Mubadalah.id – Ajaran Islam menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai subjek yang sama dalam menjalankan berbagai aktivitas kebaikan dalam kehidupan. Hal ini mencakup peran dalam mendorong kebaikan (amar ma’ruf), mencegah keburukan (nahi munkar), serta menjalankan kewajiban seperti shalat dan zakat.
Dalam pemaknaan yang lebih luas, aktivitas tersebut tidak hanya terbatas pada ranah ibadah ritual, tetapi juga mencakup aspek sosial dan kehidupan publik.
Shalat dipahami sebagai representasi hubungan spiritual, sementara zakat mencerminkan tanggung jawab sosial dan ekonomi. Adapun amar ma’ruf dan nahi munkar dapat dimaknai sebagai keterlibatan dalam kehidupan sosial dan bahkan politik di masa kini.
Seluruh aktivitas tersebut tidak hanya berlangsung di ranah domestik, tetapi juga dalam ruang publik yang lebih luas. Oleh karena itu, keterlibatan laki-laki dan perempuan dalam berbagai sektor kehidupan menjadi bagian dari pelaksanaan nilai-nilai keagamaan secara menyeluruh.
Dalam konteks ini, tidak ada pembatasan yang menjadikan ruang publik sebagai domain eksklusif bagi salah satu jenis kelamin. Laki-laki dan perempuan memiliki tanggung jawab yang sama dalam menghadirkan kebaikan dan mencegah keburukan di tengah masyarakat.
Pendekatan ini menegaskan bahwa kehidupan sosial tidak dapat kita pisahkan dari nilai-nilai keagamaan. Keterlibatan aktif dalam berbagai aktivitas publik menjadi bagian dari implementasi ajaran agama yang menekankan keadilan dan kemaslahatan bersama.
Dengan demikian, peran laki-laki dan perempuan dalam kehidupan sosial dan keagamaan tidak bersifat hierarkis, melainkan kolaboratif. Keduanya memiliki posisi yang setara dalam menjalankan tanggung jawab untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik. []
*)Sumber Tulisan: Buku Qiraah Mubadalah





Comments are closed.