● Indonesia perlu menjadikan industri hijau sebagai strategi ‘default’ industrialisasi.
● Kebijakan industri kita saat ini masih belum selaras dengan agenda iklim.
● Tantangan utama membangun industri hijau adalah koordinasi antarlembaga dan kepentingan.
Krisis iklim dan kerentanan rantai pasok mendorong negara-negara di dunia mulai berlomba-lomba membangun industri teknologi bersih sendiri, seperti panel surya dan baterai.
Riset menunjukkan bahwa agenda transisi energi membuat berbagai negara bukan hanya mengejar pengurangan emisi, tetapi juga ingin menguasai pasar, teknologi, dan rantai pasok industri hijau.
Apabila tidak ingin tertinggal, mau tidak mau, Indonesia harus meningkatkan kapasitas industrinya dalam mengembangkan teknologi bersih. Dalam hal ini intervensi pemerintah yang lebih proaktif menjadi penting, karena mekanisme pasar saja tentu terbatas dalam mendorong transformasi sebesar ini.
Kita bisa melihat kesuksesan Cina mendominasi lebih dari 90% rantai pasok global panel surya. Ini bukan semata hasil mekanisme pasar, tetapi juga didukung koordinasi dan intervensi pemerintah Cina yang konsisten dalam penerapan kebijakan, termasuk memberikan insentif agar industri hijau berkembang secara organik di daerah.
Sayangnya di Indonesia, dukungan ini belum tampak. Kebijakan industrialisasi masih berjalan sendiri-sendiri.
Akibatnya, Indonesia masih banyak bergantung pada industri unggulan yang tinggi karbon seperti industri pengolahan mineral dan logam dasar yang ekspansinya masih banyak ditopang listrik berbasis batu bara. Negara ini juga belum optimal menangkap nilai tambah dari rantai pasok teknologi bersih.
Paradoks industri hijau kita
Indonesia sebenarnya sudah mulai menjalankan berbagai langkah untuk bergeser ke industri hijau.
Intervensi pemerintah bergerak dari hulu (bahan baku) lewat strategi hilirisasi mineral, seperti pembatasan ekspor mineral mentah (termasuk bijih nikel) dan pengendalian smelter (pabrik pengolahan bahan tambang).
Kebijakan ini menjadi instrumen utama untuk mendorong industri pengolahan domestik dan menangkap nilai tambah dari rantai pasok teknologi bersih global.
Di hilir, pemerintah menawarkan insentif kendaraan listrik atau EV, mengembangkan kawasan industri hijau, serta menarik investasi asing untuk membangun ekosistem kendaraan listrik dan baterai domestik.
Dengan kata lain, pemerintah aktif menggenjot proses transformasi industri. Namun, capaiannya masih belum selaras dengan tujuan perlindungan lingkungan atau pengurangan emisi.
Apa yang kurang?
Persoalan Indonesia mungkin bukan semata-mata kekurangan kebijakan industri hijau, melainkan kesulitan membuat berbagai kebijakan industri tersebut bekerja secara selaras.
Ekspansi pesat industri pengolahan nikel untuk EV misalnya, masih sangat bergantung pada pembangkit listrik berbasis batu bara.
Kapasitas pembangkit listrik captive (yang memasok listrik khusus untuk pabrik) di Indonesia mencapai 25,9 gigawatt (GW) pada 2024, lebih dari tiga perempatnya berbasis batu bara. Kawasan industri nikel menjadi salah satu pendorong utama pertumbuhan pembangkit captive tersebut.
Paradoks serupa terlihat pada industri panel surya.
Pemerintah menargetkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) hingga 100 GW dalam 3 tahun, yang diklaim mampu menciptakan 5,5 juta lapangan kerja baru.
Read more: Mimpi Prabowo bangun PLTS 100 GW tidak mustahil, tapi catatannya segudang
Besarnya target tersebut tentu meningkatkan kebutuhan perencanaan yang jauh lebih terintegrasi. Penambahan kapasitas pembangkit, misalnya, perlu disertai kejelasan proyek pertumbuhan permintaan agar listrik yang dihasilkan benar-benar digunakan.
Aspek kesiapan jaringan dan penyimpanan energi juga perlu diperhitungkan agar kapasitas PLTS masif tidak membuat jaringan listrik rentan padam.
Hal lainnya adalah industri-industri domestik yang dapat memasok kebutuhan panel surya tersebut dan ketentuan yang menyertainya.
Dalam rangka meningkatkan kapasitas produksi panel surya nasional, pemerintah mendorong penerapan syarat minimal tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan kapasitas manufaktur domestik.
Sayangnya, meski pemerintah menggenjot penambahan kapasitas yang luar biasa, permintaan PLTS masih dibatasi dengan kebijakan kuota dan terbatasnya jalur pengadaan.
Tanpa kepastian permintaan, insentif produksi, dan investasi rantai pasok yang saling mendukung, industri manufaktur PLTS sulit berkembang.
Read more: Membaca ‘second NDC’: Apa jadinya kalau target iklim menyesuaikan pertumbuhan ekonomi?
Membangun kebijakan yang selaras
Kebijakan industri hijau membutuhkan koordinasi kelembagaan yang kuat karena setiap aktor memiliki kepentingan dan prioritas berbeda.
Sektor industri memprioritaskan manufaktur domestik. Sektor energi memprioritaskan harga dan keandalan listrik. Sektor keuangan menangani persoalan keterbatasan fiskal.
Sementara itu, badan usaha milik negara harus menyeimbangkan mandat komersial dan publik. Pemerintah daerah mengejar pembangunan wilayah. Adapun badan usaha swasta mencari kepastian imbal hasil.
Investor asing bisa membawa modal dan teknologi ke dalam negeri, tetapi mereka juga tetap ingin menjaga properti intelektualnya.
Kepentingan para aktor ini tidak selalu koheren. Masing-masing dapat menjalankan mandatnya dengan baik, tetapi secara kolektif, keputusan mereka bisa menghasilkan keluaran yang saling bertentangan atau bahkan melemahkan tujuan pembangunan yang lebih luas.
Jika tidak diselaraskan, kebijakan yang dijalankan masing-masing sektor justru menghambat tujuan industrialisasi hijau.
Efektivitas suatu kebijakan untuk dijalankan bergantung pada kompromi aktor-aktor yang harus mendukung atau mematuhinya.
Karena itu, perdebatan tentang industrialisasi hijau perlu bergerak melampaui pertanyaan tentang kebijakan apa yang seharusnya diadopsi Indonesia.
Pertanyaannya juga harus mencakup bagaimana berbagai kebijakan dan institusi dapat dibuat bekerja bersama untuk menghasilkan transformasi yang produktif, berdaya saing global, positif bagi iklim, dan menciptakan lapangan kerja berkualitas.
Dalam praktiknya, pemerintah juga perlu menghubungkan kebijakan industri dengan perencanaan energi, investasi, dan pengadaan. Target pembangunan industri baru perlu diikuti dengan kepastian sumber listrik bersih; insentif manufaktur teknologi bersih perlu disertai kepastian permintaan pasar; serta investasi dan pembangunan jaringan listrik perlu direncanakan berdasarkan lokasi serta kebutuhan industri yang akan tumbuh.
Pemerintah juga membutuhkan mekanisme koordinasi lintas kementerian lembaga yang dapat menyelesaikan konflik ketika tujuan industrialisasi, keterjangkauan energi, fiskal, dan dekarbonisasi tidak berjalan searah.
Karena itu, fokus industrialisasi hijau Indonesia perlu bergeser dari sekadar menambah kebijakan, melainkan menyelaraskannya.
Ukuran keberhasilan tidak sebatas berapa banyak smelter baru, pabrik baterai, atau PLTS yang dibangun.
Ukuran sebenarnya justru bertolak dari apakah kebijakan energi, industri, investasi, dan pembiayaan saling mendukung terciptanya ekosistem industri hijau yang produktif, berdaya saing, rendah karbon, dan menciptakan lapangan kerja berkualitas bagi masyarakat.





Comments are closed.