Sun,26 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. #Aswaja
  3. Kesimpulan Uji Materiil Pembiayaan MBG Tolak Penggunaan Anggaran Pendidikan

Kesimpulan Uji Materiil Pembiayaan MBG Tolak Penggunaan Anggaran Pendidikan

kesimpulan-uji-materiil-pembiayaan-mbg-tolak-penggunaan-anggaran-pendidikan
Kesimpulan Uji Materiil Pembiayaan MBG Tolak Penggunaan Anggaran Pendidikan
service

Jakarta, NU Online

Kuasa hukum Pemohon perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 Abdul Hakim telah menyerahkan kesimpulan uji materiil Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Penyerahan itu disampaikan usai melalui persidangan sejak Kamis (5/2/2026) hingga Rabu (1/7/2026) lalu oleh Abdul Hakim di Lantai 1 Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Kamis (9/7/2026).

Dalam kesimpulannya, Abdul Hakim mengungkapkan bahwa para pemohon menolak penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

“Fakta-fakta yang terungkap selama persidangan membuktikan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengandung perintah konstitusional yang bersifat mutlak agar negara memprioritaskan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan APBD untuk kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional,” katanya usai penyerahan.

Ia menganggap, ketentuan tersebut tidak hanya mengatur besaran anggaran, tetapi juga membatasi penggunaannya bagi komponen utama penyelenggaraan pendidikan.

Lebih lanjut, katanya, para pemohon berpendapat penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah menimbulkan ketidakpastian hukum karena memperluas makna “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan” tanpa memiliki dasar dalam batang tubuh undang-undang. 

“Akibatnya, bagian penjelasan tidak lagi sekadar menerangkan norma, tetapi justru membentuk norma baru yang berdampak langsung terhadap ruang lingkup penggunaan mandatory spending anggaran pendidikan,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah pihak menyerahkan amicus curiae untuk Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Berkas tersebut diserahkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (LBH GP Ansor) di Gedung MK Jakarta, pada Selasa (7/7/2026).

Anggota LBH GP Ansor Edo Firnando menyerukan agar program MBG tidak dibebankan pada anggaran pendidikan. Menurutnya, program unggulan Presiden Prabowo Subianto tersebut tidak boleh mengesampingkan prinsip-prinsip konstitusi.

“Pendidikan harus dibiayai melalui anggaran pendidikan, sementara program kesehatan dan gizi memperoleh pembiayaan dari pos anggaran yang memang diperuntukkan bagi sektor tersebut,” jelasnya.

Selain itu, Aliansi Mahasiswa UIN Jakarta Peduli Pendidikan juga resmi menyerahkan amicus curiae ke MK. Ketua Senat Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Muhammad Ezra Suhaeri menegaskan bahwa mahasiswa memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk ikut menjaga arah kebijakan publik agar tetap berada dalam koridor konstitusi.   

“Kami melihat perlunya mahasiswa untuk menindaklanjuti dan terus mengawal isu UU APBN ini sampai tuntas. Kami menyerahkan dokumen ini sebagai bentuk pertimbangan kepada Hakim Mahkamah Konstitusi dari pandangan kami sebagai mahasiswa di lapangan agar dapat memutus perkara dengan seadil-adilnya,” kata Ketua Tim Perumus Amicus Curiae itu melalui keterangan yang diterima NU Online pada Selasa (7/7/2026).

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.