokok elektronik dan produk vaping, yang berlaku untuk semua individu tanpa memandang usia.
Menjual produk tembakau kepada anak di bawah umur dikenakan hukuman 50.000 rufiyaa ($3.200). Sedangkan penggunaan perangkat vape dikenakan denda 5.000 rufiyaa ($320).
Selandia Baru, negara pertama yang memberlakukan undang-undang anti-merokok semacam itu, justru mencabutnya pada November 2023, kurang dari setahun setelah diperkenalkan.






Comments are closed.