Tue,28 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. “Kerudung Kamu Mana?”: Aturan Misoginis Tumbuh Subur, Tubuh Perempuan Terus Diatur

“Kerudung Kamu Mana?”: Aturan Misoginis Tumbuh Subur, Tubuh Perempuan Terus Diatur

“kerudung-kamu-mana?”:-aturan-misoginis-tumbuh-subur,-tubuh-perempuan-terus-diatur
“Kerudung Kamu Mana?”: Aturan Misoginis Tumbuh Subur, Tubuh Perempuan Terus Diatur
service

PERTEMUAN tertutup dengan anggota Komisi X DPR RI, Muhamad Nur Purnamasidi membuka kenangan lama Sekar (17 tahun, bukan nama sebenarnya). Audiensi yang difasilitasi Asian Muslim Action Network (AMAN) Indonesia bersama Forum Berbagi pada siang 22 Mei 2026 itu menyoroti pemaksaan terhadap siswa muslim di berbagai daerah untuk mengenakan jilbab di sekolah. Bahasan teranyar adalah kasus guru Bimbingan Konseling di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Garut, Jawa Barat, yang memotong paksa rambut 18 murid perempuan pada April 2026 lalu.

Aku saja awalnya terus syok, ya, aku kaget, enggak biasa dapat perlakuan yang kayak gitu,” kata Sekar yang dihubungi di rumahnya di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. “Aku ceritain (dalam audiensi) pengalamanku dari SMP sampai sekarang SMA juga. Sama seperti waktu pertemuan dengan Komnas Perempuan.”

Semua bermula di satu titik: gerbang sekolah barunya, sebuah SMP Negeri di Cirebon. Mengenakan seragam putih-biru, Sekar yang kala itu masih berusia 12 tahun, melangkah bangga menuju sekolah. Beberapa meter dari gerbang, ayahnya Mahendra (48 tahun, bukan nama sebenarnya), seorang wirausahawan mikro, mengawasinya dengan haru. 

Tapi betapa terkejutnya Sekar ketika tiba-tiba satpam sekolah menghadang. Ia tidak terlambat, atribut seragamnya juga sudah komplet dikenakan, salah apa dia. “Kerudung kamu mana?” satpam itu bertanya sambil menatapnya tajam. Dia tetap dibiarkan masuk, tapi perlakuan tersebut membuatnya kecut. Besoknya begitu lagi, dan lagi, hingga tiga hari berturut-turut.

Cegatan di gerbang baru berhenti setelah Mahendra menemui satpam sekolah dan mengatakan dengan tegas bahwa anaknya memang tidak mengenakan jilbab, baik di rumah maupun di sekolah.

Namun, di balik gerbang tekanan ternyata lebih berat. “Pas aku lewat (di koridor sekolah) kadang suka diledek ‘krislam, krislam, krislam’ kayak gitu. Sering juga didiskriminasi sama guru, diintimidasi, ‘Kenapa kamu enggak pakai kerudung? Kamu Islam apa Kristen?’ kayak gitu.” 

Baca juga: Kami Beragama Kristen, Tapi Sekolah Wajibkan Anak Perempuanku Berjilbab

Mahendra yang menemani Sekar berbicara dengan Konde.co mengatakan, ia paham betul memilih pakaian merupakan hak asasi, tak perlu izin atau tawar-menawar. Tapi ia memilih berkompromi demi melindungi Sekar dari atmosfer ruang belajar yang beracun.  

“Daripada keadaan meruncing, saya memakai bahasa minta izin ke wali kelasnya. Saya bilang, saya minta izin, meskipun semestinya saya tidak perlu mengatakan ‘minta izin’. Tapi saya tidak mau berkonfrontasi secara langsung. Akhirnya diizinkan,” kata Mahendra.

Wali kelas memang mengizinkan. Tetapi perundungan berlanjut. Suatu ketika di kelas delapan atau dua SMP, seorang guru berbicara di depan seluruh murid tentang murid perempuan yang menolak memakai jilbab. Menurutnya, sekolah sebenarnya enggan mengizinkan, tapi terpaksa, ditutup dengan sindiran. “Semoga anak itu mendapat hidayah,” kata guru itu. Semua murid tahu siapa yang dimaksud karena dia satu-satunya anak di kelas yang tidak berjilbab.

Masuk Sekolah Menengah Atas (SMA), pemaksaan jilbab tak berhenti. Pengalaman tiga tahun di SMP membuatnya lebih kuat. Apalagi, beberapa waktu terakhir dia mulai mendapatkan pendampingan dari Andreas Harsono, peneliti Human Rights Watch (HRW). Untuk menegaskan pilihan busananya, selain menolak mengenakan jilbab, Sekar memutuskan untuk juga tidak menggunakan baju seragam lengan panjang.

Mula-mula, permintaannya ditolak seorang guru. Sekolah riuh. “Padahal saya sudah izin ke kepala sekolah,” katanya. Setelah dia mendesak, mengatakan bahwa itu sudah atas persetujuan ayahnya dan Andreas Harsono, guru itu berubah sikap. “Dia langsung diam, langsung ngebolehin, langsung ngizinin.”

Sebagian besar guru akhirnya menerima pilihannya. Tapi, ada pula guru yang bersikeras. “Bagaimana kalau Sekar menggunakan jilbab di mata pelajaran saya saja?” tutur Sekar menirukan pertanyaan guru itu. Sekar tetap menolak.

Baca juga: Guru dan Aktivis Kecam Tindakan Cukur Rambut Karena Tak Pakai Ciput Jilbab

Di antara teman sebaya, Sekar menjadi akrab dengan celetukan yang menyelipkan penghakiman atas nama keyakinan. Ia mengenang hari ketika seorang teman menanyakan alasannya tidak memakai kerudung. “Suka-suka akulah,” dia menjawab singkat.

Alih-alih berhenti di sana, temannya membalas, “Suka-suka kamu, tapi Tuhan marah.”

Di tahun pertama SMA, ia mesti mengikuti Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS). Instruktur dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyarankannya menggunakan topi agar rambutnya tertutup. Sekar mendengarkannya dengan sopan, tetapi dia menolak. “Awalnya Pak TNI tersebut mengira saya Kristen. Terus katanya, ‘Oh, ya sudah.  Kalau bisa keluar tenda pakai topi ya biar rambut kamu enggak kelihatan’. Tapi saya enggak ngelakuin,” kata Sekar.

Panitia LDKS, seorang murid senior di sekolah dari Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), sampai berteriak dari tengah lapangan menyinggung dia. “Katanya, ‘Eh, perempuan semuanya yang Islam wajib berkerudung ya, kecuali kamu Kristen,’” ujar Sekar mengingat kejadian dua tahun lalu itu.

Sekar aktif di OSIS, tapi kalah dalam pemilihan wakil ketua. Saat pemungutan suara seorang guru terang-terangan berpesan kepada murid-murid kelas sepuluh untuk tidak memilihnya karena tidak mengenakan kerudung.

Kakak Sekar, Riyanti, yang telah di SMA saat Sekar masuk SMP, mendapatkan tekanan yang sama di sekolahnya. Riyanti yang menurut Sekar lebih lembut hati sempat terpaksa mengenakan jilbab hanya agar tidak terus-menerus diinterogasi. Tak jarang Sekar melihat kakaknya menangis sendiri.

Salah satu faktor yang menguatkan Sekar di sekolah adalah keberadaan teman yang mengerti dan mendukung. Bukan saja merangkul, mereka juga berani “pasang badan” saat ia diintimidasi.

Baca juga: Kisah Pemaksaan Jilbab Terjadi di Banyak Tempat, Perempuan Selalu Jadi Korbannya

Misalnya, suatu hari, cerita Sekat, ketika berjalan menuju kelas sepulang dari kantin bersama beberapa teman perempuannya, ada yang teriak: “Krislam, krislam!” Belum sempat Sekar bereaksi, teman-temannya lebih dulu berbalik menghampiri murid laki-laki yang meneriakinya. “Apa sih? Dia tuh Islam, kamu enggak boleh kayak gitu. Itu namanya bully! Kami laporin, ya!” kata mereka.

Momen itu merupakan salah satu titik balik bagi Sekar. Di tengah lingkungan yang memberinya stigma atas pilihan untuk tidak berjilbab, ia ternyata tidak seorang diri. Ada teman-teman yang berdiri di sisinya, menolak membiarkan ejekan dan bully dianggap sebagai kelakuan yang normal.

Prinsip dan sikapnya yang teguh membuat Sekar sering dimintai bantuan oleh siswa-siswa lain yang mengalami tekanan dan perundungan serupa. Sebenarnya cukup banyak kawan Sekar yang ingin tidak memakai kerudung. Tapi mereka tidak berani melawan.

Mahendra bercerita, ada seorang teman Sekar yang baru masuk, angkatan bawah. Tidak pakai kerudung, dia ditekan oleh Komisi Disiplin. “Minta tolong ke Sekar, akhirnya bisa bebas,” katanya.

Di luar sekolah, tak jarang orang-orang bertanya mengapa mereka tidak pindah saja ke sekolah lain atau ke sekolah swasta Kristen. Menurut Mahendra, mereka selalu menjelaskan, bagi keluarganya, melarikan diri ke sekolah lain bukanlah solusi. “Kalau saya mau jalan mudah mah gampang, tinggal pindah. Tapi kalau begitu, saya merasa kayak pecundang. Hal seperti ini harus dilawan,” katanya.

Diskriminasi yang Legal, Masif, dan Sistematis

PENGALAMAN Sekar dan kakaknya bukanlah dinamika lokal di Cirebon. Kisah tersebut merupakan potongan kecil dari lukisan besar pemaksaan busana dan kontrol moral yang terjadi secara sistematis di banyak wilayah Indonesia.

Peneliti Human Rights Watch (HRW), Andreas Harsono, mengatakan fenomena pemaksaan ini terus berulang dan bereskalasi dari tahun ke tahun, menimbulkan persoalan multidimensi yang jauh lebih kompleks daripada yang dipahami publik selama ini.

Setiap kali kalender pendidikan memasuki periode baru perundungan dan tekanan kembali terjadi di sekolah-sekolah, dan terus memburuk. HRW mendapat laporan bertubi-tubi. “Minggu lalu itu tahun ajaran baru, ada saja laporan yang masuk ke tempat kami. Buruknya itu karena ada perda-perda yang tetap mengatur tentang wajib jilbab dan pakaian seseorang,” ujar aktivis yang juga aktif dalam kerja-kerja jurnalistik tersebut kepada Konde.co, Rabu (22/7/2026) lewat layanan konferensi video. 

Riset Human Rights Watch mencatat, kebijakan wajib jilbab pertama di Indonesia muncul pada 2001 di tiga kabupaten, yaitu Indramayu dan Tasikmalaya di Jawa Barat, serta Tanah Datar di Sumatera Barat. Tahun berikutnya muncul di Aceh. “Kami ingin semua peraturan wajib jilbab itu ditinjau ulang,” kata Andreas.

Dalam dua dekade sesudahnya, aturan serupa menyebar cepat hingga kini setidaknya 24 dari 38 provinsi di Indonesia mewajibkan busana atau atribut keagamaan tertentu di sekolah negeri, kantor pemerintahan, maupun ruang publik. Komnas Perempuan mencatat sedikitnya 32 kabupaten dan kota yang secara eksplisit mengharuskan penggunaan jilbab, termasuk di provinsi-provinsi seperti Bengkulu dan Kalimantan Selatan.

Baca juga: Stop Pemaksaan Busana di Iran dan Indonesia, Aktivis Protes Aturan Pemaksaan Jilbab

Daerah yang tidak memiliki perda berbusana religius bukan berarti bebas dari praktik diskriminatif. Di Cirebon, tempat Sekar dan kakaknya bersekolah, misalnya, Konde.co, belum menemukan ada produk hukum daerah yang khusus mengatur soal wajib jilbab, baik di tingkat kota maupun kabupaten. Namun, sebagaimana di berbagai daerah lain, aturan berpakaian di sekolah-sekolah negeri Cirebon merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, beserta peraturan turunannya di tingkat kota. 

Menurut Andreas, Permendikbud tersebut semestinya netral, lebih merupakan himbauan. Tapi lalu sekolah menafsirkannya  secara sepihak menjadi kewajiban mengenakan jilbab bagi siswa beragama Islam. “Padahal di situ tidak ada kata harus, tetapi dikatakan yang Muslim menggunakan busana Islami. Dan karena ada jilbabnya, akhirnya ditafsirkan berarti yang Islam semua pakai jilbab,” ujarnya. Akibatnya terjadilah kasus Sekar di Cirebon (2021-2026) hingga razia rambut di Garut (2026).

Skala persoalan ini pun jauh melampaui isu seragam sekolah semata. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat, sedikitnya terdapat 305 kebijakan diskriminatif yang masih berlaku di berbagai tingkat pemerintahan saat ini. Yang terbanyak adalah aturan yang mengontrol busana dan tubuh perempuan, di antaranya sebanyak 73 aturan secara spesifik mewajibkan penggunaan jilbab.

Upaya menghentikan praktik pemaksaan jilbab di sekolah negeri sebenarnya pernah dilakukan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri pada Februari 2021. Regulasi yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu menegaskan bahwa pemerintah daerah maupun sekolah negeri tidak boleh mewajibkan ataupun melarang penggunaan atribut keagamaan kepada peserta didik, pendidik, maupun tenaga kependidikan.

Baru tiga bulan berlaku, pada Mei 2021, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji materi Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat dan membatalkan aturan tersebut. 

Pengalaman Pendampingan Korban dan Catatannya

MINIMNYA perlindungan hukum mendorong banyak penyintas mencari pertolongan ke organisasi masyarakat sipil ketimbang negara. Andreas mengenang keterlibatannya yang bermula dari advokasi akar rumput bersama jejaring organisasi sipil. Mulanya inisiatif psikolog klinis asal Bandung, Ifa Hanifah Misbach, menangani banyak pasien yang tertekan akibat pemaksaan jilbab. Dia membuka diri untuk menerima laporan. Ternyata laporan yang masuk membludak, bisa mencapai lima aduan sehari. Ifa bersama Andreas Harsono, Anis Hidayah, dan mendiang Suzan Ilyasa lalu membentuk layanan hotline yang berkembang menjadi Forum Berbagi seperti sekarang.

Hingga kini Forum telah menerima lebih dari 1.500 aduan dari 24 provinsi.

Respons pemerintah bukannya tidak ada. Hanya saja, menurut Andreas, masih bersifat kuratif. Contohnya, bantuan psikologis dan layanan sosial yang diberikan setelah korban terlanjur mengalami perisakan, sementara aturan yang menjadi sumber persoalan tetap dipertahankan.

“Pendekatan mereka kan palang merah. Sakit ya diobati, perlu ke psikolog ya dibantu ke psikolog, dihubungkan dengan BPJS, begitu saja,” katanya. Ia menilai pemerintah tahu betul bahwa akar persoalan ada pada regulasi yang masih membuka ruang untuk pemaksaan. 

Kasus gunting rambut paksa 18 siswi di Garut 30 April 2026 lalu,  misalnya. Itu terjadi karena mereka mewarnai rambutnya. Padahal, anak-anak itu memakai jilbab di sekolah. Penanganan kemudian dilakukan melalui mediasi yang difasilitasi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meliputi rekonsiliasi antara guru dan siswa, serta fasilitas perawatan rambut ke salon. 

Dalam proses mediasi guru mengaku bersalah dan beralasan sedang dalam kondisi psikologi yang tidak stabil. Terungkap dalam proses tersebut, sekolah tidak mengikuti prosedur surat teguran tertulis kepada orang tua. 

Dalam dialog dengan para siswa, Dedi menyampaikan pertanyaan dikotomis seperti tertulis dalam berita acara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat: “Pilih mana: ke sekolah makeup tebal tapi harus bayar iuran bulanan yang mahal, atau makeup tipis alami tapi sekolahnya tetap gratis?”

Hilangnya Otoritas Tubuh Perempuan

TEMUAN Human Rights Watch (HRW) mengenai dampak pemaksaan jilbab dan regulasi diskriminatif di lapangan sejalan dengan pemantauan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Hasil pemetaan oleh Komnas Perempuan memperlihatkan bahwa kebijakan diskriminatif di daerah bukan kasus terisolasi, melainkan bagian dari pola sistematis yang membatasi hak-hak dasar perempuan melalui beragam kluster regulasi.

Salah satu bentuk regulasi yang paling dominan adalah kontrol terhadap tubuh perempuan. Melalui aturan cara berpakaian, negara dan pemerintah daerah menggunakan instrumen hukum formal untuk mendisiplinkan tubuh perempuan sekaligus mengonstruksi standar moralitas publik.

Komisioner Komnas Perempuan Dahlia Madanih melihat  maraknya regulasi diskriminatif  sebagai tanda telah terjadi pergeseran peran negara dari pelindung menjadi pengatur moralitas warga. “Kategori kontrol tubuh itu misalnya mengontrol tubuh perempuan, bahwa tubuh perempuan itu harus bermoral. Contohnya yang paling sering aturan berbusana,” ujar Dahlia kepada Konde.co di kantornya, Rabu (22/7/2026).

Persoalannya kemudian, dampak aturan-aturan tersebut bergerak jauh melampaui urusan tata busana, yakni menciptakan stigma sosial yang mengaitkan moralitas seseorang dengan atribut fisik. Perempuan yang tidak mengenakan jilbab otomatis diposisikan sebagai tidak bermoral. Diskriminasi struktural ini bahkan mulai dipakai sebagai “pembenaran” atas kekerasan terhadap perempuan. Korban kejahatan seksual dianggap bertanggung jawab atas serangan yang dialaminya karena tidak sopan berpakaian.

 Laporan HRW bertajuk “Aku Ingin Lari Jauh” (2021) mencatat bahwa praktik pengawasan ini memang membuka ruang untuk terjadinya kekerasan fisik, psikis, hingga seksual. Di lingkungan sekolah, razia seragam kerap dijadikan legitimasi bagi aparat sekolah tertentu untuk melakukan kontak fisik tanpa persetujuan (non-consensual touch), seperti meraba tubuh siswa hingga memotong pakaian secara paksa atas nama kepatuhan pada aturan.

Baca juga: Ini Sudah Terjadi Berulangkali: Cerita Ibu Yang Anaknya Dipaksa Pakai Jilbab

Perlakuan diskriminatif dan intervensi fisik tersebut menyisakan trauma psikologis yang berkepanjangan. Secara klinis, labelisasi sosial dan intimidasi berulang terbukti memicu internalized stigma serta gangguan penerimaan terhadap tubuh (body image disturbance). Studi dokumentasi Komnas Perempuan dan HRW pada tahun 2023 memberikan catatan bahwa tekanan ini berpotensi: merusak kepercayaan diri; memicu depresi berat; membuat korban putus sekolah (drop out); hingga memunculkan krisis mental berupa ide untuk bunuh diri.

Komite CEDAW, yang telah diratifikasi sejak 42 tahun lalu dalam Rekomendasi Umum No. 28 menegaskan bahwa diskriminasi terhadap perempuan terkait erat dengan faktor lain seperti agama atau keyakinan, yang menciptakan dampak berlapis dan lebih berat bagi mereka yang berada di persimpangan berbagai identitas. 

Pola diskriminasi lain mewujud dalam pengawasan kehidupan beragama. Pemerintah daerah dan pihak sekolah kerap melampaui kewenangannya dengan mewajibkan ritual ibadah tertentu, seperti salat berjamaah hingga pemeriksaan pakaian dalam terhadap siswa untuk membuktikan status menstruasi.

Secara hukum, kebebasan beragama dan berkeyakinan dijamin oleh Pasal 28E dan Pasal 28I UUD 1945 serta UU No. 12/2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Pengawasan paksa terhadap praktik ibadah melanggar prinsip forum internum—yakni wilayah keyakinan batin yang bersifat non-derogable atau tidak boleh diintervensi oleh negara dalam keadaan apa pun.

Di tingkat makro, pembatasan tersebut menyasar kelompok minoritas agama dan kepercayaan. Sejumlah aturan tingkat daerah secara eksplisit membatasi aktivitas keagamaan komunitas seperti Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), Syiah, Gafatar, hingga Salamullah melalui pembekuan izin ibadah maupun Surat Keputusan Bersama (SKB) pimpinan daerah.

Dahlia menekankan bahwa tekanan bertubi-tubi di lapangan pada akhirnya bermuara pada ancaman keselamatan dan jiwa perempuan.

“Padahal sebetulnya dia enggak mau pakai jilbab, tapi terus dapat serangan, ‘kamu nggak bermoral’, ‘belum tobat’. Itu berpengaruh pada psikis, akhirnya bisa merasa ingin bunuh diri, tidak percaya diri, merasa bersalah,” ujarnya.

Jejak Advokasi dan Kebuntuan Regulasi

UPAYA mendorong penghapusan kebijakan diskriminatif telah berlangsung lebih dari satu dekade. Pada periode awal (2010–2015), Komnas Perempuan mengidentifikasi setidaknya 154 kebijakan daerah bermasalah. Kendati direspon dengan penyangkalan oleh kementerian terkait, Komnas Perempuan bersama Bappenas berhasil memasukkan penguatan strategi pencegahan regulasi diskriminatif ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2017–2019.

Advokasi tersebut sempat menghasilkan terobosan kelembagaan. Pemerintah pusat memperketat pengawasan melalui pencantuman norma non-diskriminasi gender pada Pasal 250 UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta menerapkan mekanisme registrasi dan nomor register bagi produk hukum daerah di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum dapat diberlakukan.

Sistem pengawasan eksekutif ini mengalami kemunduran pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016. Dalam putusan tersebut MK menghapus kewenangan Kemendagri dan Gubernur untuk membatalkan perda secara langsung, dengan alasan menjaga prinsip otonomi daerah. Implikasinya, pembatalan perda kini sepenuhnya menjadi wewenang Mahkamah Agung melalui mekanisme judicial review, sementara fungsi Kemendagri terdegradasi sebatas pembinaan dan klarifikasi.

Komnas Perempuan bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan (KemenPPPA) dan Perlindungan Anak dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pernah melakukan kajian komprehensif terhadap 305 regulasi diskriminatif. Hasilnya telah mereka serahkan kepada Kemendagri. Tapi, tanpa wewenang eksekutif untuk membatalkan perda, rekomendasi tersebut mandek di tingkat birokrasi.

Fungsi konsultasi Kemendagri juga jalan di tempat. “Sampai sekarang, meskipun ada mekanisme itu, enggak semua patuh, enggak semua dikonsultasikan ke Kemendagri, dan enggak semua yang di Kemendagri juga paham isu kesetaraan dan perlindungan perempuan,” kata Dahlia.

Baca juga: Jilbabisasi paksa: Ketika Sedang Menutupi, Sebenarnya Ini Sedang Mengekspos

Konde.co berusaha menghubungi Direktur Produk Hukum Daerah (PHD) di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk konfirmasi, melalui pesan tertulis WhatsApp sejak Jumat (24/7/2026) dan permintaan lanjutan lewat surat elektronik (email) ke puspen@kemendagri.go.id dan ditjenotda@kemendagri.go.id pada Senin (27/7/2026). Antara lain, meminta tanggapan mengenai evaluasi 305 kebijakan diskriminatif serta mekanisme pengawasan aturan daerah. Namun, hingga artikel ini diterbitkan, belum ada respons dari Kemendagri.

Permohonan konfirmasi juga Konde.co kirimkan melalui email resmi kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen) serta Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat, dan kepada Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Pendidikan Agama Islam, serta Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi. Dua kementerian ini pun belum merespon.

Sisa Asa yang Diperjuangkan

KEBUNTUAN regulasi di tingkat eksekutif dan bayang-bayang trauma yang tak kunjung usai mendorong koalisi masyarakat sipil untuk menembus ruang legislatif. Pada Jumat, 22 Mei, sejumlah penyintas, pendamping korban, dan organisasi masyarakat sipil mengadakan audiensi tertutup bersama anggota Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan dan kebudayaan, Muhammad Nur Purnamasidi.

Pertemuan khusus yang difasilitasi oleh Asian Muslim Action Network (AMAN) Indonesia bersama Forum Berbagi tersebut membeberkan kenyataan pahit di lapangan. Dalam rilis persnya, Direktur AMAN Indonesia, Ruby Kholifah, menegaskan bahwa jurang lebar antara cita-cita pendidikan nasional yang inklusif dan realitas koersif di lingkungan sekolah negeri harus segera dipangkas. 

Direktur Yayasan Cahaya Guru, Muhammad Muchlisin, yang juga hadir dalam pertemuan, menggarisbawahi hak mendasar setiap anak dan perempuan untuk memilih atau menolak jilbab tanpa harus didikte.

Salah satu yang disorot adalah Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah. Banyak sekolah memakai aturan tersebut sebagai alasan menetapkan berbagai aturan yang diskriminatif dalam berseragam, khususnya bagi siswa perempuan. “Peraturan (yang disahkan) Muhammad Nuh itu yang paling merusak,” kata Andreas Harsono.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 2019-2024, Nadiem Makarim, sejatinya sudah menerbitkan aturan baru yang secara resmi menggantikan Permendikbud 45/2014 lewat Permendikbud 50/2022. Aturan ini tidak lagi mencantumkan “busana islami”, melainkan hanya memberi opsi bagi siswa yang ingin mengenakannya. Namun, lampiran aturan masih memuat model seragam dengan jilbab, yang dianggap menjadi celah bagi sekolah untuk tetap mewajibkannya. 

Baca juga: Kasus Pemaksaan Jilbab: Bagaimana Politik Mempengaruhi Kebijakan Seragam Sekolah?

Belum ada kabar lagi setelah pertemuan dengan Purnamasidi. Sekar dan keluarganya menunggu, apakah akan ada harapan untuk perbaikan, atau seperti yang sudah-sudah berlalu begitu saja. Sebagai seorang penyintas, Sekar melihat dan merasakan ada kecenderungan untuk saling melempar tanggung jawab antara otoritas pusat dan daerah ketika regulasi bermasalah dipersoalkan. 

“Di audiensi itu, katanya, pihak atas (pemerintah pusat) sudah melarang. Tapi karena daerah, pemda-pemdanya yang buat aturan-aturan kayak begitu, katanya enggak bisa langsung ke atas, harus dari daerah-daerahnya,” tutur Sekar.

Sekar sekarang duduk di kelas 3 SMA. Tekanan dan perundungan masih terjadi tapi berkat kekuatan pribadi serta dukungan orang tua, keluarga, kawan, dan Forum Berbagi dia bertahan dan semakin kuat. “Sebenarnya banyak, sih, yang pengin enggak pakai kerudung. Cuma karena dia enggak berani melawan, enggak punya support teman atau orang lain yang menguatkan, akhirnya terpaksa enggak berani,” kata Mahendra, ayah Sekar.

Menyaksikan sendiri bagaimana kepedihan putrinya saat berjuang membela haknya, Mahendra meminta pemerintah untuk bertindak tegas. “Daripada hanya menghimbau sekolah-sekolah bahwa siswa bebas tidak berjilbab, sebaiknya menuangkannya dalam satu aturan yang tegas,” ujarnya. “Kalau tidak, begitu ada kasus, gurunya dimaafkan….ya, sampai kapan hal-hal kayak begini bisa selesai?”

(Editor: Philipus Parera)

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.