Sat,1 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Modus Rental Berujung Gadai Terbongkar di Gresik, Satu Otak Pelaku Masih Buron

Modus Rental Berujung Gadai Terbongkar di Gresik, Satu Otak Pelaku Masih Buron

modus-rental-berujung-gadai-terbongkar-di-gresik,-satu-otak-pelaku-masih-buron
Modus Rental Berujung Gadai Terbongkar di Gresik, Satu Otak Pelaku Masih Buron
service

Gresik (beritajatim.com) – Modus menyewa mobil untuk kemudian menggadaikannya berhasil dibongkar jajaran Polsek Bungah, Gresik. Dua pria yang diduga terlibat dalam penggelapan satu unit mobil rental berhasil diringkus, sementara seorang pelaku lain masih diburu karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial JS (36), warga Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, serta NS (38), warga Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Adapun satu pelaku lainnya, AM (31), warga Kecamatan Ujungpangkah, diduga menjadi otak aksi tersebut dan kini masih dalam pelarian.

Kapolsek Bungah AKP Suhari mengungkapkan, kasus bermula pada 18 April 2026 ketika AM datang ke usaha rental milik Nur Hasan Efendi (49) di Kecamatan Bungah untuk menyewa mobil Daihatsu Sigra selama satu bulan.

Saat itu, kendaraan yang diminta belum tersedia sehingga korban menawarkan mobil pengganti sementara. Setelah beberapa waktu, korban kemudian menyerahkan Daihatsu Sigra sesuai kesepakatan melalui proses penukaran kendaraan yang dilakukan oleh JS dan NS atas permintaan AM.

Namun, mobil yang baru diterima itu tidak pernah digunakan sebagaimana mestinya. Ketiganya justru membawa kendaraan tersebut ke Surabaya untuk dijadikan jaminan gadai kepada seseorang bernama Rico Jawara Putra.

“Mobil tersebut digadaikan oleh JS bersama AM sebesar Rp30 juta dengan nilai tebus Rp33 juta,” ujar AKP Suhari, Jumat (31/7/2026).

Dari hasil transaksi itu, penyidik mengungkap pembagian uang hasil gadai. NS memperoleh bagian sebesar Rp19,8 juta, sedangkan JS membawa sisa dana senilai Rp10,2 juta.

Akibat aksi tersebut, pemilik rental mengalami kerugian mencapai Rp170 juta sebelum akhirnya melaporkan kasus itu ke Polsek Bungah.

Berbekal laporan korban, Unit Reskrim Polsek Bungah melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku. Polisi kemudian menangkap JS dan NS, sedangkan AM berhasil melarikan diri dan kini masih menjadi buronan.

Selain mengamankan kedua tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk memperkuat proses penyidikan.

Polisi memastikan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron terus dilakukan guna mengungkap secara tuntas jaringan dan alur penggelapan mobil rental tersebut. Kedua tersangka telah ditahan usai menjalani pemeriksaan. (dny/kun)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.