Jakarta, Arina.id—Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia mendukung pelaksanaan pendaftaran Bakal Calon Anggota Majelis Masyayikh Masa Khidmah 2026–2031 yang diselenggarakan oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA).
Pemberitahuan pendaftaran tersebut disampaikan melalui Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-162/DJ.I/Dt.I.V/HM.01/05/2026 tentang Pemberitahuan Pendaftaran Bakal Calon Anggota Majelis Masyayikh Masa Khidmat 2026–2031.
Proses pendaftaran dimulai pada tanggal 1 Juni sampai 10 Juni 2026 sebagai bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren.
Ketua AHWA KH. Miftah Faqih menyampaikan bahwa proses pemilihan anggota Majelis Masyayikh merupakan bagian penting dalam penguatan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren di Indonesia.
Majelis Masyayikh memiliki peran strategis sebagai lembaga mandiri dan independen yang bertugas merumuskan serta menyusun sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren.
“Karena itu, proses pemilihannya harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”ujarnya dalam keterangan diterima Arina.id, Rabu (20/5/2026).
Majelis Masyayikh merupakan lembaga yang merepresentasikan Dewan Masyayikh dan berfungsi menjaga mutu pendidikan pesantren, sekaligus memastikan kekhasan, kemandirian, dan tradisi akademik pesantren tetap terpelihara dalam sistem pendidikan nasional.
Sekretaris AHWA KH. Achmad Roziqi menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya, proses pemilihan anggota Majelis Masyayikh dilakukan oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) dengan mengacu pada Petunjuk Teknis Pemilihan Anggota Majelis Masyayikh Masa Khidmat 2026–2031 yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3972 Tahun 2026.
Menurutnya, petunjuk teknis tersebut disusun sebagai pedoman pelaksanaan seleksi agar berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Selain itu, juknis juga menegaskan prinsip-prinsip asas legalitas, keterbukaan, ketidakberpihakan, kepastian hukum, serta pelayanan yang baik dalam seluruh tahapan seleksi.
Dalam surat pemberitahuan pendaftaran tersebut, satuan pendidikan pesantren dan asosiasi pesantren tingkat nasional turut diundang untuk berpartisipasi aktif dengan mengusulkan perwakilan terbaik yang memenuhi persyaratan sebagai bakal calon anggota Majelis Masyayikh.
Adapun tahapan seleksi meliputi pendaftaran, verifikasi dokumen, pengumuman hasil seleksi administrasi, pengumpulan essai, uji publik, wawancara, hingga penetapan calon anggota Majelis Masyayikh.
Berdasarkan timeline yang telah ditetapkan, proses pelantikan anggota Majelis Masyayikh Masa Khidmat 2026–2031 direncanakan berlangsung pada 3–4 November 2026.
Melalui proses seleksi ini, diharapkan akan terpilih anggota Majelis Masyayikh yang memiliki kapasitas keilmuan, integritas, pengalaman, dan komitmen kuat dalam memperkuat sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren serta menjaga khazanah keilmuan dan tradisi akademik pesantren di Indonesia.





Comments are closed.