Tak sedikit demonstran pasca-aksi Agustus 2025 yang masih berjibaku mencari keadilan melalui proses persidangan. Bahkan, satu di antaranya meregang nyawa di dalam rumah tahanan.
WAJAH Doni (19) dan Aldo (19) masih tampak kelu saat menjalani sidang pemeriksaan saksi dan ahli dari Penuntut Umum pada 7 Januari 2026. Dalam persidangan itu terungkap keduanya tidak memiliki niat melakukan pelanggaran hukum maupun memicu kerusuhan dalam aksi demonstrasi.
“Mereka hanya berniat membantu orang lain dan tidak menyadari bahwa pembelian bahan bakar tersebut akan digunakan untuk tujuan melawan hukum,” ujar Jauhar Kurniawan dari Lembaga Bantuan Hukum Surabaya sesudah sidang.

Pada 30 Agustus 2025, Doni dan Aldo ditangkap polisi gara-gara membantu membelikan bensin untuk genset mobil komando demonstrasi di depan Polda Jawa Timur. Polisi menuduh mereka mengatur pembakaran yang menimbulkan bahaya umum, sebagaimana pasal 187 KUHP yang didakwakan terhadap keduanya.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Bambang Suheryadi, yang dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan, menegaskan bahwa membawa bahan yang berpotensi meledak tidak serta-merta dapat dipidana sepanjang tidak digunakan untuk tujuan melawan hukum atau menimbulkan akibat pidana sebagaimana diatur dalam hukum pidana.


“Kami meyakini Doni dan Aldo merupakan korban kriminalisasi dalam peristiwa ini. Pasal 187 KUHP yang dikenakan dinilai sebagai pasal karet yang kerap digunakan dalam konteks aksi demonstrasi,” kata Jauhar.
Pada Desember 2025, keduanya sempat mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Namun, majelis hakim menolak eksepsi dan memutuskan persidangan tetap dilanjutkan.


***

Negara Grahadi terbakar pada tanggal 30 Agustus 2025. (Project M/Robertus Risky)
Pada 7 Januari 2026, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rizqi Huseini (20) menjalani sidang pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa.
Rizqi Huseini dan Alfarisi bin Rikosen (21) ditangkap pada 29 Agustus 2025 dan dituduh sebagai pelaku pembakaran Gedung Grahadi. Padahal Gedung Grahadi terbakar pada 30 Agustus 2025, saat keduanya sudah ditangkap polisi.
Atas tuduhan itu, Rizqi dan Alfarisi dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup
Dalam proses penahanan, Rizqi sempat berkata kepada orangtuanya dipukuli oleh polisi pada bagian paha hingga memar.
“Aku ingin pulang, Pak. Sudah tidak betah di sini,” kata Rizqi sambil menangis kepada ayahnya, Moch. Husen.
Perkara Rizqi dan Alfarisi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya pada 27 Oktober 2025. Mereka kemudian dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medaeng, Sidoarjo.
Kematian Alfarisi
Menjelang akhir 2025, kabar duka datang dari Rutan Medaeng. Alfarisi bin Rikosen meninggal pada 30 Desember 2025 sekitar pukul 06.00.
Alfarisi sempat dibangunkan untuk salat Subuh sekitar pukul 04.00, tapi terdengar mendengkur keras dan tidak merespons. Ia dinyatakan meninggal sebelum ditangani medis di klinik.

Kepala Rutan Medaeng, Tristiantoro Adi Wibowo, berkata Alfarisi meninggal akibat gagal pernapasan dan mengklaim ada riwayat kejang-kejang sejak kecil.
“Dari kakak kandungnya disampaikan bahwa Alfarisi sejak kecil memiliki riwayat kejang-kejang. Temannya saat ditahan di kepolisian juga menyampaikan hal yang sama,” klaimnya.
Namun, pernyataan “memiliki riwayat kejang-kejang” itu dibantah Khosiah, kakak Alfarisi.
Khosiah menegaskan adiknya tidak memiliki riwayat penyakit serius dan hanya sesekali mengeluhkan gangguan kesehatan ringan, seperti flu atau kelelahan.
“Selama menjalani penahanan, Alfarisi tidak pernah mengeluhkan kondisi kesehatan yang berat,” ujarnya.
Saat ditahan di Polrestabes Surabaya, Alfarisi berkata kepada Khosiah pernah dipukul di bagian dada oleh polisi hingga memar. Ia juga merasa tidak nyaman ditempatkan di Blok B Rutan Medaeng.
Saat Alfarisi meninggal, pihak rutan dinilai terburu-buru memulangkan jenazah ke Sampang dan meminta keluarga menandatangani dokumen tanpa penjelasan, tanpa menyerahkan rekam medis, hasil visum, maupun keterangan kesehatan yang rinci.
Alfarisi meninggal sebelum ada putusan pengadilan. Ia dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tuduhan keterlibatan dalam pembakaran Gedung Grahadi.

Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir, menilai kematian Alfarisi sebagai indikator kegagalan negara menjamin hak atas kesehatan fisik dan mental tahanan sesuai standar internasional.
“Kematian Alfarisi tidak boleh dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola berulang kematian di dalam tahanan,” ujar Fatkhul.
Dalam proses penangkapan, penahanan, dan menjalani persidangan, tim kuasa hukumnya melihat berat badan Alfarisi menurun drastis.
Sementara itu, rencana ekshumasi atau autopsi ulang sebagai langkah hukum lanjutan masih dibahas dengan keluarga. Hingga kini keluarga belum mengambil keputusan resmi. Meski begitu, keluarga menilai ada kejanggalan atas kematian Alfarisi.
Tujuh hari setelah Alfarisi meninggal, KontraS Surabaya menggelar doa bersama dan pembacaan obituari.
Berdasarkan data Kontras Surabaya, di seluruh Jawa Timur, ada 865 warga dan demonstran yang ditangkap polisi pasca-aksi Agustus 2025. Dari total itu, ada 209 orang ditetapkan tersangka, 79 di antaranya berusia anak. Dari 79 anak ini, 48 anak tetap di tahan dan diproses hukum.
Di Polrestabes Surabaya sendiri ada 39 tersangka, 11 di antaranya berusia anak. Polisi menyita buku-buku bacaan sebagai barang bukti, dan sebagian anak yang ditangkap dan disita ponselnya belum dikembalikan, sehingga tidak bisa bersekolah dan mengikuti ujian sekolah, demikian laporan Kontras Surabaya. Warga yang ditangkap dan ditahan juga melaporkan telah dipukul oleh polisi, dilecehkan secara seksual, dan rambut mereka digunduli.
Direktur LBH Surabaya Habibus Shalihin berkata penyampaian pendapat di ruang publik tidak lagi dipandang oleh pemerintah sebagai praktik demokrasi, melainkan kerap dicap sebagai bentuk pembangkangan atau perusakan.
“Dalam teori hukum pidana, suatu perbuatan hanya dapat dipidana apabila seluruh unsur deliknya terpenuhi dan terdapat perbuatan konkret yang dapat dibuktikan terlebih dahulu,” katanya.
Doni, Aldo, Sugeng, Budi, Atiqoh, dan Aminah adalah nama samaran demi menjaga keamanan narasumber sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 7.





Comments are closed.