Tue,5 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Environment
  3. Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Perpanjangan Operasi PLTU Batubara

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Perpanjangan Operasi PLTU Batubara

koalisi-masyarakat-sipil-gugat-perpanjangan-operasi-pltu-batubara
Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Perpanjangan Operasi PLTU Batubara
service

Koalisi masyarakat sipil melayangkan dua gugatan kepada Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memperpanjang pengoperasian pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Kedua gugatan terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pertama, gugatan terhadap penetapan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2025-2060, terdaftar atas nama penggugat Yayasan Trend Asia dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dengan Nomor Perkara 327/G/LH/2025/PTUN.JKT. Kedua, gugatan terhadap penetapan Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034, dengan Nomor Perkara 400/G/LH/2025/PTUN.JKT pada 26 November 2025. Gugatan ini dari warga terdampak PLTU di berbagai daerah serta organisasi sipil,  Walhi, Trend Asia, dan Greenpeace Indonesia. Daniel Winarta, Tim Advokasi Koalisi dari YLBHI menyebutkan,  ada cacat prosedur dan substansi dari dua dokumen yang Bahlil teken. “Kami merasa ada pelanggaran prosedur, jadi cacat prosedur dan substansi dari kedua objek sengketa ini,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, akhir Februari lalu. Dia bilang, penetapan RUKN mengacu pada rancangan peraturan pemerintah terkait kebijakan energi nasional. Praktik itu menimbulkan ketidakpastian hukum, karena yang namanya rancangan peraturan masih bisa berubah. Selain itu, kedua dokumen dianggap tak selaras dengan UU Energi dan UU Ketenagalistrikan. Sungai Batanghari Jambi jadi jalur pengangkutan batubara. Foto: Teguh Suprayitno/Mongabay Indonesia Menurut Daniel, kedua dokumen bertentangan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Peraturan Presiden 112/2022 karena tidak mempercepat pensiun dini PLTU. Dalam RUKN, pemerintah masih akan mengoperasikan sekitar 54 gigawatt PLTU batubara hingga 2026. Puncaknya, operasi PLTU mencapai 62,4 gigawatt dengan 5-30% co-firing biomassa. Justru pemerintah tak memasukkan peta jalan pensiun dini PLTU dalam dokumen rencana ketenagalistrikan…This article was originally published on Mongabay

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.