Pertandingan semifinal Piala Dunia 2026 antara Prancis dan Spanyol menjadi salah satu laga yang paling dinantikan para penggemar sepak bola. Kedua tim dijadwalkan bertemu pada Rabu, 15 Juli 2026, pukul 02.00 WIB, untuk memperebutkan satu tempat di babak final.
Pertemuan dua tim besar Eropa ini diperkirakan berlangsung sengit. Prancis dan Spanyol sama-sama memiliki pemain berkualitas serta pengalaman panjang dalam kompetisi internasional. Karena itu, pertandingan tersebut tidak hanya menarik perhatian para pendukung kedua negara, tetapi juga pencinta sepak bola di berbagai belahan dunia.
Di tengah besarnya antusiasme masyarakat, pertandingan sepak bola sering kali tidak hanya menjadi tontonan. Sebagian orang menjadikannya sebagai ajang taruhan, mulai dari menebak tim yang akan menang, skor akhir, jumlah gol, hingga pemain yang akan mencetak gol. Tebakan tersebut disertai penyerahan sejumlah uang dengan harapan memperoleh keuntungan apabila hasilnya sesuai prediksi.
Fenomena judi sepak bola semakin terlihat dalam perhelatan besar seperti Piala Dunia. Laman GoodStats, dengan mengutip proyeksi analis Macquarie Chad Beynon, menyebut bahwa total taruhan selama Piala Dunia 2026 diperkirakan mencapai US$50 miliar atau sekitar Rp892 triliun dengan kurs Rp17.858 per dolar AS. Nilai tersebut meningkat sekitar 43 persen dibandingkan dengan Piala Dunia Qatar 2022 yang mencatat perputaran taruhan sekitar US$35 miliar.
Apabila proyeksi tersebut terwujud, Piala Dunia 2026 akan menjadi ajang dengan nilai taruhan terbesar sepanjang sejarah. Besarnya angka itu menunjukkan bahwa kemeriahan sepak bola juga diiringi oleh maraknya praktik perjudian yang dapat menimbulkan berbagai persoalan ekonomi, sosial, dan keagamaan.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum judi sepak bola dalam pandangan Islam? Apakah taruhan yang hanya dianggap sebagai hiburan atau cara menambah keseruan menonton pertandingan tetap termasuk perbuatan yang dilarang? Mari kita bahas lebih lanjut.
Hukum Judi Sepak Bola
Perlu diketahui, bahwa dalam Islam, segala bentuk praktik judi tidak dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk alasan hiburan seperti olahraga sepak bola. Larangan ini telah tertuang secara jelas dan tegas dalam Al-Qur’an dan menjadikannya sebagai salah satu perbuatan yang keji, berasal dari bujukan setan, serta termasuk dosa besar. Allah berfirman dalam Al-Qur’an:
يَسْأَلونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
Artinya, “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” (QS. Al-Baqarah, [2]: 219).
Dalam ayat yang lain, Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS Al-Ma’idah, [5]: 90).
Kedua ayat di atas menjadi dalil yang sangat kuat di balik penetapan keharaman segala bentuk perjudian dalam Islam. Oleh sebab itu, tidak ada peluang untuk membenarkan dan membolehkan praktik ini dalam bentuk apa pun, termasuk dalam taruhan yang dilakukan pada saat pertandingan sepak bola.
Menariknya, Al-Qur’an pada awalnya mengakui bahwa judi memiliki sisi manfaat sebagaimana ditegaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 219 di atas, misalnya keuntungan materi yang diraih pemenang, bagian harta yang diperoleh secara instan dan lainnya, akan tetapi pengakuan terhadap manfaat ini tidak lantas menjadikan judi diperbolehkan, karena manfaat yang ada hanya bersifat semu (wahmiyyah) sementara mudaratnya bersifat nyata (haqiqiyyah).
Seorang pejudi akan mengorbankan hartanya untuk mengejar keuntungan yang belum tentu bisa ia dapatkan. Dalam kondisi ini, akal seseorang akan terganggu, pikirannya kacau, kecemasannya akan bertambah, serta menyia-nyiakan waktu yang berharga. Lebih parahnya lagi, judi kerap memicu terjadinya perselisihan, pertengkaran, hingga menumbuhkan rasa dengki dan kebencian antarsesama.
Oleh sebab itu, ketika dampak buruk atau mudarat yang ditimbulkan dari praktik judi lebih besar daripada manfaat yang ditawarkannya, maka syariat Islam memerintahkan agar praktik tersebut ditinggalkan. Penjelasan di atas sebagaimana disampaikan oleh Syekh Wahbah bin Musthafa az-Zuhaili, simak sebagian kutipannya berikut ini:
المقامر يبذل ماله لربح موهوم، فيبتز منه المحترفون ثروته كلها، وهو في طلبه الربح المتوهم يفسد فكره، ويضعف عقله، ويعظم همه، ويضيع وقته.. وإذا قامروا وقع بينهم الشر والنزاع، ونشأت في صدورهم الأحقاد. وإذا كان الضرر أكبر من النفع وجب الامتناع
Artinya, “Pelaku judi mengorbankan hartanya untuk meraih keuntungan yang bersifat semu, kemudian para bandar menguras seluruh kekayaannya. Dan dalam mengejar keuntungan semu itu, pikirannya menjadi rusak, akalnya melemah, kecemasannya bertambah, dan waktunya tersia-sia.
Apabila mereka berjudi, maka muncullah keburukan dan perselisihan di antara mereka, serta tumbuhlah kebencian di dalam dadanya. Dan apabila mudarat lebih besar daripada manfaatnya, maka wajib untuk meninggalkannya.” (Wahbah az-Zuhaili, Tafsir al-Munir fil Aqidah was Syari’ah wal Manhaj, [Damaskus: Darul Fikr, 1991 M], jilid II, halaman 273).
Larangan ini juga diperkuat dalam penjelasan kitab-kitab fiqih. Salah satunya sebagaimana dijelaskan oleh Sayyid Muhammad Ali bin Husain al-Makki ketika membahas hukum asal permainan sepak bola itu sendiri. Menurutnya, hukum asal bermain sepak bola adalah boleh selama memenuhi dua syarat utama, yaitu:
Pertama, dilakukan tanpa disertai unsur perjudian atau taruhan dalam bentuk apa pun. Kedua, bertujuan untuk berolahraga atau melatih kebugaran jasmani. Simak sebagian penjelasannya berikut ini:
وَأَمَّا حُكْمُ لَعِبِهَا شَرْعًا بِقَطْعِ النَّظَرِ عَنِ الْعُرْفِ فِيهَا فَهُوَ جَوَازُ لَعِبِهَا بِشَرْطَيْنِ: الْأَوَّلُ أَنْ يَكُونَ بِغَيْرِ قِمَارٍ. الثَّانِي أَنْ يُقْصَدَ بِهَا التَّدَرُّبُ عَلَى الْجِهَادِ وَالرِّيَاضَةُ
Artinya, “Adapun hukum bermain sepak bola menurut syariat tanpa melihat kebiasaan yang terjadi di tengah masyarakat, maka hukumnya boleh dengan dua syarat, yaitu: (1) tidak disertai perjudian; dan (2) yang dimaksudkan dengannya adalah melatih kemampuan untuk berjihad dan menjaga kebugaran jasmani.” (Bulughul Umniyah bi Fatawa an-Nawazil al-Ashriyyah, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 2023 M], halaman 388).
Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum judi sepak bola sebagaimana marak saat ini hukumnya haram secara mutlak dalam Islam, sebagaimana keharaman judi pada umumnya. Meski sepak bola hukum asalnya adalah boleh, tetapi ia menjadi terlarang apabila di dalamnya terdapat unsur taruhan atau untung-untungan.
Meski pada mulanya Al-Qur’an mengakui bahwa dalam perjudian terdapat manfaat yang bisa didapatkan berupa keuntungan, hal itu hanyalah semu, sedangkan mudarat yang disebabkan olehnya sangat nyata, berupa menguras harta, merusak pikiran hingga merusak hubungan antarsesama.
Oleh sebab itu, segala bentuk perjudian dan taruhan pada pertandingan sepak bola apa pun jenis dan tujuannya hukumnya tidak diperbolehkan dan wajib dijauhi oleh setiap Muslim. Wallahu a’lam bisshawab.
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.





Comments are closed.