Wed,6 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Indonesiana
  3. Jadi Perdebatan, Guru Besar IPB University Ungkap Perbedaan Sawit dan Pohon Kehutanan

Jadi Perdebatan, Guru Besar IPB University Ungkap Perbedaan Sawit dan Pohon Kehutanan

jadi-perdebatan,-guru-besar-ipb-university-ungkap-perbedaan-sawit-dan-pohon-kehutanan
Jadi Perdebatan, Guru Besar IPB University Ungkap Perbedaan Sawit dan Pohon Kehutanan
service

21 Februari 2026 10.11 WIB • 2 menit

Jadi Perdebatan, Guru Besar IPB University Ungkap Perbedaan Sawit dan Pohon Kehutanan


Ramainya pembahasan mengenai perubahan makna kelapa sawit dari tanaman pertanian menjadi “pohon” mendapat tanggapan dari Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Prof Bambang Hero Saharjo. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada regulasi yang mengubah status kelapa sawit menjadi tanaman kehutanan.

“Sampai dengan saat ini sawit tetap masih sebagai palma sebagai tanaman pertanian, dan belum ada satu regulasi pun yang telah mengubahnya menjadi tanaman kehutanan. Jadi, saya tetap pada pendirian saya bahwa sawit itu tidak masuk sebagai anggota pohon,” tegasnya.

Perbedaan Konseptual dan Biologis

Prof Bambang menjelaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara kebun sawit dan hutan, baik dari sisi tujuan pengelolaan maupun karakter biologisnya. Kebun sawit dikelola untuk produksi hasil panen secara intensif dengan siklus rutin. Sebaliknya, hutan dikelola dalam daur panjang dengan orientasi keberlanjutan ekosistem.

Secara biologis, kelapa sawit merupakan tanaman monokotil yang tidak memiliki kambium, sehingga diameter batangnya tidak bertambah seiring waktu. Tanaman ini tidak bercabang, berakar serabut, dan memiliki kanopi yang relatif homogen. Sementara itu, pohon kehutanan umumnya berkambium, bercabang, berakar tunggang, serta membentuk struktur tajuk bertingkat yang heterogen. Struktur tersebut berpengaruh pada kemampuan ekologisnya.

Ia menyatakan bahwa fungsi ekologis kebun sawit tidak setara dengan hutan alam. “Daya serap karbon, perlindungan tanah, pengendalian banjir, hingga dukungan terhadap keanekaragaman hayati pada kebun sawit jauh lebih rendah dibandingkan hutan alam,” ujarnya.

Potensi Distorsi Deforestasi

Menurut Prof Bambang, perubahan makna sawit menjadi “pohon” berpotensi mendistorsi pemahaman tentang deforestasi. Dalam regulasi Indonesia, deforestasi legal dilakukan melalui mekanisme Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (PPFKH) oleh pemerintah pusat. Sementara itu, deforestasi ilegal dikategorikan sebagai perusakan hutan atau pembalakan liar yang dapat dikenai sanksi pidana.

Ia mengingatkan bahwa ketika kebun sawit diperlakukan setara dengan hutan, muncul risiko pembenaran perubahan fungsi kawasan hutan. “Akibatnya, terjadi pembenaran perubahan fungsi kawasan hutan, distorsi penilaian lingkungan dalam AMDAL dan KLHS, serta risiko deforestasi terselubung,” jelasnya.

Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi fungsi hidrologi, meningkatkan risiko banjir dan kekeringan, mempercepat penurunan permukaan tanah gambut, serta mengurangi keanekaragaman hayati.

Perspektif Etika Lingkungan

Dari sudut etika lingkungan, Prof Bambang menilai penyamaan sawit dengan pohon kehutanan sebagai bentuk manipulasi konsep. Ia menyebut langkah tersebut berpotensi menjadi praktik greenwashing yang tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan lingkungan.

Ia menegaskan bahwa kebijakan dan definisi harus berbasis pada kejelasan ilmiah dan regulasi yang berlaku. Menurutnya, perubahan istilah tanpa dasar hukum dan kajian ilmiah yang memadai dapat berdampak luas terhadap tata kelola hutan dan perlindungan lingkungan hidup di Indonesia.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firdarainy Nuril Izzah lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firdarainy Nuril Izzah.

Tim Editorarrow

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.