Fri,28 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Health
  3. Hutan dan Lahan Terbakar Lagi: Negara Harus Serius Menuntut Tanggung Jawab Korporasi

Hutan dan Lahan Terbakar Lagi: Negara Harus Serius Menuntut Tanggung Jawab Korporasi

hutan-dan-lahan-terbakar-lagi:-negara-harus-serius-menuntut-tanggung-jawab-korporasi
Hutan dan Lahan Terbakar Lagi: Negara Harus Serius Menuntut Tanggung Jawab Korporasi
service

Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia terjadi setiap tahun dan titik-titik api sering bersinggungan dengan kawasan konsesi perusahaan. Berdasarkan berita, diduga ada kesengajaan membakar hutan dan lahan yang nantinya akan berubah menjadi kawasan perkebunan. Hal seperti itu sudah pernah terjadi, misalnya pada 2019, BNPB menemukan bekas kebakaran justru berubah menjadi tanaman sawit.

Negara sudah seharusnya mengambil langkah tegas menggunakan instrumen hukum yang berlaku untuk mengatasi karhutla. Saat ini, Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap beberapa perusahaan terkait kebakaran lahan di area konsesi. Sanksi ini mencakup paksaan terhadap korporasi untuk pembenahan sistem pengendalian kebakaran lahan dan juga pemulihan area terdampak.

Walaupun memang dimungkinkan untuk menjatuhkan sanksi administratif, sebenarnya dalam Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) menegaskan bahwa perbuatan membuka lahan dengan cara membakar adalah tindak pidana.

Pengaturan pidana terhadap perbuatan serupa juga ditemukan dalam UU Kehutanan dan juga UU Perkebunan. Dengan demikian, praktik-praktik membakar hutan dan lahan untuk diubah menjadi kawasan perkebunan sudah sepantasnya tidak berhenti dalam penjatuhan sanksi administrasi saja.

Selain sanksi administratif, selama ini perbuatan membakar lahan oleh korporasi juga dapat digugat secara perdata. Salah satunya adalah gugatan perbuatan melawan hukum yang mana penggugat harus membuktikan adanya pembakaran hutan dan lahan, perbuatan tersebut melanggar hukum, kerugian penggugat, dan hubungan sebab akibat antara pembakaran dan kerugian yang dialami.

Upaya ini juga telah pernah digunakan. Namun catatan umum tentang perdata adalah sulitnya mengeksekusi putusan yang secara tidak langsung juga termasuk putusan gugatan pembakaran hutan dan lahan.

Namun, dengan melihat pola berulang dan adanya dugaan kesengajaan membakar, yang dikedepankan sebaiknya adalah penegakan hukum pidana. Sanksi administratif memang dapat dijatuhkan khususnya untuk tindakan yang melanggar ketentuan administratif misalnya tidak memiliki sistem pengendalian kebakaran atau syarat-syarat lain dalam undang-undang. Namun, untuk perbuatan yang memang disengaja dan dilarang secara pidana, sanksi pidana justru harus dikedepankan.

Menerapkan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi karena sengaja membakar hutan dan lahan dalam pengelolaan konsesi dapat dilakukan. Perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang diatur dalam beberapa undang-undang.

Lebih lanjut, ketentuan untuk menarik pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi juga sudah diatur dalam KUHP baru. Adanya ketentuan baru itu, polisi dimungkinkan untuk menginvestigasi lebih mendalam titik taut antara tindakan perorangan dan hubungannya dengan kepentingan korporasi.

Berdasarkan Pasal 46 KUHP baru, tindak pidana korporasi termasuk yang dilakukan orang berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain yang bertindak untuk kepentingan korporasi. Selanjutnya dalam Pasal 48 KUHP baru, tindak pidana dapat dipertanggungjawabkan terhadap korporasi misalnya jika menguntungkan korporasi secara melawan hukum atau korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana.

Dengan adanya ketentuan baru tentang pertanggungjawaban korporasi dalam KUHP tersebut, sudah seharusnya negara menuntut korporasi yang memang sengaja membuka lahan dengan membakar. Walaupun larangan membuka lahan dengan cara membakar juga memuat ancaman pidana berupa penjara, khusus untuk korporasi berdasarkan KUHP baru, ancaman pidana pokok yang dapat dijatuhkan hanya denda.

Meski demikian, pidana denda tersebut dapat dibarengi dengan penjatuhan pidana tambahan ataupun jenis-jenis tindakan yang diatur dalam KUHP baru.

Penggunaan pendekatan pidana dalam penegakan hukum terhadap pembakaran hutan dan lahan jelas tidak menghilangkan upaya untuk menuntut pemulihan dari suatu korporasi. Sesuai Pasal 120 ayat (1) KUHP baru, penjatuhan pidana dapat dibarengi dengan pidana tambahan misalnya perbaikan akibat tindak pidana. Dalam konteks pembakaran lahan, perbaikan yang dimaksud dapat berupa pemulihan kawasan hutan dan lahan yang telah terbakar.

Apabila pidana tambahan tersebut tidak dijalankan oleh korporasi, masih terdapat instrumen pemaksa lainnya. Dalam Pasal 120 ayat (3) KUHP baru, jika pidana tambahan tidak dilaksanakan, pendapatan korporasi dapat disita dan dilelang untuk memenuhi pidana tambahan.

Namun, agar pendekatan pidana tersebut dapat berjalan efektif, yang mana juga masih menjadi ketentuan tergolong baru, pemenuhan pidana tambahan berupa pemulihan harus dihitung secara cermat. Selain itu, penegak hukum juga perlu menegaskan sejak awal tentang pentingnya upaya pemulihan akibat tindak pidana. Sehingga tidak hanya berfokus pada ancaman pidana pokok. Dengan memaksimalkan upaya tersebut, pendekatan pidana terhadap korporasi yang membakar hutan dan lahan dapat dilaksanakan.

Terakhir, meskipun pendekatan pidana dikedepankan, bukan berarti instrumen hukum lain seperti administrasi dan perdata tidak berlaku. Upaya hukum administrasi untuk pencegahan tetap dapat dilaksanakan. Selain itu, mendorong adanya ganti rugi akibat kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh korporasi tetap dapat dilakukan. Dengan demikian, orang-orang yang dirugikan tetap bisa menggugat korporasi.

Nur Ansar, Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.