Jakarta, Arina.id—Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam sebagai upaya memperkuat pengawasan serta pengelolaan ekspor komoditas strategis nasional.
Kebijakan tersebut diumumkan Prabowo dalam rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan sejumlah Menteri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Melalui PP tersebut, nantinya ekspor sejumlah komoditas strategis seperti kelapa sawit dan batu bara wajib melalui BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal.
“Untuk mencapai tujuan bernegara kita hari ini pemerintah yang saya pimpin menerbitkan PP tentang tata kelola ekspor SDA. Penerbitan peraturan ini PP ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam kita,” ujar Prabowo.
Prabowo mengatakan, PP ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan monitoring terhadap kegiatan ekspor di Indonesia.
“Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility,” imbuh Prabowo.
Ia menilai Indonesia selama ini belum maksimal dalam memperoleh manfaat fiskal dari kekayaan SDA yang dimiliki. Karena itu, pemerintah ingin meningkatkan penerimaan negara agar setara dengan negara-negara lain seperti Meksiko dan Filipina.
“Kita tidak mau penerimaan kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa kita sendiri,” tegas Prabowo.
Prabowo menyampaikan pembentukan badan ekspor dilakukan untuk memaksimalkan penerimaan negara sekaligus menutup kebocoran dalam tata niaga ekspor komoditas nasional.
Ia memperkirakan potensi tambahan penerimaan yang dapat diselamatkan mencapai USD150 miliar atau setara Rp2.653,92 triliun per tahun (kurs Rp17.692 per dolar AS).
Melalui skema baru tersebut, tata niaga ekspor seluruh hasil kekayaan alam Indonesia tidak lagi dilakukan secara bebas oleh masing-masing perusahaan swasta.
Ekspor komoditas utama seperti crude palm oil (CPO), batu bara, besi, hingga produk hilirisasi seperti ferroalloy wajib dilakukan melalui satu pintu.
Skema PP Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA
Tahap I: (Proses pengurusan ekspor)
Mulai 1 Juni sampai dengan 31 Agustus 2026
Perusahaan harus mengalihkan transaksinya ke BUMN
BUMN harus transaksi & kontrak dengan semua buyer Luar Negeri
Tahap II: (proses pengurusan ekspor)
Mulai 1 September 2026
Transaksi & Kontrak dengan Buyer Luar Negeri -> sepenuhnya BUMN
Tanggungjawab & kewenangan pengurus ekspor -> BUMN
Berikut isi draf lengkap aturan BUMN Khusus Ekspor tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Melalui Badan Usaha Milik Negara
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia.
2. Komoditas Sumber Daya Alam Strategis adalah komoditas sumber daya alam yang ditetapkan Pemerintah dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, kebutuhan dalam negeri, dan/atau pengelolaan sumber daya alam strategis nasional.
3. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut:
a. seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau
b. terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia.
4. Badan Usaha Milik Negara Ekspor, yang selanjutnya disebut BUMN Ekspor adalah BUMN yang mendapatkan penugasan khusus oleh Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
BAB II
PENETAPAN KOMODITAS SUMBER DAYA ALAM STRATEGIS
Pasal 2
(1) Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang dilakukan tata kelola Ekspor meliputi:
a. batubara;
b. kelapa sawit; dan
c. Komoditas Sumber Daya Alam Strategis lainnya.
(2) Pemerintah dapat mengubah Komoditas Sumber Daya Alam Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b serta menetapkan Komoditas Sumber Daya Alam Strategis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian; atau
b. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan,
yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
(3) Penetapan perubahan Komoditas Sumber Daya Alam Strategis dan penetapan Komoditas Sumber Daya Alam Strategis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
BAB III
TATA KELOLA EKSPOR
Pasal 3
(1) Komoditas Sumber Daya Alam Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor.
(2) BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN.
Pasal 4
(1) Tata kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan melalui:
a. pengendalian Ekspor; dan/atau
b. mekanisme lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh masing-masing menteri/kepala lembaga pemerintah non-kementerian terkait sesuai dengan kewenangannya.
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 5
Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tata kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis dilakukan oleh masing-masing menteri/kepala lembaga pemerintah non-kementerian terkait sesuai dengan kewenangannya.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 6
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
b. Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 setelah tanggal 31 Desember 2026, hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor.
c. Dalam hal pelaksanaan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sudah dialihkan sepenuhnya kepada BUMN Ekspor sebelum tanggal 31 Desember 2026, Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b.





Comments are closed.