Mubadalah.id – Di banyak sudut negeri ini, masih ada penyandang disabilitas yang hidup tanpa identitas administrasi yang sah. Mereka tidak memiliki akta kelahiran, Kartu Keluarga, apalagi KTP. Mereka ada, hidup, dan tumbuh, tetapi secara administratif seolah tidak pernah tercatat.
Persoalan ini bukan semata-mata karena negara tidak menyediakan sistem. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebenarnya telah membuka akses pencatatan kependudukan hingga tingkat desa dan kelurahan.
Bahkan, regulasi seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dengan tegas menjamin hak sipil penyandang disabilitas, termasuk hak atas identitas hukum. Namun, di tingkat keluarga, kesadaran akan pentingnya dokumen kependudukan bagi anak atau anggota keluarga dengan disabilitas masih rendah.
Pengabaian Hak Disabilitas
Sebagian keluarga mengabaikan pencatatan administratif dengan asumsi bahwa anak penyandang disabilitas tidak akan bekerja, melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, maupun berpartisipasi dalam ranah publik. Ada pula yang merasa malu, sehingga memilih menyembunyikan keberadaan anaknya. Stigma sosial yang masih kuat membuat disabilitas dipandang sebagai aib, bukan sebagai kondisi yang memerlukan dukungan dan pengakuan hak.
Padahal, tanpa dokumen kependudukan, hak penyandang disabilitas kehilangan banyak akses dasar seperti pendidikan inklusif, layanan kesehatan, bantuan sosial, hingga jaminan perlindungan hukum. Mereka tidak terdata dalam sistem kesejahteraan, tidak masuk dalam perencanaan pembangunan, dan akhirnya terpinggirkan secara struktural.
Ironisnya, negara bekerja berbasis data. Program bantuan sosial, jaminan kesehatan, hingga intervensi pendidikan bergantung pada data kependudukan. Ketika penyandang disabilitas tidak tercatat, mereka tidak hanya kehilangan identitas, tetapi juga kehilangan kesempatan untuk diperhitungkan.
Identitas hukum bukan sekadar kertas. Ia adalah bukti keberadaan. Ketika negara atau pihak terkait tidak mencatat seseorang, mereka mengirim pesan yang sangat jelas bahwa keberadaannya tidak dianggap penting. Selama praktik ini terus berlangsung, kita membiarkan sebagian warga negara hidup sebagai bayangan, ada, tetapi tidak pernah benar-benar kita akui.
Namun, penghapusan itu sering kali tidak bermula dari negara, melainkan dari rumah. Dari keluarga yang memilih diam. Dari orang tua yang lebih takut pada omongan tetangga dan keluarga jauh daripada kehilangan hak anaknya sendiri. Masyarakat masih memperlakukan penyandang disabilitas sebagai aib yang harus disembunyikan, bukan sebagai manusia yang haknya harus diperjuangkan.
Stigma Sosial
Stigma sosial bekerja begitu kejam. Masyarakat menilai keluarga dengan anggota disabilitas sebagai “kurang sempurna”, “beban”, bahkan objek belas kasihan. Ketidaksetaraan kedudukan ini membentuk hierarki sosial yang tidak manusiawi, yang kuat dipuji, yang berbeda disisihkan. Dalam struktur seperti ini, sebagian keluarga memilih jalan paling mudah yaitu dengan menyembunyikan, menutup rapat, bahkan membiarkan anggota keluarganya tidak tercatat dalam administrasi negara.
Kondisi ini bukan sekadar kelalaian melainkan tindakan pengucilan yang dilegalkan oleh rasa takut terhadap stigma sosial. Menghapus dari data berarti menghapus dari akses. Tanpa akta kelahiran, tanpa Kartu Keluarga, tanpa KTP, penyandang disabilitas tidak hanya kehilangan layanan publik, mereka juga kehilangan pengakuan sebagai warga negara penuh.
Lebih menyedihkan lagi, ketika angka penyandang disabilitas rendah di atas kertas, negara dapat dengan mudah mengklaim bahwa persoalan telah terkendali. Padahal yang terjadi adalah invisibilitas struktural. Mereka tidak terlihat bukan karena tidak ada, melainkan karena sengaja tidak ditampakkan.
Akibatnya, ketika seorang penyandang disabilitas ingin mengakses bantuan sosial, layanan kesehatan, atau program pemberdayaan, barulah keluarga tersadar bahwa setiap warga negara wajib tercatat secara administratif. Sayangnya, kesadaran itu sering datang terlambat.
Dalam situasi mendesak, mereka harus menghadapi sistem yang menuntut kelengkapan dokumen seperti akta kelahiran, Kartu Keluarga, dan KTP yang sebelumnya mereka abaikan. Kondisi ini paling merugikan penyandang disabilitas. Negara pun memaksa mereka menghadapi kerumitan birokrasi bukan karena kesalahan mereka, melainkan akibat pembiaran yang telah berlangsung lama.
Pentingnya Sebuah Komunitas
Karena itu, kita perlu berani mengatakan secara jujur bahwa praktik menyembunyikan penyandang disabilitas demi menjaga nama baik keluarga merupakan bentuk kekerasan simbolik. Ia mungkin tidak meninggalkan luka fisik, tetapi meninggalkan luka sosial yang panjang. Dan ketika masyarakat terus memproduksi stigma, sementara negara tidak agresif membangun edukasi dan pendekatan jemput bola, maka diskriminasi itu berubah menjadi sistemik.
Di tengah situasi seperti itu, kehadiran komunitas menjadi penting. Sehati, sebuah perkumpulan disabilitas di Sukoharjo, kerja-kerja pendampingan dilakukan bukan sekadar formalitas. Mereka membantu keluarga mengurus dokumen, menjembatani komunikasi dengan dinas sosial, bahkan turun langsung memastikan penyandang disabilitas tidak lagi “hilang” dari sistem. Bersama pemerintah daerah dan lembaga terkait, Sehati pelan-pelan mendorong perubahan cara pandang bahwa disabilitas bukan aib, dan identitas bukan pilihan.
Kerja mereka mungkin tidak selalu terlihat besar di permukaan. Tidak selalu masuk berita utama. Tapi dampaknya nyata. Satu demi satu hak penyandang disabilitas mulai tercatat, mulai punya identitas, mulai punya akses. Dan dari situ, harapan tumbuh.
Karena pada akhirnya, perubahan memang tidak selalu dimulai dari kebijakan besar. Kadang ia lahir dari komunitas kecil yang mau peduli, mau bergerak, dan mau berdiri di sisi mereka yang selama ini tidak terlihat. []





Comments are closed.