Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali menindaklanjuti Surat Edaran Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan terkait larangan peragaan gajah tunggang di lembaga konservasi. Untuk memastikan surat itu efektif, BKSDA menggelar sosialisasi di kalangan lembaga konservasi (LK). Merujuk data BKSDA Bali, dari 13 lembaga konservasi di Bali, ada lima yang mengelola dengan total 83 gajah, emua gajah Sumatera. Gajah-gajah itu biasa mereka manfaatkan untuk pertunjukan ‘gajah tunggang’ kepada para pengunjung/wisatawan. Ratna Hendratmoko, Kepala BKSDA Bali, ingatkan kepada seluruh LK di Bali untuk mematuhi aturan itu. Mereka tak segan memberi sanksi tegas hingga pencabutan izin bagi LK melanggar. “Kami terus memonitor implementasi SE Dirjen KSDAE tersebut dan melaporkan secara berkala kepada pimpinan,” katanya. Mereka juga menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP I), kepada PT Wisatareksa Gajah Perdana (Mason Elephant Park and Lodge), pada 13 Januari 2026. Peringatan dia berikan lantaran perusahaan melanggar ketentuan dalam isi SE itu. Hendratmoko mendorong LK di Bali lebih kreatif dan edukatif dalam menyajikan pertunjukan satwa dengan tetap memperhatikan prinsip kesejahteraan satwa (animal welfare). “ Kami berkomitmen memastikan bahwa setiap gajah di lembaga konservasi untuk mendapatkan perawatan yang terbaik sesuai etika kesejahteraan satwa,” katanya. Secara kesehatan, katanya, peragaan gajah tunggang memiliki manfaat kesehatan terhadap gajah tetapi secara etik tidak tepat. “Gajah memang perlu bergerak tapi tak perlu ditunggangi. Cukup di-angon, kami minta menggunakan alternatif tematik wisata gajah seperti memandikan.” Gajah di Bali Zoo adalah salah satu jenis satwa yang dipertunjukkan. Foto Bali Zoo. Pro-kontra Mongabay sempat mengunjungi Mason Elephant Park (MEP) di Desa…This article was originally published on Mongabay
Larangan Atraksi Gajah Tunggang Tuai Pro Kontra di Bali
Larangan Atraksi Gajah Tunggang Tuai Pro Kontra di Bali





Comments are closed.