Fri,31 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Top News
  3. Korea Selatan terbitkan RUU tentang kapal selam tenaga nuklir

Korea Selatan terbitkan RUU tentang kapal selam tenaga nuklir

korea-selatan-terbitkan-ruu-tentang-kapal-selam-tenaga-nuklir
Korea Selatan terbitkan RUU tentang kapal selam tenaga nuklir
service

Seoul (ANTARA) – Kementerian Pertahanan Korea Selatan pada Rabu menerbitkan pemberitahuan publik mengenai rancangan undang-undang (RUU) tentang kapal selam bertenaga nuklir, di tengah upaya Seoul membangun kapal-kapal strategis tersebut melalui kerja sama dengan Amerika Serikat.

RUU khusus yang diusulkan itu dirancang untuk memberikan landasan hukum bagi proyek Jang Bogo N, yang menargetkan pembangunan sedikitnya tiga kapal selam serang bertenaga nuklir seberat 8.000 ton dengan persenjataan konvensional pada pertengahan 2030-an.

Kapal selam tersebut akan menggunakan bahan bakar uranium yang diperkaya rendah dengan kadar tinggi dengan tingkat pengayaan di bawah 20 persen.

Korea Selatan memperoleh lampu hijau dari AS untuk mendorong pembangunan kapal selam bertenaga nuklir setelah pertemuan tingkat tinggi antara Presiden Lee Jae Myung dan Presiden AS Donald Trump pada Oktober tahun lalu.

Salah satu poin penting dalam RUU tersebut adalah ketentuan yang menyatakan bahwa program kapal selam bertenaga nuklir tidak ditujukan untuk mengembangkan, memproduksi, atau memiliki senjata nuklir.

RUU tersebut juga menetapkan bahwa Korea Selatan tidak akan terlibat dalam tindakan apa pun yang mengalihkan material nuklir untuk keperluan lain atau merusak rezim nonproliferasi internasional–sebuah upaya untuk menegaskan komitmen terhadap kewajiban nonproliferasi.

Rancangan UU tersebut mengatur kepatuhan terhadap Perjanjian Nonproliferasi Nuklir (NPT) serta kerja sama penuh dengan Badan Energi Atom Internasional (IAEA) dalam pelaksanaan prosedur pengamanan nuklir.

RUU itu juga berkomitmen menjamin keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan dari material radioaktif, serta menetapkan standar keselamatan bagi kapal selam tersebut.

Lebih lanjut, salah satu pejabat Kementerian Pertahanan mengatakan bahwa program kapal selam bertenaga nuklir itu merupakan kasus pertama di mana sistem persenjataan diintegrasikan dengan energi nuklir.

“Mengingat proyek ini mencakup berbagai ranah hukum, termasuk pengadaan pertahanan dan pengelolaan keselamatan nuklir, kerangka hukum yang ada saat ini memiliki keterbatasan,” kata pejabat tersebut.

RUU yang diusulkan juga menyerukan pembentukan komite strategi di bawah perdana menteri untuk membahas langkah-langkah lanjutan, termasuk penentuan lokasi fasilitas proyek. Menteri pertahanan akan diwajibkan meninjau rencana pelaksanaan program setiap 10 tahun.

Kementerian Pertahanan berencana mengumpulkan masukan publik hingga 7 September sebelum mengajukan RUU tersebut ke Majelis Nasional.

Sumber: Yonhap

Penerjemah: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.