● Publik tahu adanya perbankan syariah, tapi enggan menggunakan layanannya.
● Jargon anti-riba tak jadi jaminan untuk menarik umat.
● Perbankan syariah perlu memperkuat relasi, jaringan, kepercayaan, dan norma kerja sama yang membantu orang bertindak secara kolektif.
Di Indonesia, perbankan syariah seharusnya menjadi salah satu instrumen manajemen keuangan utama masyarakat. Sebab perbankan syariah berprinsip Islami: bebas dari riba, gharar (spekulasi), dan maysir (judi), serta menekankan keadilan, kemitraan, transparansi, dan kemaslahatan yang sejalan dengan Bank Dunia.
Tapi mungkin kita bertanya-tanya kenapa di negara mayoritas muslim terbesar dunia ini perbankan syariah masih di bawah bayang-bayang konvensional.
Meskipun skala industri ini telah tembus Rp1.028,18 triliun pada Oktober 2025, angka tersebut tergolong kecil jika menengok total aset perbankan nasional yang berkisar Rp13ribu triliun.
Pertanyaan pentingnya saat ini bukan lagi apakah bank syariah punya pasar, melainkan apakah perbankan syariah benar-benar bisa diterima masyarakat Indonesia yang terkenal sangat agamis yang harusnya setuju terhadap antiriba.
Jika memang jargon tersebut efektif, perkembangan perbankan syariah dalam negeri seharusnya bisa mendekati perbankan konvensional. Faktanya, jargon antiriba saja tidak cukup. Perbankan syariah perlu direinventing agar tidak hanya hadir sebagai bank yang berbeda secara label, tetapi juga terasa lebih mudah, transparan, kompetitif, dan relevan bagi masyarakat.
Publik perlu melihat bahwa prinsip syariah bukan sekadar soal larangan riba, melainkan juga tentang layanan yang adil, produk yang mudah dipahami, biaya yang jelas, serta manfaat nyata bagi kebutuhan ekonomi sehari-hari.
Read more: Setelah 40 tahun, Malaysia perlu tegakkan kembali nilai islami pembiayaan rumah syariah
Sulitnya mengartikan ‘antiriba’
Di atas kertas, [bank syariah] tidak sebatas antiriba semata dan memiliki ragam akad dengan karakter ekonomi berbeda, seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, dan ijarah. Akad bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah sejatinya paling dekat dengan cita-cita gotong royong (risk-sharing).
Namun, Bank Dunia mewanti-wanti bahwa mayoritas produk perbankan syariah serupa dengan perbankan konvensional dalam hal struktur biaya dan angsuran.
Alasannya sangat pragmatis. Bagi perbankan, akad kemitraan menuntut pemantauan usaha yang lebih intensif, informasi yang lebih lengkap, dan biaya pengawasan yang lebih tinggi. Akibatnya, industri terdorong memilih struktur yang lebih mudah dihitung, lebih gampang diaudit, dan lebih cepat diekspansi.
Bukan berarti produknya salah. Namun, jika arah portofolionya terus menjauh dari risk-sharing dan terlalu nyaman pada pembiayaan yang “aman bagi neraca”, maka janji etisnya perlahan akan menipis.
Read more: Publik mulai skeptis terhadap label halal
Padahal perbankan Islami, jika dilihat dari kacamata konsumen dalam teori ekonomi klasik, bisa menembus batas logika atas perhitungan biaya, manfaat, dan risiko, lalu mengambil opsi yang paling menguntungkan karena kuatnya label syariah yang dimaksud.
Potensi dan minat masyarakat sudah ada. Tinggal bagaimana merebut hati masyarakat untuk beralih ke perbankan syariah.
Kurangnya pemahaman publik
Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2025 menunjukkan indeks literasi keuangan syariah 43,42%, yang inklusinya hanya 13,41%.
Artinya, minat yang cukup besar belum selalu diiringi pemahaman mendalam tentang akad, hak-kewajiban, risiko, dan total biaya. Di titik ini, label “syariah” bisa berubah dari penanda nilai menjadi heuristik—jalan pintas kognitif yang dipakai tanpa informasi yang memadai.
Di sinilah modal sosial seperti relasi, jaringan, kepercayaan, dan norma kerja sama yang membantu orang bertindak secara kolektif berperan seperti yang digambarkan OECD.
Dalam ekosistem keuangan syariah, modal sosial ini bisa hadir lewat reputasi ulama, jejaring masjid, koperasi, komunitas pengajian, hingga kedekatan sosial antara nasabah dan lembaga.
Kepercayaan menurunkan biaya pencarian informasi, mempercepat penghimpunan dana, dan kadang membantu disiplin pembayaran karena ada ikatan moral, bukan sekadar kontrak legal. Kepercayaan yang terlalu tinggi bisa membuat nasabah enggan bertanya kritis.
Rekomendasi tokoh agama atau komunitas bisa menjadi perekat legitimasi yang menenangkan meski detail kontraknya belum tentu dipahami. Dalam kondisi ini, reputasi dapat menggantikan transparansi. Karena itu, modal sosial perlu diperkuat dengan disiplin dan akuntabilitas, bukan dipakai untuk membungkam pertanyaan dan kritik.
Read more: Kasus dugaan ‘fraud’ Dana Syariah Indonesia coreng reputasi keuangan syariah nasional
Tantangan ke depan
Perbankan syariah perlu didorong untuk tak hanya fokus pada rapor pertumbuhan aset semata, melainkan juga pembiayaan yang menghidupkan kegiatan produktif, menurunkan ketimpangan, dan memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat luas.
Di tahap ini pengawasan harus diperkuat. Gelontoran pembiayaan harus diarahkan ke sektor produktif yang dampaknya bisa lebih luas. Ada baiknya perbankan syariah difokuskan ke sektor UMKM yang menurut Bank Indonesia masih menghadapi keterbatasan akses pembiayaan.
Agar bisa memupuk kepercayaan calon nasabah, perbankan syariah perlu menyediakan beragam produk dan layanan khas Islami yang mudah dimengerti. Ini termasuk informasi terkait perbedaan margin tetap, skema bagi hasil, risiko usaha, denda, biaya tambahan, asuransi, sampai total biaya pembiayaan.
Otoritas juga perlu pengetatan kinerja bank syariah terkait komposisi portofolio yang berfokus pada pembiayaan produktif dibanding konsumtif.
Agenda transformasi OJK perlu menekankan pentingnya penguatan governance, nilai sosial, pembiayaan berkelanjutan, dan kontribusi ke kesejahteraan ekonomi-sosial.
Di saat bersamaan, manajemen perbankan syariah pun perlu mendapat relaksasi terkait kemudahan membuat standar kontrak dan pelaporan. Ringkasan satu halaman untuk setiap produk—berisi alur kas, hak-kewajiban, kapan bank menanggung risiko, kapan nasabah menanggung risiko, serta skenario terburuk—akan jauh lebih berguna bagi publik daripada tumpukan istilah teknis.
Berbagai upaya tersebut harus bermuara pada perbaikan indikator kinerja bank syariah yang turut menyentuh aspek inklusi, pembiayaan produktif, dampak sosial, dan pembiayaan hijau yang selaras dengan maqasid (tujuannya).
Tujuan akhirnya, bank syariah akan menjadi alternatif etis yang berdampak bukan karena ia memakai istilah Arab atau menghapus kata “bunga” dari brosur.
Jika tak ada keinginan untuk berubah dan lebih dekat dengan masyarakat, perbankan syariah berisiko akan terus menjadi pilihan kedua dan menjadi produk perbankan konvensional dalam bungkus kemasan Islam semata.
Read more: Literasi keuangan syariah bisa jadi penangkal pinjol dan judol





Comments are closed.