Pulau Kalimantan kembali menghadapi tekanan besar atas ruang hidup masyarakat akibat ekspansi investasi, industri ekstraktif, pembangunan infrastruktur, perkebunan, serta proyek strategis nasional. Hutan, tanah, sungai, dan wilayah adat terus berhadapan dengan berbagai bentuk perizinan, penetapan kawasan, konsesi, dan proyek pembangunan yang mengubah penguasaan serta pemanfaatan ruang.
Dalam beberapa tahun terakhir, kecenderungan tersebut semakin menguat melalui berbagai agenda pembangunan, termasuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur dan pengembangan Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) di Kalimantan Utara.
Ekspansi KIHI/KIPI di Tanah Kuning–Mangkupadi, perluasan Perkebunan sawit dan wilayah pertambangan yang tersebar di seluruh pulau Kalimantan. Kondisi ini telah memunculkan perebutan ruang atas lahan yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan masyarakat serta menekan ruang tangkap dan mata pencaharian nelayan.
Saat ini bencana ekologi (kebakaran, kekeringan, dan banjir) dipaksa menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mencatat ada 34.262 titik panas di Kalimantan. 74% dari titik panas ini ada di kawasan konsesi korporasi (sawit, tambang, dan PBPH).
Romo Frans Sani Lake menggambarkan bahwa saat ini asap telah menutupi sekitar 80% wilayah Kalimantan Tengah, baik kawasan gambut maupun non-gambut. Wilayah seperti Barito dan Lamandau justru memiliki tutupan gambut yang relatif lebih sedikit. Namun, kebakaran dan asap yang terjadi kerap dikaitkan dengan aktivitas masyarakat adat Dayak, seolah-olah mereka menjadi penyebab utama kebakaran.
Padahal, masyarakat adat tidak berladang di kawasan gambut dengan cara yang selama ini dituduhkan. Di Kalimantan Timur bahkan mulai muncul kecurigaan mengenai adanya pembakaran yang dilakukan secara sistematis. Karena itu, masyarakat adat tidak seharusnya terus-menerus ditempatkan sebagai pihak yang bersalah.
Memang, masyarakat adat memiliki praktik membakar dalam kegiatan berladang, tetapi praktik tersebut dilandasi kearifan lokal dan aturan yang ketat. Mereka memahami luas lahan yang perlu dibuka berdasarkan kebutuhan keluarga selama satu tahun, yang berdasarkan aturan adat pun tidak boleh mencapai satu hektar.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan agraria di Kalimantan tidak hanya berkaitan dengan konflik antara masyarakat dan perusahaan. Persoalan yang lebih mendasar adalah siapa yang berhak menentukan masa depan tanah, hutan, dan sumber daya alam; berdasarkan hukum apa; untuk kepentingan siapa; serta melalui mekanisme pertanggungjawaban seperti apa.
Persinggungan wilayah adat dengan kehutanan, pertambangan, perkebunan, dan proyek pembangunan juga berpotensi memperlemah posisi masyarakat, memicu kriminalisasi, serta membatasi ruang masyarakat untuk menentukan masa depan wilayahnya sendiri.
Dapat dipetakan bahwa ada tiga persoalan mendasar yang dihadapi Kalimantan. Pertama, menyempitnya wilayah kelola, ruang hidup, dan sumber penghidupan masyarakat adat serta komunitas lokal akibat perampasan lahan, tumpang tindih perizinan, dan kebijakan tata kelola yang belum berpihak pada masyarakat.
Perubahan tersebut tidak hanya terjadi di kawasan hutan dan daratan, tetapi juga di wilayah pesisir dan laut. Di Mangkupadi, keberadaan KIHI telah mengubah ruang hidup masyarakat nelayan dan menghilangkan sumber penghidupan utama seperti udang papai, sementara satwa dan hasil alam lainnya semakin sulit ditemukan.
Kedua, proses pengakuan hak yang telah berlangsung bertahun-tahun masih dapat terhambat oleh persoalan politik dan lemahnya kemauan pemerintah.
Ketiga, perubahan iklim semakin mempengaruhi pola panen, kemampuan masyarakat membaca kondisi alam, serta praktik pengelolaan lahan berbasis pengetahuan lokal. Praktik pembakaran dan berladang masyarakat adat juga kerap digeneralisasi dan dijadikan kambing hitam atas kebakaran hutan dan asap, meskipun masyarakat memiliki aturan, pengetahuan, dan mekanisme pengendalian sendiri seperti sekat bakar serta pembukaan lahan dalam skala terbatas.
Nasrullah, Pendamping Hukum Rakyat dari Kalimantan Utara, menyatakan KIHI dan KIPI tidak hanya persoalan industri dan investasi, tetapi juga persoalan hilangnya ruang hidup masyarakat dan rusaknya lingkungan. Wilayah ini, kata dia, merupakan lintasan penyu, tetapi selama PLTU beroperasi, limbah dibuang ke laut dan kehidupan masyarakat pesisir semakin memburuk.
“Pada akhirnya, sebagian masyarakat terpaksa merelokasi dirinya sendiri karena tidak lagi mampu bertahan di lingkungan tempat mereka hidup,” ujar Nasrullah.
Di tengah tekanan ini, masyarakat adat dan komunitas lokal terus membangun berbagai bentuk pertahanan dan penguatan ruang hidup. Pemetaan partisipatif, dokumentasi sejarah penguasaan wilayah, penguatan kelembagaan adat, advokasi kebijakan, penggunaan mekanisme hukum, hingga berbagai aksi kolektif menunjukkan bahwa hukum rakyat tetap hidup dan bekerja di tengah masyarakat.
Praktik ini menjadi sumber pengetahuan sekaligus basis perjuangan ketika hukum negara belum mampu memberikan kepastian dan keadilan.
Konsolidasi ini diarahkan untuk membaca pola penguasaan ruang yang berlangsung di berbagai wilayah sekaligus merumuskan strategi hukum dan gerakan yang lebih kuat dalam menghadapi agenda investasi, industri ekstraktif, pembangunan strategis, transisi energi, ketahanan pangan, dan reorganisasi ruang.
Salah satu agenda utama konsolidasi adalah membangun pembacaan kritis terhadap tata kelola kehutanan, perkembangan kebijakan, krisis ekologis dan agraria, serta tantangan formalisasi hukum rakyat. Konsolidasi juga menjadi ruang untuk merumuskan arah PHR dalam memperjuangkan hak atas tanah, hutan, dan ruang hidup masyarakat.
Elisnawati dari Komunitas Balik Pamaluan di Sepaku menyatakan masyarakat adat di Komunitas Balik Pamaluan di Sepaku, wilayah yang kini menjadi bagian dari kawasan IKN, telah lama memiliki hutan, kampung, dan wilayah kelola yang menjadi ruang hidup kami. Namun, perampasan lahan terjadi tanpa sosialisasi dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Menurut dia, tiba-tiba muncul patok di dekat rumah, di bawah kolong rumah, bahkan di kebun-kebun masyarakat. Padahal, mereka berhak mengetahui, menyuarakan, dan mempertahankan hak atas wilayah yang sejak lama kami miliki dan kelola.
Mereka tidak pernah diberi tahu bahwa pembangunan IKN akan merambah sampai ke komunitas kami. Karena itu, kata dia, mereka ingin menegaskan bahwa masyarakat adat bukan sekadar pihak yang menerima keputusan pembangunan.
“Kami adalah pemilik dan penjaga ruang hidup tersebut, sehingga setiap kebijakan yang menyangkut wilayah kami harus melibatkan kami sejak awal dan menghormati hak-hak masyarakat adat.” ujar Elisnawati.
Konsolidasi ini diharapkan menghasilkan agenda prioritas, strategi advokasi, serta rekomendasi untuk mendorong perubahan tata kelola tanah, hutan, dan sumber daya alam yang menjamin hak, keadilan ekologis, dan kedaulatan masyarakat adat serta komunitas lokal. Penguatan kerja pendampingan, advokasi hukum, pembaruan kebijakan, menjadi bagian penting dari upaya tersebut.
Ada 5 tuntutan dari Konsolidasi Regio Kalimantan untuk UU Kehutanan:
1. UU Kehutanan harus mengakui masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai pemangku hak utama yang berperan melindungi, mengelola dan menentukan model pengelolaan hutan berdasarkan kearifan lokal masyarakat adat dan komunitas lokal yang hidup berdampingan dengan hutan.
2. UU Kehutanan harus mempermudah dan memberikan kepastian hukum pengakuan hak masyarakat adat dan komunitas lokal atas hutan. dengan menghapuskan ketentuan bersyarat, berlapis dan sektoral dalam pengakuan hak hak masyarakat adat.
3. UU Kehutanan harus fokus pada pemulihan lahan hutan dan memperkuat penegakan hukum bagi korporasi – korporasi yang berkontribusi pada deforestasi hutan. kondisi krisis ekologis yang dihadapi Kalimantan saat ini merupakan dampak dari kegagalan negara dalam tata kelola kehutanan kita.
4. UU Kehutanan harus memperkuat fungsi forum multipihak (termasuk didalamnya Masyarakat adat dan komunitas lokal yang merupakan) di Tingkat tapak yang menjadi aktor perlindungan dan pemulihan hutan. Forum multipihak ini dapat mengajukan keberatan dan laporan jika terjadi pelanggaran yang wajib ditindaklanjuti oleh kementerian yang bertanggungjawab.
5. UU kehutanan mewajibkan kementerian yang bertanggungjawab terkait pengelolaan hutan untuk menyediakan platform pelaporan tentang persoalan kehutanan yang dihadapi oleh masyarakat yang mudah diakses dan laporan yang masuk wajib untuk ditindaklanjuti oleh kementerian tersebut.
Kita tidak bisa lagi melihat UU Kehutanan hanya sebagai legitimasi ekstraksi skala besar saja, selama ini dalam UU Kehutanan yang berlaku saat ini hanya dari dari 2 jenis rasionalitas hukum legal yang dibentuk yakni rasionalitas substantif dan rasionalitas formil. Rasionalitas substantif menimbang bahwa UU Kehutanan ini untuk tujuan sedangkan dari sisi rasional formil bicara berdasarkan bagaimana proses tata kelola mengaturnya, yang diterjemahkan dalam Mahkamah Konstitusi ketika menjelaskan apa yang disebut dengan menyelenggarakan urusan dan kewenangan pemerintah.
Kalimantan saat ini menghadapi tekanan besar investasi strategis nasional, infrastruktur dengan berbagai perizinan yang menghadapkan sumberdaya alam sebagai objek pembangunan, Masyarakat adat dan komunitas lokal terus mengalami konflik lahan dan krisis lingkungan karena kerusakan ruang hidup atas aktivitas ekstraktif secara meluas.
UU Kehutanan harus mengakui Masyarakat Adat dan komunitas lokal sebagai pemangku utama dengan melindungi, mengelola, dan menentukan model pengelolaan hutan berdasarkan kearifan lokal yang hidup berdampingan dengan hutan.
UU Kehutanan harus memperkuat fungsi forum multipihak termasuk Masyarakat Adat dan komunitas lokal di tingkat tapak sebagai aktor utama dalam perlindungan dan pemulihan hutan.
Koalisi Reset Kehutanan adalah koalisi masyarakat sipil di Indonesia yang mendorong perombakan menyeluruh terhadap tata kelola dan hukum kehutanan, dan menolak revisi parsial terhadap UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Koalisi Reset Kehutanan menuntut Undang-undang Kehutanan yang baru, transparan, partisipatif, dan berorientasi pada pemulihan ekosistem dan perlindungan masyarakat.





Comments are closed.