Akhir-akhir ini publik kembali dikejutkan oleh kabar penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola batu bara.
Sebagai pejabat tinggi yang selama ini mendapatkan amanah menangani kasus-kasus kejahatan serius, Febrie Adriansyah seharusnya menjadi teladan keadilan dalam menjaga amanah publik. Namun, nyatanya, ia sekarang justru harus berhadapan dengan proses hukum itu sendiri.
Terlepas dari bagaimana proses hukum itu akan berjalan hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum, peristiwa ini telah menyita perhatian publik dan masyarakat secara luas. Sebab, sosok yang selama ini dikenal berada di barisan terdepan dalam memberantas tindak pidana korupsi justru kini berhadapan dengan proses hukum yang sama.
Dalam kesempatan ini, penulis hendak menulis tentang aspek moral yang sering terjadi dalam kasus-kasus seperti ini, tepatnya ketika penegak hukum membedakan perlakuan antara orang yang memiliki jabatan dan kekuasaan dengan masyarakat biasa. Jika yang melanggar adalah penguasa, maka penegak hukum bisa dengan mudah memaafkannya, tetapi jika rakyat biasa, ia akan dijerat hukuman. Istilah sederhananya, “Hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.”
Larangan Membeda-bedakan Hukuman
Perlu diketahui bahwa Islam menempatkan keadilan sebagai salah satu fondasi utama dalam penegakan hukum. Karenanya, Islam dengan tegas melarang segala praktik diskriminatif dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku kejahatan hanya karena perbedaan status sosial, kekayaan, jabatan, maupun pengaruh yang dimiliki seseorang.
Kesalahan tetaplah kesalahan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum, sesuai dengan aturan yang ada dalam setiap negara tanpa membedakan antara yang satu dengan yang lainnya. Oleh sebab itu, tidak dibenarkan ketika seorang pejabat memperoleh hukum yang ringan ketika melakukan kesalahan, sementara masyarakat biasa dihukum secara tegas atas kesalahan yang serupa.
Berlaku adil dalam memutuskan suatu hukuman antara manusia tanpa membeda-bedakan statusnya merupakan perintah dalam Islam, hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعاً بَصِيراً
Artinya, “Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nisa’: 58).
Selain ayat di atas, Al-Qur’an juga memberikan peringatan yang tegas kepada setiap pemegang amanah agar tidak menyalahgunakan kepercayaan yang telah diberikan kepadanya. Allah SWT berfirman:
وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ اَنْ يَّغُلَّۗ وَمَنْ يَّغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيٰمَةِۚ ثُمَّ تُوَفّٰى كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُوْنَ
Artinya, “Tidak layak seorang nabi menyelewengkan (harta rampasan perang). Siapa yang menyelewengkan (-nya), niscaya pada hari Kiamat dia akan datang membawa apa yang diselewengkan itu. Kemudian, setiap orang akan diberi balasan secara sempurna sesuai apa yang mereka lakukan dan mereka tidak dizalimi.“ (QS. Ali ‘Imran: 161).
Tidak hanya dia ayat di atas, terdapat sebuah riwayat yang menjelaskan perihal bagaimana Rasulullah saw menegakkan keadilan tanpa memandang status dan kedudukan seseorang.
Dikisahkan, suatu saat pada peristiwa Fathu Makkah, terdapat seorang perempuan dari kabilah terpandang yang terbukti melakukan pencurian. Karena berasal dari keluarga terhormat, kaumnya merasa khawatir apabila hukuman tetap dijatuhkan kepadanya. Maka mereka meminta Usamah bin Zaid, salah satu sahabat yang sangat dicintai oleh Rasulullah, untuk menyampaikan permohonan agar wanita tersebut dibebaskan dari hukuman.
Usamah bin Zaid pun menyampaikan permintaan itu kepada Rasulullah. Namun begitu mendengar permintaan tersebut, raut wajah Nabi seketika berubah, dan dengan tegas bertanya, “Apakah engkau berbicara kepadaku untuk membatalkan salah satu hukuman Allah?” Mendengar hal itu, Usamah segera menyadari kesalahannya dan meminta maaf kepada Nabi.
Pada sore harinya, Rasulullah menyampaikan khutbah di hadapan para sahabat. Dalam kesempatan itu, Nabi memulainya dengan kalimat syukur, kemudian bersabda:
أَمَّا بَعْدُ: فَإِنَّمَا أَهْلَكَ النَّاسَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا
Artinya, “Amma ba’du: Sesungguhnya yang membinasakan umat-umat sebelum kalian adalah sikap mereka yang jika orang terhormat mencuri, mereka membiarkannya. Namun, jika orang lemah mencuri, mereka menegakkan hukuman kepadanya. Demi Zat yang jiwa Muhammad berada dalam kuasa-Nya, sekira Fatimah putri Muhammad mencuri, pasti akan aku potong tangannya.” (HR. Bukhari).
Setelah itu, Rasulullah memerintahkan para sahabat untuk menegakkan hukuman tersebut, maka dipotonglah tangan wanita itu. Namun menariknya, dalam lanjutan riwayat ini dijelaskan bahwa setelah menjalankan hukuman, wanita tersebut bertobat dengan sungguh-sungguh, kehidupannya membaik, dan menikah. Bahkan ia senantiasa mendatangi Aisyah untuk menyampaikan beberapa kebutuhannya kepada Rasulullah.
Oleh sebab itu, riwayat yang disampaikan oleh Rasulullah di atas seharusnya dapat membangun kesadaran bagi setiap penegak hukum untuk menghilangkan segala bentuk diskriminasi dalam penegakan hukum, sehingga segala hukuman terlaksana dengan benar tanpa memandang status sosial maupun jabatan seseorang.
Menjelaskan hadits di atas, Syekh Abdurrauf al-Munawi menegaskan bahwa hadits di atas sebenarnya memberikan peringatan kepada umat Islam untuk tidak meniru kebiasaan umat-umat terdahulu yang menerapkan standar ganda dalam penegakan hukum. Mereka membedakan perlakuan antara kalangan terpandang dan masyarakat biasa, sehingga hukuman tidak terlaksana dengan benar dan adil.
Oleh sebab itu, Rasulullah memerintahkan agar seluruh manusia diperlakukan dengan sama di hadapan hukum tanpa memandang kedudukan, kekayaan, maupun pengaruh yang dimilikinya.
Pemahaman ini penting untuk diingatkan bersama, karena menurut al-Munawi, banyak orang-orang yang berkecimpung dalam dunia politik dan pemerintahan beranggapan bahwa memaafkan para pejabat atau tokoh berpengaruh merupakan kebijakan yang lebih bijaksana demi menjaga stabilitas negara, padahal anggapan ini tidaklah benar dan tidak sesuai dengan perintah Rasulullah di atas.
Simak sebagian penjelasan Syekh Abdurrauf al-Munawi berikut ini:
حَذَّرَنَا الْمُصْطَفَى صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ مُشَابَهَةِ مَنْ قَبْلَنَا فِي أَنَّهُمْ كَانُوا يُفَرِّقُونَ فِي الْحُدُودِ بَيْنَ الْأَشْرَافِ وَالضُّعَفَاءِ، وَأَمَرَ أَنْ يُسَوَّى بَيْنَ النَّاسِ فِي ذَلِكَ، وَإِنْ كَانَ كَثِيرٌ مِنْ ذَوِي الرَّأْيِ وَالسِّيَاسَةِ قَدْ يَظُنُّ أَنَّ إِعْفَاءَ الرُّؤَسَاءِ أَجْوَدُ فِي السِّيَاسَةِ
Artinya, “Rasulullah telah memperingatkan kita agar tidak meniru kebiasaan orang-orang sebelum kita, yang membeda-bedakan dalam pelaksanaan hukum antara golongan terhormat dan golongan lemah. Nabi memerintahkan agar semua diperlakukan sama dalam hal ini, meskipun banyak di antara pemilik pandangan dan kebijakan politik beranggapan bahwa memaafkan (kesalahan) para pemimpin adalah lebih baik dalam politik.” (Faidhul Qadir Syarh Jami’is Shagir, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 1994 M], jilid II, halaman 720).
Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa prinsip keadilan yang diajarkan dalam Islam adalah mutlak tanpa memandang kedudukan, kekuasaan, maupun status sosial. Karena itu, ketika seorang pejabat melakukan kesalahan, termasuk Jampidsus seperti yang kita bahas saat ini, sudah seharusnya dihukum sesuai dengan ketentuan yang ada.
Sebab, jabatan maupun kekayaan bukanlah alasan bagi siapa saja untuk terbebas dari tanggung jawab menjalani hukuman. Karena setiap proses hukum harus dihormati dan dibiarkan berjalan secara objektif sesuai mekanisme yang berlaku, tanpa intervensi maupun perlakuan istimewa.
Demikian tulisan tentang kasus Jampidsus dari aspek norma dalam perspektif ajaran Islam. Semoga bermanfaat dan dapat menjadi pengingat bahwa keadilan merupakan fondasi utama dalam penegakan hukum, yang tidak boleh dipengaruhi oleh jabatan, kekuasaan, maupun status sosial. Wallahu a’lam bisshawab.
Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.





Comments are closed.