Wed,20 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Perspektif
  3. Pesantren, Relasi Kuasa, dan Luka yang Berulang

Pesantren, Relasi Kuasa, dan Luka yang Berulang

pesantren,-relasi-kuasa,-dan-luka-yang-berulang
Pesantren, Relasi Kuasa, dan Luka yang Berulang
service

Ada ironi yang makin sulit diabaikan. Setiap kali sebuah kasus kekerasan seksual di pesantren terungkap, publik geram lantas menumpahkan kemarahannya. Ada pihak yang buru-buru menyebut “oknum”, seolah kata itu cukup menjadi penghapus jejak. Padahal, yang berulang bukan hanya peristiwanya. Yang berulang adalah pola: relasi kuasa yang timpang, ruang pengasuhan yang tertutup, mekanisme pelaporan yang tidak aman, dan respons yang sering baru tegas setelah viral atau setelah massa menggeruduk.

Pekan ini saja, serangkaian kabar buruk datang bertubi-tubi. Dari Jambon, Ponorogo (Jawa Timur), seorang kiai dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap belasan santri laki-laki. Polisi menyatakan telah menerima laporan serta melakukan penyelidikan. Sementara itu, dari Samarang, Garut (Jawa Barat) datang kabar pimpinan pondok pesantren berinisial AN (45) diamankan polisi setelah video penggerebekan warga viral. Kasus diduga pencabulan terhadap santriwati dan saat ini ditangani unit terkait.

Belum reda kegeraman publik, laporan dari Klaten (Jawa Tengah) menambah miris hati. Seorang pria berinisial AK, disebut pembina sekaligus pendiri Yayasan Pondok Pesantren Diniyah, ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap dua anak kandungnya yang masih di bawah umur (disebut dalam pemberitaan berusia 19 dan 15 tahun). Tak cukup disitu, pengasuh sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Al Anwar Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, berinisial IAJ alias Abi Jamroh (60), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Jepara.

Abi Jamroh ditahan atas kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap santriwatinya. Modus operandinya, pelaku melancarkan aksinya dengan pernikahan siri fiktif atau “ijab kabul” menggunakan secarik kertas bertuliskan Arab tanpa saksi dan wali. Korban juga diberikan uang sebesar Rp100.000 yang diklaim sebagai mahar, sehingga korban diyakinkan bahwa mereka telah menjadi pasangan suami istri sah.

Empat lokasi, empat cerita, tetapi satu benang merah bahwa kekerasan seksual bisa tumbuh subur ketika pengawasan lemah dan kuasa tidak dibatasi. Dan anehnya, lahan subur itu berada di tempat yang selama ini dianggap benteng moral: pondok pesantren.

Pertanyaannya, apa yang sebenarnya sedang terjadi?
 
Lagi, Relasi Kuasa dan Narasi Moral

Tulisan saya sebelumnya, Pesantren yang Tercabik,  menyoroti kasus kekerasan seksual yang terjadi di pesantren Tlogowungu, Pati dari sudut relasi kuasa yang dalam banyak kasus selalu merugikan korban. Pelaku kekerasan yang dilakukan “orang dalam” apalagi melibatkan figur yang dianggap punya otoritas moral (kyai, pengasuh, ustadz) telah memporak-porandakan fondasi moral yang selama ini dijaga ketat oleh pesantren. Justru karena itu, modusnya bukan selalu kekerasan yang terang-terangan. Modus yang sering muncul adalah menyalahgunakan kedekatan dan akses. Pelaku punya akses harian pada santri baik di kelas, asrama, atau ruang bimbingan yang kerap tertutup.

Relasi kuasa kyai-santri yang mengajarkan patuh, hormat, dan ta’dzim menjadikan kekerasan berbungkus norma ini sulit terlacak secara langsung. Dalam relasi seperti ini, kerap korban yang menolak mengakui terasa seperti “durhaka”. Belum lagi rasa bersalah, rasa malu dan stigma negatif menyebabkan banyak korban takut bicara karena khawatir dicap pembawa aib. Modus demikian ini bertambah lagi dengan pengaturan narasi yang menyudutkan korban.  Pelaku atau lingkar dekatnya bisa menggiring cerita sebagai fitnah, “anak nakal”, atau keluarga cari sensasi.

Komnas Perempuan menyebut pesantren/pendidikan berbasis agama Islam termasuk salah satu lokasi signifikan dalam pengaduan kekerasan seksual di ranah pendidikan. Komnas menekankan pentingnya memastikan ketidakberulangan melalui perbaikan sistem perlindungan dan pola pengasuhan yang tepat. Artinya, kekerasan potensial muncul bukan sekadar “orang jahat”, melainkan situasi yang memungkinkan orang menyalahgunakan kuasa tanpa cepat terdeteksi.

Dari sudut ini, perspektif korban dikemukakan bukan hanya pendekatan ini lebih fair, tapi juga membatu korban “berbicara” (speak up) tanpa ada tekanan dari pihak pemegang otoritas. Mafhum bahwa korban kekerasan seksual di pesantren sering memikul beban berlapis: trauma pribadi (ketakutan, cemas, mimpi buruk, merasa kotor, hilang percaya diri); trauma sosial (takut dibicarakan, takut disalahkan, takut dikeluarkan, takut masa depan pendidikan hancur); bahkan trauma spiritual (misalnya bingung, marah, dan runtuhnya kepercayaan karena pelaku memakai simbol agama).

Keluarga korban pun tidak kalah berat. Marah, sedih, dan sering dibayang-bayangi rasa bersalah pada anak karena “salah memilih pesantren”. Dalam beberapa kasus, keluarga menghadapi tekanan agar “diam demi nama baik lembaga”. Padahal di situlah jebakannya: yang diselamatkan reputasi (lembaga), tapi yang dikorbankan manusia.

Itulah sebabnya Komnas Perempuan—dalam pernyataan terbaru—menggunakan frasa yang menohok, “Santri perempuan datang untuk belajar, bukan untuk menjadi korban.” Kalimat ini bukan retorika. Ia adalah tuntutan moral dan kebijakan dimana pusat penanganan harus berpihak pada korban, bukan pada ketenangan institusi.

Secara hukum, prinsip ini juga selaras dengan UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) yang memuat asas kepentingan terbaik bagi korban dan pemulihan korban sebagai bagian dari mandat penanganan. Aspek itu penting, karena reviktimisasi—korban kembali terluka oleh respons yang menyalahkan, memaksa damai, atau membocorkan identitas—sering membuat korban lain memilih diam.

Stigmatisasi Pesantren: Perlukah Didengar?

Kita tidak menutup telinga bahwa di sisi lain dari amarah publik, ada suara yang juga lantang—terutama dari kalangan pesantren dan tokoh organisasi keagamaan—yang mengingatkan agar jangan sampai rentetan pemberitaan kekerasan seksual di pesantren berubah menjadi stigmatisasi kolektif dan pembusukan nama baik pesantren sebagai institusi pendidikan moral. Argumen ini tidak lahir dari ruang hampa. Pesantren memang memiliki sejarah panjang membangun karakter, moral, dan akhlak; memproduksi kader ulama dan pemimpin; membesarkan jutaan anak dalam disiplin ibadah dan adab, serta menjadi jangkar pendidikan di banyak desa ketika negara belum sepenuhnya hadir.

Peringatan pihak ini beralasan dan perlu didengar. Satu kasus tidak boleh dipakai untuk menyamaratakan jutaan santri dan puluhan ribu pesantren yang selama ini menjaga marwah sebagai benteng moral. Misalnya, tokoh PBNU pernah meminta agar pesantren tidak distigmakan dengan kekerasan, karena pesantren telah memberi kontribusi besar bagi bangsa. Nada serupa juga terdengar dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengingatkan agar publik tidak menggeneralisasi pesantren di tengah isu pelecehan seksual. Dalam konteks kasus yang merebak akhir-akhir ini, pernyataan “jangan generalisasi” juga muncul dari jajaran Kemenag daerah yang menekankan kontribusi pesantren sebagai pendidikan moral, sembari mengecam kekerasan itu agar tak berulang.

Kekhawatiran ini sah karena stigma bisa memunculkan dampak turunan. Yakni lahirnya prasangka pesantren = berbahaya, runtuhnya kepercayaan publik pada pesantren yang sebenarnya sehat dan disiplin, atau terseretnya santri, ustadz, dan pesantren berkategori “baik” menjadi korban opini atau ikut menanggung beban stigma. Di samping itu, ada kajian akademik tentang framing media menunjukkan bahwa pemberitaan kekerasan seksual di pesantren kadang jatuh pada pola sensasional atau bias, yang rentan melahirkan generalisasi dan “skandal moral”, alih-alih mendorong perbaikan sistem perlindungan korban.

Meski demikian, yang patut dicatat, “jangan generalisasi” lantas dan boleh menjadi “jangan ungkap” kasus kekerasan. Di sini letak garis yang harus tegas. Menghindari stigma bukan berarti mengecilkan masalah, apalagi menyalahkan media atau mendorong korban diam. Ketika ada narasi bahwa kasus-kasus kekerasan seksual di pesantren “dibesar-besarkan media”, itu justru menuai kritik dari kelompok masyarakat sipil karena dinilai bisa mengaburkan realitas dan berisiko melukai korban.

Sekali lagi, Komnas Perempuan mengambil posisi yang keras. Persoalan kekerasan seksual di pesantren adalah alarm serius, dan memastikan ketidakberulangan membutuhkan sistem perlindungan yang nyata. Kemenag sendiri menegaskan zero tolerance serta tindakan administratif konkret (penghentian pendaftaran, proses pencabutan izin operasional, pemindahan santri) pada kasus tertentu, menunjukkan bahwa pendekatan yang benar bukan menutup isu, melainkan menanganinya secara tegas dan prosedural.

Jadi rumus berimbangnya begini. Benar: jangan menstigma semua pesantren. Juga benar: jangan menormalisasi atau mengecilkan kekerasan. Dan paling benar: lindungi korban, buka kanal aman, dan perbaiki sistem pengasuhan agar pesantren yang baik tidak ikut tercemar oleh tindakan predator.

Jadi, perspektif korban tetap wajib jadi point of concern, justru untuk menyelamatkan pesantren. Karena ada paradoks yang sering tak disadari. Upaya melindungi nama baik pesantren dengan menekan korban untuk diam, justru menjadi bahan bakar stigma yang lebih besar ketika kasus akhirnya pecah. Karena publik akan membaca: “jika (kasus) ini ditutup, berarti ini budaya.” Di titik itulah citra pesantren rusak bukan karena media, melainkan karena ketidakjujuran institusional.

NU Online pernah menyoroti bagaimana korban menanggung beban ganda—stigma sosial dan rumitnya proses hukum—sehingga pendekatan yang memihak korban adalah kunci agar kasus tidak berulang. Dengan kata lain: pembelaan terbaik bagi pesantren adalah meyakinkan bahwa sistem perlindungan santri lebih kuat, bukan defensif.

Jalan tengah yang dewasa, agar publik tidak terjebak pada dua ekstrem (menstigma versus  menyangkal), kita perlu memegang dua kalimat sekaligus. Pertama, pesantren sebagai institusi pendidikan moral tidak boleh digeneralisasi buruk. Kedua, kekerasan seksual di pesantren harus diungkap, diproses hukum, dan ditangani dengan pendekatan korban-sentris agar tidak berulang. Dengan kata lain, keseimbangan yang adil-proporsional: tidak menstigma lembaga, tetapi juga tidak menutup luka.

Sebagai kalam akhir, ada baiknya merenung bagaimana menyelamatkan pesantren dengan cara yang benar. Jika pesantren adalah benteng moral, maka benteng itu tidak diselamatkan dengan menutup rapat pintunya saat ada korban menangis. Benteng diselamatkan dengan membuka pintu perlindungan bagi santri, bagi keluarga, dan bagi siapa pun yang ingin melapor tanpa takut dihukum balik.

Kasus Ponorogo, Garut, Jepara, dan Klaten memberi pesan yang pahit tetapi jelas, bahwa tanpa sistem, amanah bisa runtuh bahkan di tempat yang paling kita muliakan. Dan ketika amanah runtuh, yang pertama harus kita peluk bukan reputasi, melainkan korban. Wallahu a’lam


$data['detail']->authorKontri->kontri”>                       </p>
<p><a href=Dr Mastuki
Kepala Pusbangkom SDM Pendidikan dan Keagamaan, Kementerian Agama RI

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.