Mojokerto (beritajatim.com) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mojokerto resmi mengaktifkan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Simpang Empat Taman RA Basuni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Pengoperasian kamera tilang elektronik tersebut menjadi bagian dari upaya modernisasi penegakan hukum lalu lintas yang lebih transparan, objektif, dan berbasis teknologi.
Kasat Lantas Polres Mojokerto, AKP Bernadus Bagas Simarmata mengatakan penerapan ETLE dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan yang dipicu oleh pelanggaran di jalan raya. “Pemasangan ETLE ini untuk meningkatkan kepatuhan berkendara, sekaligus menekan angka fatalitas kecelakaan akibat pelanggaran lalu lintas,” ungkapnya, Kamis (8/7/2026).
Menurutnya, sistem ETLE memungkinkan proses penegakan hukum dilakukan secara elektronik. Setiap pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera akan diproses berdasarkan bukti rekaman tanpa adanya kontak langsung antara petugas dengan pelanggar. Menurutnya, pemanfaatan ETLE tersebut menjadi salah satu langkah strategis untuk menjawab harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang objektif dan berbasis teknologi.
“Penerapan ETLE diharapkan mampu meningkatkan objektivitas penindakan sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan dalam proses penegakan hukum. Dengan sistem yang seluruhnya berbasis data dan bukti elektronik, masyarakat juga diharapkan memperoleh rasa keadilan yang lebih baik. ETLE menjadi solusi atas keresahan masyarakat,” katanya.
Kasat menilai ETLE menjadi solusi atas keresahan masyarakat terhadap proses penindakan pelanggaran lalu lintas yang selama ini identik dengan interaksi langsung antara petugas dan pengendara. Selain itu, transformasi digital melalui ETLE merupakan bentuk komitmen Polri dalam menghadirkan sistem penegakan hukum lalu lintas yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Seluruh proses penindakan dilakukan berdasarkan bukti yang terekam kamera sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Kasat menambahkan, penggunaan teknologi ETLE juga membuat penindakan pelanggaran menjadi lebih efektif karena petugas tidak perlu menghentikan kendaraan di lokasi pelanggaran.
“Hal ini tidak hanya meningkatkan efisiensi penegakan hukum, tetapi juga memberikan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan,” jelasnya.
Melalui perluasan penerapan ETLE, Satlantas Polres Mojokerto berharap kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat. Dengan demikian, tujuan mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) dapat tercapai secara berkelanjutan. [tin/but]





Comments are closed.