Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menjadi sorotan setelah terkuaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.
Sebanyak 16 mahasiswa tergabung dalam satu grup WhatsApp membahas hal seronok terkait teman perempuan mereka. Tangkapan layar percakapan dalam grup tersebut tersebar di media sosial, memicu kemarahan publik.
Kenapa obrolan di ruang privat seperti grup chat aplikasi pesan bisa dikategorikan sebagai kekerasan seksual?
Mengacu pada piramida rape culture , obrolan di grup chat yang berisi objektifikasi dan candaan seksis termasuk bentuk kekerasan seksual. Fenomena ini dikenal sebagai locker room talk, yakni budaya obrolan di ruang ganti—yang berasal dari lingkungan baseball Amerika—yang identik dengan percakapan kasar, merendahkan, seksis, dan penuh lelucon kotor di antara laki-laki.
Lebih jauh tentang budaya locker room talks dan hubungannya dengan rape culture, Podcast Suar Akademia kali ini mengundang Dina Listioirini dosen dan peneliti untuk komunikasi media dan isu seksualitas dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta untuk membahas hal tersebut.
Menurut Dina, biasanya locker room talks ini bermula sebagai sarana bonding dan mengakrabkan satu sama lain dalam grup Whatsapp, namun masalahnya dalam proses bonding ini terkadang terdapat bercandaan yang bersifat seksis dan misoginis. Hal ini menjadi berbahaya, karena percakapan di dalam grup yang bersifat tertutup ini memungkinkan terjadinya normalisasi terhadap bercandaan tersebut dan tidak adanya kontrol dan pengawasan.
Terkait seksis jokes dan objektifikasi di dalam grup whatsapp, menurut Dina hal ini didasari oleh perasaan dominasi kaum laki laki baik di real life atau di ruang digital. Apalagi jika didukung oleh situasi homosociality, akan membuat hal ini terasa biasa, karena adanya dukungan dari grup.
Jika berbicara tentang kapan sebuah obrolan bisa dianggap bercanda atau sudah melebihi batas menjadi sexual harrasement, menurut Dina, sebuah obrolan sudah masuk ranah sexual harrasement jika candaan tersebut sudah masuk objektifikasi tubuh yang bersifat merendahkan atau hummiliation, hal tersebut sudah masuk ranah sexual harrasement. Tapi saat sudah terdapat kontak fisik seperti colek colek di real life, hal tersebut sudah masuk sexual assault.
Simak episode lengkapnya hanya di SuarAkademia—ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.





Comments are closed.