Surabaya (beritajatim.com)— Penetapan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anam, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi memantik kejanggalan besar. Pihak kuasa hukum menilai tuduhan kerugian negara ini terkesan dipaksakan dan mendadak.
Tim hukum tersangka mempertanyakan alasan mendasar mengapa akumulasi dugaan penyimpangan anggaran selama delapan tahun baru dipermasalahkan setelah masa jabatan kliennya berakhir.
Perwakilan tim hukum tersangka, Edward Dewaruci, menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah wajib dijunjung tinggi hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Edward mengungkapkan bahwa KBS merupakan badan hukum resmi milik Pemerintah Kota Surabaya. Seluruh Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) periode 2016–2023 selalu ditetapkan secara sah melalui Peraturan Daerah dan Keputusan Wali Kota.
Bahkan, setiap anggaran tahun baru hanya bisa disetujui apabila laporan pertanggungjawaban tahun sebelumnya dinyatakan tuntas. Audit dari akuntan publik saat itu pun konsisten memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Kalau setiap tahun laporannya disetujui, kenapa baru setelah pensiun akumulasi delapan tahun ini dipermasalahkan sekaligus?” tanya Edward Dewaruci heran, Jumat (31/7/2026).
Pihak hukum menilai tata kelola perusahaan daerah tidak mungkin lepas dari pantauan langsung pemilik modal. Sesuai aturan, direktur memiliki wewenang mengelola 75 persen total anggaran, di mana setiap tindakan yang diambil murni berlandaskan wewenang pendelegasian Pemkot.
Terkait rumor menyengat yang menyebut kliennya menyalahgunakan anggaran pakan satwa, tim hukum langsung memberikan bantahan tegas.
“Sampai tahap ini tidak ada pertanyaan soal anggaran pangan. Pemeriksaan baru menyentuh struktur organisasi dan alur pertanggungjawaban keuangan,” terang Edward meluruskan simpang siur informasi.
Pihaknya juga dibuat terkejut dengan klaim angka kerugian negara yang ditaksir mencapai rata-rata Rp1 miliar per bulan. Menurutnya, sebuah tindak pidana korupsi skala besar tidak mungkin dieksekusi oleh tunggal.
“Korupsi tak mungkin dilakukan sendirian. Jika dalam 20 hari penahanan tak ditemukan pihak lain dan beban dibebankan satu orang, kami melihat kejanggalan dan siap ajukan praperadilan,” tegas Edward.
Pengajuan Penangguhan Penahanan dan Isu Kampanye
Demi memperjuangkan keadilan, permohonan penangguhan penahanan telah resmi diajukan. Alasan utamanya karena tersangka bersikap kooperatif, memiliki tempat tinggal tetap, serta jaminan keluarga yang jelas.
“Kami tak akan lari atau sembunyikan bukti, justru ingin kebenaran terungkap,” ujanya.
Mengenai isu rangkap jabatan, Edward memastikan seluruh posisi yang diemban kliennya memiliki payung hukum berupa Surat Keputusan (SK) Wali Kota demi menjaga kelancaran operasional KBS. Hingga kini, belum ada penyitaan aset pribadi yang dilakukan penyidik.
Sedangkan kabar mengenai dugaan aliran dana untuk keperluan kampanye dipastikan belum masuk dalam materi pemeriksaan awal, meski pihaknya yakin penelusuran transaksi keuangan akan membuat semuanya terang benderang.
“Yang benar harus terbukti bersih, yang keliru pun harus bertanggung jawab sesuai porsinya masing-masing,” pungkas Edward. [uci/ian]





Comments are closed.