Fri,24 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Kuasa Hukum Apresiasi Kejari Ngawi Eksekusi Putusan MA yang Bebaskan Notaris Nafiaturrohmah

Kuasa Hukum Apresiasi Kejari Ngawi Eksekusi Putusan MA yang Bebaskan Notaris Nafiaturrohmah

kuasa-hukum-apresiasi-kejari-ngawi-eksekusi-putusan-ma-yang-bebaskan-notaris-nafiaturrohmah
Kuasa Hukum Apresiasi Kejari Ngawi Eksekusi Putusan MA yang Bebaskan Notaris Nafiaturrohmah
service

Ringkasan Berita:

  • Kuasa hukum Nafiaturrohmah mengapresiasi Kejari Ngawi yang telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung.
  • Pelaksanaan eksekusi ditandai dengan penerbitan berita acara dan dokumen resmi terkait putusan berkekuatan hukum tetap.
  • Menurut kuasa hukum, langkah tersebut mengakhiri perdebatan mengenai pelaksanaan putusan pengadilan.
  • Nafiaturrohmah disebut tidak menuntut pihak mana pun dan berharap nama baiknya pulih melalui kejelasan status hukum.

Ngawi (beritajatim.com) – Penasihat hukum notaris Nafiaturrohmah, D. Heru Nugroho, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi yang telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap kliennya.

Menurut Heru, pelaksanaan putusan tersebut ditandai dengan diterbitkannya sejumlah berita acara dan surat yang berkaitan dengan eksekusi putusan Mahkamah Agung. Ia menilai langkah tersebut menunjukkan komitmen Kejari Ngawi dalam menjalankan kewenangannya sebagai lembaga yang berwenang melaksanakan putusan pengadilan.

“Kami sebagai penasihat hukum Bu Nafi menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Ngawi di bawah kepemimpinan Bapak Kajari yang sekarang. Kejaksaan telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap terhadap Bu Nafi,” ujar Heru, Jumat (24/7/2026).

Heru mengatakan pelaksanaan eksekusi tersebut sekaligus mengakhiri berbagai keraguan yang sempat muncul terkait status pelaksanaan putusan. Dengan diterbitkannya berita acara pelaksanaan putusan, menurutnya, tidak lagi terdapat perbedaan pandangan mengenai apakah putusan tersebut telah dijalankan.

“Yang utama kami selaku PH mengapresiasi langkah Kejari Ngawi yang dengan tegas hari ini melaksanakan putusan atau eksekusi Mahkamah Agung RI dengan membuat berita acara pelaksanaan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Ia menjelaskan putusan yang telah dilaksanakan tersebut merupakan Putusan Nomor 132/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby juncto Nomor 7551 K/Pid.Sus/2026. Menurutnya, pelaksanaan putusan tersebut merupakan bentuk kewenangan Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Dengan telah dilaksanakannya putusan atau telah dieksekusinya Putusan Nomor 132/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby jo. Nomor 7551 K/Pid.Sus/2026 adalah bentuk sikap tegas Kejaksaan sebagai lembaga yang berwenang melakukan eksekusi, sehingga sudah tidak ada lagi silang pendapat atas putusan tersebut,” jelasnya.

Terkait pemulihan nama baik, Heru mengatakan kliennya tidak mengajukan tuntutan khusus kepada pihak mana pun. Menurutnya, Nafiaturrohmah telah menerima seluruh proses hukum yang dijalani dengan lapang dada.

“Bu Nafi tidak menuntut macam-macam. Beliau sudah legowo dan lapang dada. Yang penting, melalui pemberitaan yang positif dan memang menjelaskan bahwa beliau tidak bersalah, sudah divonis bebas, itu sudah menjadi sarana untuk memperbaiki dan memulihkan nama baiknya,” ungkap Heru.

Ia menambahkan, sebelum pelaksanaan eksekusi masih terdapat sejumlah pihak yang mempertanyakan apakah putusan Mahkamah Agung tersebut telah diterima dan dilaksanakan oleh Kejaksaan. Menurutnya, keraguan tersebut kini telah terjawab dengan diterbitkannya dokumen resmi pelaksanaan putusan oleh Kejari Ngawi.

“Kalau kemarin-kemarin masih ada beberapa kesangsian, masih ada yang menyangsikan bahwa belum ada atau belum diterima atau dengan alasan-alasan yang lain. Tapi hari ini sudah terbukti bahwa Kejaksaan Negeri Ngawi sudah melaksanakan putusan eksekusi. Istilahnya, sudah mengeksekusi atau melaksanakan putusan tersebut,” pungkasnya. [fiq/beq]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.