
Presiden Prabowo Subianto menyoroti percepatan digitalisasi perlindungan sosial dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Jakarta, Jumat (14/8/2026). Pemerintah menyebut proses pendaftaran dan pemeriksaan kelayakan penerima bantuan sosial yang sebelumnya dapat berlangsung hingga ratusan hari kini dapat dilakukan dalam hitungan menit.
Menurut Prabowo, digitalisasi perlindungan sosial telah diterapkan di 153 kabupaten dan kota yang tersebar di 38 provinsi. Hingga saat ini, lebih dari 3 juta keluarga telah terdaftar dalam sistem tersebut. Jumlah itu diarahkan menuju target 49 juta keluarga ketika implementasi dilakukan secara nasional.
Prabowo menekankan bahwa masyarakat yang membutuhkan bantuan tidak semestinya menanggung biaya untuk membuktikan kondisi ekonominya. Pemerintah juga diminta memanfaatkan data yang sudah dimiliki sehingga warga tidak perlu berulang kali menyerahkan informasi yang sama ketika mengakses layanan.
Dari Ratusan Hari Menjadi Hitungan Menit
Perubahan waktu pelayanan menjadi salah satu dampak utama digitalisasi perlindungan sosial. Presiden menyebut pemeriksaan kelayakan penerima bantuan yang sebelumnya dapat membutuhkan 75 hingga 200 hari kini dapat diselesaikan dalam hitungan menit.
Digitalisasi tersebut saat ini diterapkan untuk proses pendaftaran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Pemerintah berencana memperluas sistem serupa untuk seluruh program bantuan sosial, bantuan pemerintah, dan subsidi dalam agenda Pro Kesra Terintegrasi.
Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan ketepatan sasaran bantuan sekaligus memperkuat transparansi dalam pelayanan. Dengan sistem digital, proses verifikasi dapat menggunakan data yang telah tersedia di lembaga pemerintah sehingga mengurangi kebutuhan pengumpulan dokumen secara berulang.
Dorong Layanan yang Benar-benar Mengurangi Beban
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan arahan Presiden harus diterjemahkan ke dalam pelayanan yang dapat dirasakan langsung masyarakat. Menurut dia, digitalisasi tidak cukup dilakukan dengan memindahkan prosedur administrasi dari layanan tatap muka ke sistem daring.
“Teknologi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Meutya. Ia menegaskan bahwa digitalisasi harus mampu memangkas waktu, biaya, dan beban administratif yang selama ini ditanggung masyarakat ketika mengakses layanan pemerintah.
Dalam proses pendaftaran bantuan sosial sebelumnya, keluarga penerima dapat mengeluarkan sekitar Rp150 ribu untuk kebutuhan perjalanan, dokumen, fotokopi, hingga waktu kerja yang hilang. Melalui sistem digital, biaya tersebut dapat ditekan karena sebagian proses dapat dilakukan tanpa harus datang berulang kali ke kantor layanan.
Infrastruktur Jadi Penentu
Kementerian Komunikasi dan Digital juga terus memperkuat konektivitas dan infrastruktur digital sebagai fondasi pelayanan pemerintah. Infrastruktur yang andal dan ekosistem digital yang aman diperlukan agar layanan dapat digunakan masyarakat secara merata, termasuk di wilayah yang akses digitalnya masih terbatas.
Meutya mengatakan manfaat digitalisasi dapat terlihat ketika masyarakat tidak perlu berkali-kali mendatangi kantor pemerintah, mengeluarkan biaya perjalanan, atau menyerahkan kembali data yang sudah tersedia dalam sistem negara.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News
Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firdarainy Nuril Izzah lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firdarainy Nuril Izzah.
Tim Editor





Comments are closed.