Jakarta, Arina.id—Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap objektif dan adil dalam menangani kasus dugaan pelanggaran kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).
Menurut Mahfud, perkara tersebut perlu dilihat secara utuh dengan mempertimbangkan dasar hukum serta situasi kebijakan yang melatarbelakanginya.
Mahfud menjelaskan bahwa pembagian kuota haji pada dasarnya telah memiliki patokan yang jelas, yakni 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler. Namun, persoalan muncul ketika pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota secara mendadak.
Ia mengungkapkan, pada November 2023 Presiden Joko Widodo menyampaikan adanya tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah usai kunjungan ke Arab Saudi. Namun, saat itu informasi tersebut masih sebatas wacana dan belum disertai surat resmi.
“Padahal, membentuk jemaah baru itu butuh persiapan, mulai dari tempat hingga ruang gerak. Satu orang itu jatahnya sekitar 0,8 meter dari space yang tersedia. Kalau tiba-tiba ditambah 20.000, itu harus dihitung ulang,” ujar Mahfud dalam podcast Terus Terang yang diunggah di kanal YouTube resmi Mahfud MD Official, Rabu (14/1/2026).
Masalah lainnya, lanjut Mahfud, adalah dasar hukum pembagian kuota tersebut. Ia menyebut kebijakan itu dianggap melanggar karena ditetapkan melalui keputusan menteri, bukan peraturan menteri.
Mahfud mengaku sempat bertemu dengan tim eks Menag Yaqut. Dari pertemuan itu, ia mendapat penjelasan bahwa sebenarnya sudah ada dua peraturan menteri yang menjadi dasar pengaturan kuota haji, sesuai undang-undang yang berlaku. Namun, penetapan individu jemaah dilakukan melalui kebijakan menteri, yang kemudian dipersoalkan.
“Peraturan menterinya sudah ada dua. Yang dipersoalkan itu penetapan orangnya lewat kebijakan menteri. Itu nanti bisa dipertimbangkan oleh hakim,” jelasnya.
Mahfud memahami situasi saat itu yang dinilai mendesak, sementara keputusan resmi dari Arab Saudi belum turun. Setelah dikonsultasikan dengan Presiden Jokowi, akhirnya diputuskan agar kuota dibagi dua dengan pihak swasta.
“Karena waktunya mepet dan keputusannya belum ada, akhirnya dibagi dua agar swasta ikut membantu. Niat Presiden juga baik,” kata Mahfud.
Ia menegaskan keputusan tersebut bukan untuk diperdagangkan, melainkan sebagai solusi darurat. Mahfud bahkan menyinggung pengalaman tahun-tahun sebelumnya, ketika penambahan kuota secara mendadak berdampak pada keselamatan jemaah.
“Saya tidak bermaksud membenarkan Yaqut, tapi fakta-fakta ini perlu didalami oleh hakim,” ujarnya.
Mahfud menekankan pentingnya penyelesaian kasus secara adil dan objektif. Ia meminta KPK mempertimbangkan seluruh dokumen dan konteks kebijakan yang ada.
“Mungkin KPK punya alasan, tapi pembelaan Yaqut juga harus didengar karena dokumen-dokumennya lengkap. Prinsipnya, harus diperlakukan secara adil,” kata Mahfud MD.
DPR Minta Kuota Dialihkan ke Haji Khusus
Sebelumnya, terkait kuota haji Juru Bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie mengatakan pembagian kuota haji tambahan 2024 yang sebagian dialokasikan ke haji khusus selain mempertimbangkan aspek keselamatan jemaah juga bertujuan untuk memaksimalkan tingkat serapan kuota.
Sejumlah angota Komisi VIII DPR sebelumnya juga meminta agar jangan sampai ada kuota haji yang tak terpakai alias tersisa. Dorongan itu antara lain disampaikan oleh John Kenedy Azis dan Ace Hasan Syadzily.
Anna mengungkapkan, dalam Rapat Komisi VIII DPR RI, 24 Mei 2023 lalu, John Kenedy sempat meminta Kementerian Agama agar tidak ragu-ragu untuk mengalihkan kuota haji yang tidak terserap dialihkan ke haji khusus. Alasannya karena ada undang-undang yang mengaturnya, yakni Pasal 9 UU PHU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa kebijakan terkait kuota haji tambahan merupakan atribusi menteri agama.
“Bisa dicek di banyak berita, di video-video Youtube, John Kenedy yang anggota Komisi VIII itu pernah mengatakan; ‘tidak usah malu-malu juga kalau seumpamanya memang tidak terpakai (kuota haji), ya kita serahkan kepada penyelenggara ibadah haji khusus untuk menyelesaikan, yang ini membutuhkan kuota ini. Dia berapapun kuota dia pakai. Kalau memang lebih dari 8 persen, sesuai dengan aturannya, ya kita carikan landasan hukumnya, legal standingnya’,” kata Anna menyinggung pernyataan John Kenedy Azis, di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Anna juga mengatakan, jejak digital pernyataan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily soal alih kuota ke haji khusus juga mudah ditemukan. “Soal pengalihan kuota ini juga pernah ditegaskan lagi Ace (Ace Hasan), malah tadinya diusulkan 100 persen haji tambahan itu dialihkan ke haji khusus. Ini yang membuat kepercayaan Kementerian Agama saat itu menggunakan Pasal 9,” tandasnya.
Selain itu, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang pada rapat evaluasi dengan Kementerian Agama, 7 Januari 2025 juga meminta agar jika ada kuota tambahan, sangat memungkinkan dimanfaatkan untuk jemaah haji khusus.
Kala itu, Marwan mengatakan, ‘kalau ada paling tidak 10.000 tambahan kuota. Kita sudah menyiapkan sekitar untuk 5.000 jemaah nilai manfaat masih ada, tapi 5.000 nilai manfaat masih ada, tapi 5.000 lagi harus dipasangkan pasal kebijakan menteri dioper ke haji khusus.
“Jadi lucu kalau sekarang dipertanyakan, sebab tahun 2023 DPR sudah memberikan lampu hijau. Di Tahun 2025, Marwan Dasopang mengatakan yang sama. Di Raker 2025, Marwan, kami minta kuota 5.000 nanti kita bagi. Bercermin dari tiga statemen anggota DPR itu, 2023 dan 2025, tentu ini memperkuat kita bahwa Pasal 9 UU PHU itu benar-benar kuat dan benar-benar atributif menteri,” tegas Anna.





Comments are closed.