Sat,29 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Top News
  3. Kejagung ingatkan batasan pengajuan praperadilan eks Wakil Kepala BGN

Kejagung ingatkan batasan pengajuan praperadilan eks Wakil Kepala BGN

kejagung-ingatkan-batasan-pengajuan-praperadilan-eks-wakil-kepala-bgn
Kejagung ingatkan batasan pengajuan praperadilan eks Wakil Kepala BGN
service

Karena itu, silakan hak tersebut digunakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan nantinya Kejaksaan sebagai Termohon tentu akan menghadapi serta memberikan jawaban di persidangan

Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Agung mengingatkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung terkait adanya batasan pengajuan praperadilan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Pasal 160 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menyatakan bahwa permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama.

“Karena ini pengajuan praperadilan Lodewyk yang ketiga, tentunya tim jaksa akan terlebih dahulu mencermati secara saksama permohonannya, terutama apakah objek, dasar, tindakan upaya paksa, serta substansi yang dipersoalkan sama dengan permohonan-permohonan sebelumnya,” kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: PN Jakpus tak terima permohonan praperadilan eks Wakil Kepala BGN

Menurutnya, hal tersebut akan menjadi bagian dari argumentasi hukum Kejaksaan di persidangan, termasuk mengenai aspek kewenangan pengadilan, kedudukan hukum alias legal standing, objek praperadilan, maupun batasan pengajuan praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP baru.

Terhadap pokok perkara, Anang mengatakan Kejaksaan tetap berkeyakinan seluruh tindakan penyidikan dan upaya paksa yang dilakukan telah berdasarkan alat bukti yang cukup serta dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara.

Kendati begitu, dirinya menghormati pengajuan praperadilan sebagai hak hukum tersangka yang dijamin oleh KUHAP.

“Karena itu, silakan hak tersebut digunakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan nantinya Kejaksaan sebagai Termohon tentu akan menghadapi serta memberikan jawaban di persidangan,” tuturnya.

Adapun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menerima permohonan praperadilan Lodewyk terkait kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca juga: Eks Wakil Kepala BGN minta status tersangka korupsi MBG dicabut

Hakim tunggal Firman Akbar menyatakan pihaknya tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Lodewyk karena perkara yang diajukan upaya praperadilan bukan merupakan wilayah hukum PN Jakarta Pusat.

“Mengabulkan eksepsi Termohon (Kejaksaan Agung) mengenai kewenangan mengadili,” ucap hakim Firman pada sidang putusan praperadilan di PN Jakpus, Senin (24/8).

Dengan demikian, hakim Firman menetapkan untuk tidak memberikan penilaian terhadap sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan terhadap Lodewyk.

Lantaran praperadilan di PN Jakpus tidak dapat diterima, Lodewyk kembali mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Sebelum ke PN Jakpus, eks Wakil Kepala BGN tersebut juga telah mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel namun turut tidak diterima akibat alasan yang sama.

Baca juga: Kejagung hormati keputusan Lodewyk Pusung ajukan praperadilan

Lodewyk merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025–2026.

Ia bersama tersangka lainnya diduga melakukan penambahan alias mark up harga pengadaan beberapa barang pada BGN, salah satunya sepeda motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,035 triliun.

Uang tersebut telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif, serta terdapat mark up. Penggelembungan harga tersebut menyebabkan pemborosan dan merugikan keuangan negara.

Atas perbuatannya, Lodewyk disangkakan melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Selain Lodewyk, telah ditetapkan empat tersangka lain dalam kasus itu, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.

Baca juga: Komisi III DPR dukung proses hukum anggota Polri tersangka korupsi MBG

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.